| Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami. | | | | hukuman untuk sy apa? Malam bunda2 yg cantik. Sy mau tanya apa hukuman n dampak negatif untuk sy n bayi jika sy membawa lari anak sy yg usianya 1thn lebih ke luar negeri tanpa suami? Alasannya krn sy takut jika mengurus cerai dgn suami malah suami yg dpt hak asuh anak.
Bukan berpikiran negatif bun soalnya keluarga dia pernah menang hak asuh anak untuk anak di bawah 17thn seharusnya ikt ibunya tp krn keluarga suami kuat jd menang.
Thread lain yang berhubungan:
IbuHamil.com - komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia | | |
ngga ada selama dalam masa perkawinan ....tulis surat aja....pergi jalan2 dulu yaaa yang....terus ga usah balik ke indonesia asal disana jelas ikjt siapa....soalnya bunda kan bawa anak
| | | | | Location: Tempat Terindah
Posts: 1,413
| |
Replying to:
Malam bunda2 yg cantik. Sy mau tanya apa hukuman n dampak negatif untuk sy n bayi jika sy membawa lari anak sy yg usianya 1thn lebih ke luar negeri tanpa suami? Alasannya krn sy takut jika mengurus cerai dgn suami malah suami yg dpt hak asuh anak.
Bukan berpikiran negatif bun soalnya keluarga dia pernah menang hak asuh anak untuk anak di bawah 17thn seharusnya ikt ibunya tp krn keluarga suami kuat jd menang. | Mengenai bisa atau tidak istri dituntut pidana jika membawa pergi anak tanpa seizin suami, tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam*Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*(“KUHP”). Yang diatur adalah jika seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan atas anak tersebut, membawa pergi anak tersebut dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut, sebagaimana diatur dalam*Pasal 330 KUHP:
*
(1)*Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)*Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kalau soal dampak negatif, perlu di tanyakan pada diri anda sendiri apakah anda sanggup untuk hidup dan tinggal di LN yang membutuhkan biaya banyak dan setahuku untuk tinggal disana juga tidak mudah karena harus melakukan prosedur yang panjang seperti persetujuan dari kedua orang tua ( setahu aku ya ), yang kedua bagaimana perlakuan suami anda terhadap anak anda? Jika suami anda sangat menyayangi anak anda aku rasa tidaklah bijak untuk memisahkan seorang anak dari ayahnya karena seorang anak berhak untuk bersama dengan ayahnya dan begitu pula sebaliknya.
Jika anda berpenghasilan ada baiknya untuk melakukan proses cerai sehingga segala sesuatunya jelas dan hak asuh bisa jatuh di tangan anda tanpa perlu skenario memutuskan tali hubungan anak - ayah, jika takut hak asuh jatuh di tangan suami, ada baiknya anda meng hire pengacara ( dari pada uangnya di gunakan untuk ke LN yang tentunya tidak membutuhkan biaya sedikit )
Dan untuk bercerai anda harus mempunyai bukti bukti yang bisa di jadikan alasan untuk bercerai ( bisa berupa isi messages bukti perselingkuhan suami anda ). ---------- Post added at 21:36 ---------- Previous post was at 21:32 ---------- Kayaknya aku salah baca ya , jika memang hanya tujuan berwisata di LN ya tidak masalah ( asumsiku anda ingin membawa anak anda untuk tinggal di luar negeri secara anda menyebut soal perceraian ( perpisahan ) ).
The future belongs to those who believe in the beauty of their dreams. | | | | | | Location: tanjung priok jakut
Posts: 338
| |
Replying to:
Mengenai bisa atau tidak istri dituntut pidana jika membawa pergi anak tanpa seizin suami, tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam*Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*(“KUHP”). Yang diatur adalah jika seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan atas anak tersebut, membawa pergi anak tersebut dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut, sebagaimana diatur dalam*Pasal 330 KUHP:
*
(1)*Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)*Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kalau soal dampak negatif, perlu di tanyakan pada diri anda sendiri apakah anda sanggup untuk hidup dan tinggal di LN yang membutuhkan biaya banyak dan setahuku untuk tinggal disana juga tidak mudah karena harus melakukan prosedur yang panjang seperti persetujuan dari kedua orang tua ( setahu aku ya ), yang kedua bagaimana perlakuan suami anda terhadap anak anda? Jika suami anda sangat menyayangi anak anda aku rasa tidaklah bijak untuk memisahkan seorang anak dari ayahnya karena seorang anak berhak untuk bersama dengan ayahnya dan begitu pula sebaliknya.
