Setahu saya bisa walaupun tidak menikah tetapi bikin KK. Berarti baby masuk ke KK bunda, kan? Dan bunda jadi kepala keluarga, kan?
Kalau saya memilih ikut KK ortu, Bunda. (padahal sudah pisah rumah)
Suami saya WNA, tidak punya KTP, jadi tidak bisa masuk ke KK. Kalau saya bikin KK sendiri - pisah dari ortu, saya yg jadi kepala keluarga (tanpa suami). Kemudian anggota keluarga adalah anak saya. NAnti dikolom ayah kandung (anak saya) baru akan tertulis nama beliau.
Sedangkan nanti kalau bunda bikin KK sendiri, nama bunda (tidak menikah - kepala keluarga) dan nama anak bunda (anak kandung). Dikolom ayah kandung anak bunda kemungkinan besar akan diberi tanda --.
Nah, nanti kira-kira akan timbul pertanyaan, tidak? (maklum, orang-orang kita kan ramah, banyak tanya
Kalau sudah siap, tak apa-apa.
Kalau belum, mungkin baiknya ikut KK ortu/keluarga supaya tersamar.
Maaf jika kurang berkenan. Salam