Replying to:
waaah betul bgt tuh bund... tp bund klo ntar anaknya cewek kalau gk slah aq pernah denger nantik bapakx tidak bisa menjadi wali saat pernikahan anak mereka kelak... kayaknya pernah denger tuh bund... -,- |
Penjelasan yg berkenaan dg wali nikah nya ada 3 bunda :
1. Jika ibu biologis tidak menikah dg ayah biologis, maka yg mjd wali nikah si anak adalah wali hakim.
2. Jika ibu biologis menikah dg ayah biologis, maka yg mjd wali nikah adalah tetap ayah kandung nya.
3. Jika ibu biologis menikah dg pria lain, maka yg mjd wali nikah adalah wali hakim
---------- Post added at 08:05 ---------- Previous post was at 07:54 ----------
Replying to:
Itu sah secara hukum indonesia aja kn bund?aku taunya secara hukum islam tidak boleh wanita hamil menikah.mkanya biasanya dinikahkan waktu hamil tu buat sahnya di mata hukum negara, tpi secara islam pasangan yg seperti ini harus menikah lgi setelah melahirkan agar sah suami istri di mata agama....klo saya salah mungkin bunda bs meluruskan. |
Tentang yg bunda tanyakan, berikut sy kutipkan pendapat dari 4 madzhab tntg status wanita hamil zina :
Pendapat Pertama: Madzhab Maliki dan
Hanbali berpendapat bahwa tidak boleh menikahi wanita hamil zina baik oleh lelaki
yang menzinahinya atau oleh pria yang lain kecuali setelah melahirkan anak zina
tersebut. Alasannya adalah hadits sahih riwayat Abu Daud dan Hakim yang menyatakan:
ﺄﻃﻮﺗ ﻻ ﻊﻀﺗ ﻰﺘﺣ ﻞﻣﺎﺣ
Artinya: Wanita hamil zina tidak boleh di-jimak (dinikah) sampai melahirkan. Dan juga karena hadits riwayat Ibnul Musayyib yang berbunyi:
ﺎﻫﺪﺟﻭ ﺎﻬﺑﺎﺻﺃ ﺎﻤﻠﻓ ،ﺓﺃﺮﻣﺍ ﺝﻭﺰﺗ ًﻼﺟﺭ ﻥﺃ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻟﺇ ﻚﻟﺫ ﻊﻓﺮﻓ ،ﻰﻠﺒﺣ ﺎﻤﻬﻨﻴﺑ ﻕﺮﻔﻓ ،ﻢﻠﺳﻭ
Artinya: Seorang laki-laki menikahi
seorang perempuan. Ternyata dia hamil.
Saat dilaporkan kejadian itu pada Nabi,
beliau memisah keduanya.
Pendapat Kedua: Madzhab Syafi'i dan
Hanafi berpendapat bahwa boleh menikahi wanita zina yang hamil karena tidak ada
keharaman/kehormatan pada hubungan
perzinahan dengan argumen tidak adanya
hubungan nasab (kekerabatan) karena
sabda Nabi riwayat Bukhari Muslim:
ﺪﻟﻮﻟﺍﺮﺠﺤﻟﺍ ﺮﻫﺎﻌﻠﻟﻭ ﺵﺍﺮﻔﻠﻟ
Namun apabila wanita hamil zina itu
menikah dengan lelaki lain (bukan yang
menzinahinya), maka boleh menikah tapi
tidak boleh berhubungan intim sampai
melahirkan anak hasil zina tersebut.
Berdasarkan pada hadits hasan riwayat Tirmidzi:
ﻖﺴﻳ ﻼﻓ ﺮﺧﻵﺍ ﻡﻮﻴﻟﺍﻭ ﻪﻠﻟﺎﺑ ﻦﻣﺆﻳ ﻥﺎﻛ ﻦﻣ ﻩﺮﻴﻏ ﻉﺭﺯ ﻩﺀﺎﻣ
Artinya: Barangsiapa yang beriman pada
Allah dan Hari Akhir maka hendaknya tidak menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. Apalagi wanita hamil itu menikah dengan pria yang menghamili, maka pria itu boleh berhubungan intim dengannya saat masih hamil.
Demikian bunda. Jadi ada perbedaan pendapat jg antara 4 madzhab. Sedangkan KHI, dia mengambil sari pati dr ke-4 madzhab tsb kemudian diakulturasikan dg sistem perundangan di Indonesia, dan jg dg mayoritas warga negara yg muslim.