Jika anda berpenghasilan ada baiknya untuk melakukan proses cerai sehingga segala sesuatunya jelas dan hak asuh bisa jatuh di tangan anda tanpa perlu skenario memutuskan tali hubungan anak - ayah, jika takut hak asuh jatuh di tangan suami, ada baiknya anda meng hire pengacara ( dari pada uangnya di gunakan untuk ke LN yang tentunya tidak membutuhkan biaya sedikit )
Dan untuk bercerai anda harus mempunyai bukti bukti yang bisa di jadikan alasan untuk bercerai ( bisa berupa isi messages bukti perselingkuhan suami anda ). ---------- Post added at 21:36 ---------- Previous post was at 21:32 ---------- Kayaknya aku salah baca ya ��, jika memang hanya tujuan berwisata di LN ya tidak masalah ( asumsiku anda ingin membawa anak anda untuk tinggal di luar negeri secara anda menyebut soal perceraian ( perpisahan ) ). | Gtu ya bun
Bunda ts gk da cara lain bun?
Kripik Buah Cemilan Sehat tanpa Pengawet dan tambahan gula dan juga tidak bikin Gemuk .. Ayo yg Minat .. Bisa melalui Pin BB saya 5BD82E60 Dan bisa juga melalui WA 089653947083 [/INDENT] | | | |
Nanti biaya di LN siapa yg nanggung bunda? Kan bunda katanya blm mandiri? *spt biasa saya gagal fokus
| | |
Di LN ibu ts mau ngapain? mending ke Dalam negeri aja, enak. murah, komunikasi lmcar, bs cr krj krn WNi, krn setahu sy klo mau ke LN dan tgl disana ibu hrs punya jaminan org sana, org asing ga mau smbarangan jg nerima org luar tanpa jaminan. Takut jd beban mereka soalnya.
| | | | | Location: NLD
Posts: 1,312
| |
Dibawa lari trus tinggal menetap di LN? Kayaknya anak di bawah umur harus punya surat kuasa (atau apa gitu istilahnya) dr kedua org tua sah, yg meng-acknowledge dan mengijinkan anaknya tinggal di luar. Kalau tidak ada surat tersebut, ngga bisa jd resident di sana, bu. Kecuali ibu mau tinggal disana secara ilegal.
Jgnkan ibu yg msh status menikah, yg sdh cerai aja hrs menyediakan surat yg ditandatangani mantan suami (ayah kandung si anak) menyatakan hak asuh mmg di tangan ibunya. Alhasil teman saya ada yg tdk berhasil membawa anak ke LN setelah dia menikah dgn org luar krn bapaknya si anak ga ketahuan rimbanya.
Itu aja sih comment saya.. lebih ke teknis.
I speak my mind. But when I choose to shut, then you're simply not worth my time. | | | | | | Location: di persingahan
Posts: 4,357
| |
Replying to:
Malam bunda2 yg cantik. Sy mau tanya apa hukuman n dampak negatif untuk sy n bayi jika sy membawa lari anak sy yg usianya 1thn lebih ke luar negeri tanpa suami? Alasannya krn sy takut jika mengurus cerai dgn suami malah suami yg dpt hak asuh anak.
Bukan berpikiran negatif bun soalnya keluarga dia pernah menang hak asuh anak untuk anak di bawah 17thn seharusnya ikt ibunya tp krn keluarga suami kuat jd menang. | kenapa harus lari...bukankah itu akan membuat suami dan keluarganya akan semakin menjauhi bunda?, sebaiknya selesaikan dulu masalah bunda dengan suami, menurut saya berdasarkan 2 thread bunda yang sebelumnya,jelas bunda adalah orang yang jadi korban dalam hubungan suami dengan orang ke tiga, sulit untuk menarik suami kembali untuk bisa menghargai bunda sebagai istrinya, namun apabila ingin bertahan itu adalah hak bunda sepenuhnya, namun harus kuat dengan segala macam resikonya, kalau ingin mengambil hati suami bukan dengan cara membuat masalah baru, lagi pula untuk membawa anak keluar negri itu diperlukan izin dari suami bunda.
kalau benar bunda ingin bercerai dari suami, ini tidak buruk, karena hak asuh anak yang masih menyusui itu mutlak akan jatuh ketangan ibu kandungnya,( kecuali bunda memiliki catatan buruk, selama menikah dengan suami) apalagi bunda punya banyak bukti tentang kecurangan suami, kelakuan suami yang kasar dan sering menyakiti bunda, itu juga sanggat kuat untuk mendapatkan hak asuh anak, dan dipersidangan juga akan di buat kesepakatan bahwa anak bunda wajib dinafkahi ayahnya, tidak usah terprovokasi dengan keluarga suami, selesaikan saja masalah bunda dengan bijak, jangan membuat masalah baru yang bisa jadi bumerang pada bunda.
