Hai bunda yg cantik, ak mau curhat bunda. Maaf kalau curhatnya panjang bgt. Ak lagi sedih bun gara2 baca thread salah satu dari bunda yg ikut forum ini.
Saya hamil diluar nikah bun, dan saya menikahi lelaki yg menghamiliku, sedangkan agama islam berkata "Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah Subhanahu wa Ta’ala menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara hukum syar’i, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan"
Dan juga "a. Keduanya tidak saling mewarisi.
b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.
c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita) kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi rabibah-nya sehingga menjadi mahram.
d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).
Sedangkan hasil usg jk debayku wanita bunda. Saya bingung harus bilang apa dan gimana caranya bilang ke suami saya.
Apa aku harus diam dan pura2 tidak tau apa2?
Atau saya harus jujur sama suami saya?
Jika ak harus jujur, aku takut suami saya kepikiran terus dan sedih bun. Mohon bantuannya bunda saya harus bagaimana?