Replying to:
Maaf bund aku bantu ralat jika ayah non muslim n putrinya muslim, (bukan MBA), wali nikah dicari dr garis keturunan ayah, cari yg beragama muslim
Dafar mereka secara berurutan adalah:
Ayah kandung
Kakek, atau ayah dari ayah
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
Saudara laki-laki ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Bila dari daftar orang-orang di atas tidak terdapat juga yang beragama Islam, maka yang berhak menjadi wali adalah penguasa yang sah (wali hakim).
begitu bund.
ayah sy non muslim, sy ibu n kakak adik muslim.
penghulu ngajarin klo yg berhak jd wali sy adlh kk kandung sy seayah seibu yg muslim. (krn kakek udh ga ada).
dan sy tetap pake binti nama ayah sy,.nasabnya tetap di ayah meski beliau kafir, hanya sj tdk bs menjadi wali krn syarat hrs beragama muslim, maka dicari dulu dr garis keturunan ayah yg muslim - tidak langsung wali hakim bund. |
Iya betul bund maaf penjelasanku kurang lengkap. Maksudku kalau ayahnya dari awal beda agama ya. Kalau keluarga ayahnya yg laki2 masih ada yg muslim bisa...apalagi kalau punya kakak atau adik laki2 muslim. Kayak irish bella kan dinikahkan oleh adik laki2nya dan bukan bapaknya yg bule.hehehe