semakin dewasa dan tegas bunda menyikapi masalah ini maka akan semakin baik hasil yang bunda peroleh, jangan berharap pada sesuatu yang tidak pantas untuk diharapkan. jadilah wanita kuat demi status ibu yang bijak untuk anaknya. selama kami para bunda disini masih mau berbagi kepada bunda berarti itulah bentuk simpati kami untuk bunda yang sedang menghadapi masalah . tidak ada niat untuk menyudutkan namun apa yang kami sampaikan itulah menurut kami yang paling baik untuk bunda jalani saat ini, kalau bunda berkenan, di ambil, kalau tidak, maka abaikan saja.....okey bunda lissa....semua masalah pasti ada jalan keluarnya.jangan larut dalam kesedihan dan kekecewaan, karena roda hidup pasti berputar, tidak ada hujan yang tidak reda, juga tidak ada pesta yang tidak usai.....semangat dan berjuang..!!
| | |
bunda larilah, kembali kepada keluargamu...
tenangkan hati dan bawa diri diam dalam doa, karena saat ga ada lagi yang bisa dilakukan untuk mempertahankan pernikahan, hanya ada satu jalan yang bisa "DOA".
Doa tulus dari seorang istri yang berharap akan kembalinya hati suami kepada keluarga kecilnya, ditampung dikirbatNya dan pasti dijawab Tuhan meskipun waktunya tidak ada yang tau. Bunda harus yakin Tuhan Maha mendengar, Dia Tuhan yang sanggup membalik apa yang ga mungkin menjadi mungkin. yang Dia minta hanya percaya saja bahwa Dia sanggup mengembalikan hati suami kepada istri dan anak-anaknya.
dan ingat dengan baik bahwa apa yang sudah dipersatukan Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia, dan perceraian adalah hal yang sangat dibenci Tuhan.
manusia bisa merencanakan yang paling jahat sekalipun, tapi pasti Tuhan merancangkan kebaikan bagi mereka yang menaruh harapan dan doanya kepadaNya,...
saya ada PM bunda, semoga berkenan atas apa yg saya sampaikan.
You can't be perfect
But you can always be a better you | | | |
Replying to:
ngga ada selama dalam masa perkawinan ....tulis surat aja....pergi jalan2 dulu yaaa yang....terus ga usah balik ke indonesia asal disana jelas ikjt siapa....soalnya bunda kan bawa anak | Masalahnya bun sy mau bawa lari anak sy baru urus surat cerai bun. Apakah ada hukumannya? ---------- Post added at 15:39 ---------- Previous post was at 15:19 ----------
Replying to:
Mengenai bisa atau tidak istri dituntut pidana jika membawa pergi anak tanpa seizin suami, tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam*Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*(“KUHP”). Yang diatur adalah jika seseorang yang tidak mempunyai kekuasaan atas anak tersebut, membawa pergi anak tersebut dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut, sebagaimana diatur dalam*Pasal 330 KUHP:
*
(1)*Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)*Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kalau soal dampak negatif, perlu di tanyakan pada diri anda sendiri apakah anda sanggup untuk hidup dan tinggal di LN yang membutuhkan biaya banyak dan setahuku untuk tinggal disana juga tidak mudah karena harus melakukan prosedur yang panjang seperti persetujuan dari kedua orang tua ( setahu aku ya ), yang kedua bagaimana perlakuan suami anda terhadap anak anda? Jika suami anda sangat menyayangi anak anda aku rasa tidaklah bijak untuk memisahkan seorang anak dari ayahnya karena seorang anak berhak untuk bersama dengan ayahnya dan begitu pula sebaliknya.
