Bulan november tanggal 10 saya melahirkan di rumah bidan yang praktek di rumah,bidan itu salah satu pegawai puskesmas, semenjak dalam hamil 3 bulan saya selalu rutin periksa kandungan ke bidan itu,sampai saya melahirkan dan di pungut biaya Rp:1050.000 & biaya periksa pasca melahirkan Rp: 50.000, saya tau tentang jampersal dari salah satu teman yang melahirkan di kampung. Pas saya periksa kandungan menginjak 8 bulan, suami saya bertanya kepada bidan tersebut. Jampersal itu apa dan apa saja syaratnya?? ternyata jawaban dari bidan itu berbelit belit, kata bidan kalo mau dapat jampersal syaratnya:
1. Tidak bisa di tangani bidan praktek dan harus di bawa ke puskesmas dulu, apa bila di puskesmas tidak sanggup baru di bawa ke RS baru ibu mendapatkan jampersal.
2.untuk KK & KTP nanti akan saya tanyakan dulu ya bu...? Bisa apa tidak karena kk&ktp itu luar daerah.
Itulah jawaban dari bidan tersebut