Jika anda berpenghasilan ada baiknya untuk melakukan proses cerai sehingga segala sesuatunya jelas dan hak asuh bisa jatuh di tangan anda tanpa perlu skenario memutuskan tali hubungan anak - ayah, jika takut hak asuh jatuh di tangan suami, ada baiknya anda meng hire pengacara ( dari pada uangnya di gunakan untuk ke LN yang tentunya tidak membutuhkan biaya sedikit )
Dan untuk bercerai anda harus mempunyai bukti bukti yang bisa di jadikan alasan untuk bercerai ( bisa berupa isi messages bukti perselingkuhan suami anda ). ---------- Post added at 21:36 ---------- Previous post was at 21:32 ---------- Kayaknya aku salah baca ya ��, jika memang hanya tujuan berwisata di LN ya tidak masalah ( asumsiku anda ingin membawa anak anda untuk tinggal di luar negeri secara anda menyebut soal perceraian ( perpisahan ) ). | Rencana sy bun sy coba cari kerjaan di LN yg gajinya bs untuk membiayai hidup sy n anak sy tp sy blg sm suami sy kuliah dulu di sana. Jika memang sy sdh memiliki pekerjaan tetap di sana n gaji yg bs untuk membiayai sy n anak sy lalu sy akan urus surat cerai ke suami tp anak tetap tgl di LN bersama sy jika sdh resmi cerai sy akan balik ke indo lg dgn anak sy untk tgl menetap. Sy ingin mendapatkan hak asuh anak krn perilaku suami sy sdh tdk menyenangkan lg kepada sy bun. Seperti mengancam, KDRT dll (baca di 2 tread sy sblmnya). Jika perilaku suami ke anak sih biasa2 sj bun. Oh iy bun sy tdk mempunyai penghasilan krn ijazah terakhir sy smp n suami melarang sy untuk kerja. Apakah dengan rencana sy di atas sy akan mendapat hukuman bunda? Terima kasih ---------- Post added at 15:46 ---------- Previous post was at 15:39 ----------
Replying to:
Nanti biaya di LN siapa yg nanggung bunda? Kan bunda katanya blm mandiri? *spt biasa saya gagal fokus | Rencana sy ke sana untuk sekolah tp sambil cari kerjaan bunda. Kalo alasannya sekolah suami mau tanggung semua. Nanti setelah sy sdh punya kerjaan di sana n gaji yg bs menghidupi anak jg sy baru akan mengurus surat cerai ke suami. Jika sdh resmi bercerai sy akan balik lg ke indo untk menetap selamanya di indo ---------- Post added at 15:56 ---------- Previous post was at 15:46 ----------
Replying to:
Di LN ibu ts mau ngapain? mending ke Dalam negeri aja, enak. murah, komunikasi lmcar, bs cr krj krn WNi, krn setahu sy klo mau ke LN dan tgl disana ibu hrs punya jaminan org sana, org asing ga mau smbarangan jg nerima org luar tanpa jaminan. Takut jd beban mereka soalnya. | Sy mau bawa anak sy sementara sy urus surat cerai dengan suami bun. Oh begitu ya bun prosedurnya? Soalnya Kalo dalam negeri kurang aman bun krn selama proses cerai anak sy bs di ambil paksa dgn keluarga suami bun. Bukan berpikiran negatif tp kmrn keluarga suami jg ada yg menang hak asuh anak dengan cara mengambil paksa saat anak masih di sekolah untuk di pengaruhi agar nanti anak akan memilih ayahnya dan seluruh org yg tau n nntn saat anak di ambil paksa di sogok semua jd ngk ada bukti kalo sang ayah mengambil paksa anaknya saat di sekolah. ---------- Post added at 15:59 ---------- Previous post was at 15:56 ----------
Replying to:
Dibawa lari trus tinggal menetap di LN? Kayaknya anak di bawah umur harus punya surat kuasa (atau apa gitu istilahnya) dr kedua org tua sah, yg meng-acknowledge dan mengijinkan anaknya tinggal di luar. Kalau tidak ada surat tersebut, ngga bisa jd resident di sana, bu. Kecuali ibu mau tinggal disana secara ilegal.
Jgnkan ibu yg msh status menikah, yg sdh cerai aja hrs menyediakan surat yg ditandatangani mantan suami (ayah kandung si anak) menyatakan hak asuh mmg di tangan ibunya. Alhasil teman saya ada yg tdk berhasil membawa anak ke LN setelah dia menikah dgn org luar krn bapaknya si anak ga ketahuan rimbanya.
Itu aja sih comment saya.. lebih ke teknis. | Oh gitu ya bun peraturannya? Kalo memalsukan tanda tangan suamikan ngk bakal ketahuan kan bun?
| | | | | Location: NLD
Posts: 1,312
| |
Replying to:
Masalahnya bun sy mau bawa lari anak sy baru urus surat cerai bun. Apakah ada hukumannya? ---------- Post added at 15:39 ---------- Previous post was at 15:19 ----------
Rencana sy bun sy coba cari kerjaan di LN yg gajinya bs untuk membiayai hidup sy n anak sy tp sy blg sm suami sy kuliah dulu di sana. Jika memang sy sdh memiliki pekerjaan tetap di sana n gaji yg bs untuk membiayai sy n anak sy lalu sy akan urus surat cerai ke suami tp anak tetap tgl di LN bersama sy jika sdh resmi cerai sy akan balik ke indo lg dgn anak sy untk tgl menetap. Sy ingin mendapatkan hak asuh anak krn perilaku suami sy sdh tdk menyenangkan lg kepada sy bun. Seperti mengancam, KDRT dll (baca di 2 tread sy sblmnya). Jika perilaku suami ke anak sih biasa2 sj bun. Oh iy bun sy tdk mempunyai penghasilan krn ijazah terakhir sy smp n suami melarang sy untuk kerja. Apakah dengan rencana sy di atas sy akan mendapat hukuman bunda? Terima kasih ---------- Post added at 15:46 ---------- Previous post was at 15:39 ----------
Rencana sy ke sana untuk sekolah tp sambil cari kerjaan bunda. Kalo alasannya sekolah suami mau tanggung semua. Nanti setelah sy sdh punya kerjaan di sana n gaji yg bs menghidupi anak jg sy baru akan mengurus surat cerai ke suami. Jika sdh resmi bercerai sy akan balik lg ke indo untk menetap selamanya di indo ---------- Post added at 15:56 ---------- Previous post was at 15:46 ----------
Sy mau bawa anak sy sementara sy urus surat cerai dengan suami bun. Oh begitu ya bun prosedurnya? Soalnya Kalo dalam negeri kurang aman bun krn selama proses cerai anak sy bs di ambil paksa dgn keluarga suami bun. Bukan berpikiran negatif tp kmrn keluarga suami jg ada yg menang hak asuh anak dengan cara mengambil paksa saat anak masih di sekolah untuk di pengaruhi agar nanti anak akan memilih ayahnya dan seluruh org yg tau n nntn saat anak di ambil paksa di sogok semua jd ngk ada bukti kalo sang ayah mengambil paksa anaknya saat di sekolah. ---------- Post added at 15:59 ---------- Previous post was at 15:56 ----------
Oh gitu ya bun peraturannya? Kalo memalsukan tanda tangan suamikan ngk bakal ketahuan kan bun? | Kalau ga salah itu surat yg mengeluarkan notaris deh, bu. Kayaknya bakal susah kalau dipalsuin.. Notarisnya biasanyat ga mau kelibet kasus pidana pemalsuan tanda tangan.
I speak my mind. But when I choose to shut, then you're simply not worth my time. | | | |
Replying to:
kenapa harus lari...bukankah itu akan membuat suami dan keluarganya akan semakin menjauhi bunda?, sebaiknya selesaikan dulu masalah bunda dengan suami, menurut saya berdasarkan 2 thread bunda yang sebelumnya,jelas bunda adalah orang yang jadi korban dalam hubungan suami dengan orang ke tiga, sulit untuk menarik suami kembali untuk bisa menghargai bunda sebagai istrinya, namun apabila ingin bertahan itu adalah hak bunda sepenuhnya, namun harus kuat dengan segala macam resikonya, kalau ingin mengambil hati suami bukan dengan cara membuat masalah baru, lagi pula untuk membawa anak keluar negri itu diperlukan izin dari suami bunda.
kalau benar bunda ingin bercerai dari suami, ini tidak buruk, karena hak asuh anak yang masih menyusui itu mutlak akan jatuh ketangan ibu kandungnya,( kecuali bunda memiliki catatan buruk, selama menikah dengan suami) apalagi bunda punya banyak bukti tentang kecurangan suami, kelakuan suami yang kasar dan sering menyakiti bunda, itu juga sanggat kuat untuk mendapatkan hak asuh anak, dan dipersidangan juga akan di buat kesepakatan bahwa anak bunda wajib dinafkahi ayahnya, tidak usah terprovokasi dengan keluarga suami, selesaikan saja masalah bunda dengan bijak, jangan membuat masalah baru yang bisa jadi bumerang pada bunda.
semakin dewasa dan tegas bunda menyikapi masalah ini maka akan semakin baik hasil yang bunda peroleh, jangan berharap pada sesuatu yang tidak pantas untuk diharapkan. jadilah wanita kuat demi status ibu yang bijak untuk anaknya. selama kami para bunda disini masih mau berbagi kepada bunda berarti itulah bentuk simpati kami untuk bunda yang sedang menghadapi masalah . tidak ada niat untuk menyudutkan namun apa yang kami sampaikan itulah menurut kami yang paling baik untuk bunda jalani saat ini, kalau bunda berkenan, di ambil, kalau tidak, maka abaikan saja.....okey bunda lissa....semua masalah pasti ada jalan keluarnya.jangan larut dalam kesedihan dan kekecewaan, karena roda hidup pasti berputar, tidak ada hujan yang tidak reda, juga tidak ada pesta yang tidak usai.....semangat dan berjuang..!! | Tp sy berencana untuk stop asi dalam waktu dekat ini bun. Gimana ya bunda jika setelah stop asi lalu sy urus perceraian apakah suami sy bs mendapatkan hak asuh anak sy? Anak sy skrg umur 3 bulan memang sih kedengarannya sy ibu yg egois tp sy ngk mau kasi asi ke anak sy sementara sy sj stres n hidup ngk bahagia bun. ---------- Post added at 16:29 ---------- Previous post was at 16:12 ----------
Replying to:
Kalau ga salah itu surat yg mengeluarkan notaris deh, bu. Kayaknya bakal susah kalau dipalsuin.. Notarisnya biasanyat ga mau kelibet kasus pidana pemalsuan tanda tangan. | Wah susah banget ya bun ---------- Post added at 16:31 ---------- Previous post was at 16:29 ----------
Replying to:
bunda larilah, kembali kepada keluargamu...
tenangkan hati dan bawa diri diam dalam doa, karena saat ga ada lagi yang bisa dilakukan untuk mempertahankan pernikahan, hanya ada satu jalan yang bisa "DOA".
Doa tulus dari seorang istri yang berharap akan kembalinya hati suami kepada keluarga kecilnya, ditampung dikirbatNya dan pasti dijawab Tuhan meskipun waktunya tidak ada yang tau. Bunda harus yakin Tuhan Maha mendengar, Dia Tuhan yang sanggup membalik apa yang ga mungkin menjadi mungkin. yang Dia minta hanya percaya saja bahwa Dia sanggup mengembalikan hati suami kepada istri dan anak-anaknya.
dan ingat dengan baik bahwa apa yang sudah dipersatukan Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia, dan perceraian adalah hal yang sangat dibenci Tuhan.
manusia bisa merencanakan yang paling jahat sekalipun, tapi pasti Tuhan merancangkan kebaikan bagi mereka yang menaruh harapan dan doanya kepadaNya,...
saya ada PM bunda, semoga berkenan atas apa yg saya sampaikan. | Iy bun sy sdh balas tp ngk tau sdh masuk belum bun soalnya bru pertama kali pake PM
| | | | | Location: di persingahan
Posts: 4,357
| |
Replying to:
Tp sy berencana untuk stop asi dalam waktu dekat ini bun. Gimana ya bunda jika setelah stop asi lalu sy urus perceraian apakah suami sy bs mendapatkan hak asuh anak sy? Anak sy skrg umur 3 bulan memang sih kedengarannya sy ibu yg egois tp sy ngk mau kasi asi ke anak sy sementara sy sj stres n hidup ngk bahagia bun. | jujur ya mbak....
semakin kesini kok rasanya saya merasa semakin aneh ya,
wallahu 'alam bissawab.
di thread 1:
bunda curhat bagaimana caranya agar bisa mencintai suami lagi, karena sudah hilang rasa akibat suami sering mengancam cerai,
nah banyak yang berikan masukan, namun semua seperti terbantahkan dengan alasan bunda, pada akhirnya sepertinya berlalu begitu saja.
di thread 2:
bunda curhat masalah suami yang di curigai memiliki WIL.
banyak juga yang memberi masukan yang bagus-bagus dan bijak, dapat saya simpulkan bunda akan tetap bertahan dengan suami dengan minta doa agar suami bisa berubah,
tapi sepertinya juga berlalu seperti thread 1
di thread 3:
masalah di thread 1 dan 2 belum kelar, sekarang bunda malah ingin membawa anak lari keluar negri, alasan mau sekolah dan mencari pekerjaan, ini lebih aneh lagi, jadi saya simpulkan, sebenarnya masalah bunda adalah diri bunda sendiri.
pada akhirnya saya sedikit memahami kenapa keluarga suami begitu tidak suka pada bunda. karena terlalu hyperbola(membesar-besarkan) masalah. alias kekanak-kanakan.
setelah semua pemikiran bunda terabaikan, sekarang tiba saatnya untuk baby bunda yang akan jadi percobaan, baby 3 bulan akan stop asi karena bunda juga tidak bahagia, masyaallah, kenapa anak juga ikutan jadi ancaman bunda??
bukankah bayi munggil itu membutuhkan kasih sayang dan kehangatan. bukankah bunda katanya berusaha untuk mendapatkan hak asuhnya....
pikirkanlah lagi...dewasakah ini? tidak adakah cara lain untuk masalah ini?
percayalah....
semakin bunda membuat masalah baru, maka suami akan semakin yakin dengan keputusanya bahwa bunda bukanlah istri yang pantas untuknya. jadi ini bukan cara benar untuk menarik perhatian suami kembali.
maaf....
semoga ini hanya pemikiran saya saja, apapun keputusan bunda....
ya tentunya bundalah yang akan menjalani dan menanggung resikonya,
kami sebagai teman dunia maya hanya bisa menginggatkan, seterusnya....hanya bunda yang tau apa yang bunda butuhkan.! terkadang masalah yang sebenarnya tertutupi oleh masalah oplosan....
| | | | | Location: Tempat Terindah
Posts: 1,413
| |
Replying to:
Masalahnya bun sy mau bawa lari anak sy baru urus surat cerai bun. Apakah ada hukumannya? ---------- Post added at 15:39 ---------- Previous post was at 15:19 ----------
Rencana sy bun sy coba cari kerjaan di LN yg gajinya bs untuk membiayai hidup sy n anak sy tp sy blg sm suami sy kuliah dulu di sana. Jika memang sy sdh memiliki pekerjaan tetap di sana n gaji yg bs untuk membiayai sy n anak sy lalu sy akan urus surat cerai ke suami tp anak tetap tgl di LN bersama sy jika sdh resmi cerai sy akan balik ke indo lg dgn anak sy untk tgl menetap. Sy ingin mendapatkan hak asuh anak krn perilaku suami sy sdh tdk menyenangkan lg kepada sy bun. Seperti mengancam, KDRT dll (baca di 2 tread sy sblmnya). Jika perilaku suami ke anak sih biasa2 sj bun. Oh iy bun sy tdk mempunyai penghasilan krn ijazah terakhir sy smp n suami melarang sy untuk kerja. Apakah dengan rencana sy di atas sy akan mendapat hukuman bunda? Terima kasih ---------- Post added at 15:46 ---------- Previous post was at 15:39 ----------
Rencana sy ke sana untuk sekolah tp sambil cari kerjaan bunda. Kalo alasannya sekolah suami mau tanggung semua. Nanti setelah sy sdh punya kerjaan di sana n gaji yg bs menghidupi anak jg sy baru akan mengurus surat cerai ke suami. Jika sdh resmi bercerai sy akan balik lg ke indo untk menetap selamanya di indo ---------- Post added at 15:56 ---------- Previous post was at 15:46 ----------
Sy mau bawa anak sy sementara sy urus surat cerai dengan suami bun. Oh begitu ya bun prosedurnya? Soalnya Kalo dalam negeri kurang aman bun krn selama proses cerai anak sy bs di ambil paksa dgn keluarga suami bun. Bukan berpikiran negatif tp kmrn keluarga suami jg ada yg menang hak asuh anak dengan cara mengambil paksa saat anak masih di sekolah untuk di pengaruhi agar nanti anak akan memilih ayahnya dan seluruh org yg tau n nntn saat anak di ambil paksa di sogok semua jd ngk ada bukti kalo sang ayah mengambil paksa anaknya saat di sekolah. ---------- Post added at 15:59 ---------- Previous post was at 15:56 ----------
Oh gitu ya bun peraturannya? Kalo memalsukan tanda tangan suamikan ngk bakal ketahuan kan bun? | Kalau anda ingin "kuliah" dulu di LN otomatis ( setahu aku jika Negara negara di Eropa ) harus menggunakan Visa Study, kalau Visa Study otomatis surat surat yang di butuhkan juga berbeda, kalau untuk negara negara tetangga aku rasa kurang lebih sama.
Nah let's say kalau Anda harus menggunakan visa Study, mau bawa anak juga tidak semudah yang di bayangkan.
Pertama Negara tujuan Anda pastinya membutuhkan "jaminan" dimana anda bisa di percaya mampu membiayai hidup Anda selama Anda di negara tersebut, disini aja Anda mengatakan jika Suami andalah yang akan membiayai pendidikan Anda di sana, jaminannya di mana jika Anda sendiri masih di sponsori suami anda? KEBANYAKAN yang kutahu biasa yang kuliah adalah suami, dan suami bisa meminta keluarga untuk pindah bersama untuk tinggal bersama dia dan itu pun butuh persyaratan persyaratan khusus ( dan yang biasa ku tahu, istri juga ikut jadi suami kuliah+kerja, istri merawat anak ). Nah jika anda study dii negara bersangkutan, fokus utama anda adalah study, mau kerja pun setahu aku tidak bisa full time karena pemerintah setempat mempunyai jam jam kerja tertentu untuk pelajar maupun mahasiswa, kalau misalkan anda beralasan untuk study tapi ternyata sampai di negara bersangkutan anda tidak sekolah/kuliah jatuhnya nanti ya illegal otomatis kalau ketahuan akan di deportasi. Jadi kesimpulammya jika ingin membawa anak ke LN sambil kuliah, biasamya harus sepasang suami istri ( belum pernah ketemu atau dengar kisah yang cuman Bapak sama Anak atau Ibu sama anak ), plus buat anda ketahui, tinggal di LN tidak semudah yang anda bayangkan ( jika seandainya misalkan anda bisa membawa anak anda tinggal bersama anda selagi anda kuliah+part time disana ), anda harus pikirkan biaya tempat tinggal dan makan sehari-hari plus daycare untuk menitipkan anak anda, kalau pun tempa tinggal dan makan sehari hari di biayai sama suami Anda, aku masih kurang yakin cukup untuk biaya lain lain seperti asuransi dll.
Satu lagi, aku sempat baca ( di thread anda yang sebelumnya ) jika anda baru lulusan SMP...apa bisa langsung loncat ke kuliah? (Aku yang salah baca atau mungkin sekarang bisa..?kok aku nggak tahu ya...)
Solusi terbaik jangan terlalu muluklah untuk saat ini, bayi anda baru 3 bulan, kalau masih bisa produksi ASI ya terus beri ASI, setahu aku sih jika anak Anda masih di bawah umur, hak asuh jatuh di tangan Ibu terlebih masih kecil sekali walaupun sang Ibu tidak bekerja, ingat setelah bercerai nanti Suami akan di minta pertanggungan untuk Anak sesuai persetujuan dari kedua belah pihak.
Jujur, aku sangat tidak menyetujui perceraian apalagi *maaf untuk sebelumnya, kepercayaan aku jika pernikahan yang sudah di persatukan Tuhan tidak bisa di pisahkan oleh manusia terkecuali maut, tapi untuk kasus Anda pernikahannya sudah tidak sehat dan pernikahan seharusnya bisa membuat anda dan suami anda merasa nyaman, tapi jika di lihat dari Thread anda jelas jelas tidak tergambar adanya rasa nyaman, apa Anda sanggup untuk hidup seperti itu? Semuanya tergantung Anda.
Yang terakhir, jika masalah takut di pengaruhi keluarga suami Anda perihal hak asuh kayaknya tidak mungkin, kalau yang dulu kan anaknya sudah SD jadi mampu membuat pilihan, tapi kalau anak Anda? Masih 3 bulan kan? Kalaupun mau merebut, itu juga sudah jatuh ke pelanggaran hukum.
The future belongs to those who believe in the beauty of their dreams. | | | |
saya serius nih jawab pertanyaan bulissa
percuma kabur baru urus surat cerai.....
karena ibu tetep harus datang disidang mediasi. sidang 1 . sidang 2. sidang 3
didalam persidangan juga pasti akan dibahas tentang hak asuh anak. disitu biasanya anak dibawah umur kebanyakan ikut ibunya....makanya ada yg namanya tunjangan untuk anak. kecuali ibunya sakit fisik atau mental jadi ngga mampu urus anaknya....nah kalo.ini terjadi ...pengacra suami.pasti mati matian membuktikan ibu srbagai ibu yg ngga becus supaya hak asuh anak jatuh ke suami
kalo terjadi keputusan anak jadi hak asuh suami setelah perceraian...maka tindakan ibu membawa lari si anak adalah tindakan pidana......kategori penculikan...hukum dan pasalnya nanti kalo sempat saya cek di kuhap dan undang2 perkawinan
diluar negripun sama.....kalo ibu mau menetap disana. seperti kata bunda pip harus ada penjamin yg kuat. apalagi bawa anak. saya ngga paham rrncana ibu bekerja dan tinggal disana bagaimana.
tapi ada beberapa kasus......"membelot" minta suaka dari negara tempat ibu bekerja disana dengan alasan bla bla bla diindonesia...dan ibu jadi kewarganegaraan sana. ....seperti waktu tahun 97....banyak teman2 meminta suaka pada negara asing dengan alasan etnik.....nah kalo.ibu bisa melakukan ini....dan mpindah warga negara dengan anak...otomatis hukum.indonesia sudah tidak berlaku lagi untuk ibu dan anak......tapi susah......sehubungan indonesia sejarang damai dan tenteram mau minta suaka.
solusi saya
kasus ibu sebenernya kan dimulai dari kecurigaan pada suami. selesaikan pada suami dengan komunikasi
kalo ada KDRT.....segera kerumah sakit buat visum dokter......ini point penting untuk alasan perceraian dan perolehan hak asuh anak. kalo mau bercerai kelak.
sementara itu baiknya mulai mencari kerja......bisa alasan sama suami mengisi waktu luang.....bla bla bla.......
kalo perceraian terjadi tak ada alasan hakim memverikan hak asuh anak ke suami karena
suami.kdrt
ibu berpenghasilan
kecuali lagi2 pengacara suami mampu membuktikan ibu punya penyakit fisik atau mental......tapi itupun mesti membawa saksi ahli untuk membuktikan ibu bener2 sakit mental
| Silakan daftar untuk menulis pesan :-) |