Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Misc Stuff > Ngobrol Apa Saja

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #31  
Old
poetry...
 
Posts: 15
 
Bun, setahuku kalau suami sudah mengatakan cerai, itu artinya sudah jatuh talak.
Kecuali dia sedang dalam keadaan tidak sadar, misalkan mabuk. Kalau dia marah atau mengamuk, tapi ada alasan jelas kenapa dia marah (kalian bertengkar), tetap saja artinya dia sudah memberikan talak 1 padamu.

Kalau baru talak 1, kalian masih bisa rujuk. Setahuku tidak perlu akad atau menunggu masa iddah. Suami harus mengatakan, "saya rujuk kamu", barulah kalian bisa berdekatan lagi.
Sekedar saran saja sih. Lagi hamil begini, jangan gampang terbawa emosi, bun.
Memang hormon lagi menggelegar, tapi ditahan saja.

Suamimu memang salah membanding-bandingkan, tapi tak perlu kesal atau dimasukkan ke hati. Diam saja dulu. Nanti kalau emosimu sudah turun, emosi suami juga sudah turun, baru beritahu kalau kamu sedih dibandingkan sama orang lain.

Sabar-sabar ya bun.. Bicarakan baik-baik kalau ada masalah
Jangan sampai talak ke 2 dan ke 3 terucap
 
  #32  
Old
rhea23...
 
Location: cikarang-Bekasi
Posts: 228
 
Replying to: View Post
.iyaa bunda dwie makasi atas saran nya, , ,

bunda nathan,begitU kah bunda?

jadi saya harus akad lg setelah suami bilang kata itU?
setauku, klo udah jatuh talaq 1 berarti harus nunggu masa iddah..
klo bunda lagi hamil.. berarti masa untuk rujuk lagi ya setelah dede bayinya lahir...

berarti bunda ga boleh "tidur/ berhubungan suami-istri" setelah jatuhnya talak sampai dede bayi lahir..
itu berlaku untuk ibu hamil, tapi klo perempuan biasa klo ga salah masa iddah 40 hari..

itu dari bebrapa hadist yang pernah aku maknai artinya..


trus klo 3 kali talaq, atau lgsung jatuh talaq 3
dengan kata lain, harus pisah, klo tetap bersama hukumnya sama dengan zina.

bunda harus cerai.. dan nikah dulu (dijima') dengan suami (orang lain)..
bila saat berumah tangga, lalu suami baru bunda mnceraikan bunda lagi, berarti bunda baru bisa nikah lagi dengan mantan suami yg dulu...


setauku gitu bunda..

ya begitu deh...
 
Mau TIPS cepat HAMIL Bund ??, Klik Disini ya..
PASTI BERHASIL..
  #33  
Old
Jenny ...
 
Location: Jakarta, Pondok Pinang
Posts: 1,166
 
Replying to: View Post
@bunda jenny
wah lbh jelas tny yang faham bun. Menyamakan istri dgn ibu atau saudara perempuan suami setauku g boleh. Nah kata2 menyamakan yg bgaimana yg di larang aku kurang tahu,setahuku ad dulu d jaman rasul yg menyamakan istri dgn punggung ibunya, hukum nya talak.

Gitu ya bun....makasih infonya bun...
 
  #34  
Old
riaset...
 
Posts: 108
 
ini pernah di bahas mamah dedeh, intinya tetap jatuh talak bun.. makanya para suami harus hati2 kalau lg marah..semoga bunda di beri ketabahan..
 
  #35  
Old
ndagun...
 
Location: Jakarta
Posts: 394
 
Cerai Ketika Marah
Terdapat sebuah hadis, dari A’isyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا طلاق ولا عتاق في إغلاق
Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, no.26403, Ibnu Majah, no.2046, Hakim, dan dihasankan Al-Albani)
Makna kata: ighlaq : terdesak. Karena orang yang terdesak kondisinya mughlaq (tertutup), sehingga gerakannya sangat terbatas. (An-Nihayah fi gharib al-atsar, 3:716)
Ada juga sekelompok ulama yang memaknai ighlaq dengan marah. Dalam arti marah yang sanngat hebat, sehingga kemarahannya menghalangi kedasarannya, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Berdasarkan hadis ini, ulama menjelaskan bahwa bahwa talak dalam kondisi marah besar, sampai menutupi akal, hukumnya tidak sah. Nah.., dari keterangan macam-macam marah, Imam Ibnul Qayim menjelaskan bahwa talak hukumnya jika marahnya baru pada level pertama, yaitu marah yang masih bisa merasakan kesadaran akalnya, dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya. Dia sadar dengan apa yang dia ucapkan dan sadar dengan keinginannya.
Sementara talak yang dijatuhkan pada saat marah di level kedua dan ketiga, talaknya tidak jatuh. Untuk marah yang sudah memuncak, sebagaian ulama menegaskan bahwa semua kaum muslimin sepakat talak yang dijatuhkan tidak sah. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Marah yang sampai pada batas, dimana dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan, bahkan sampai pingsan, dalam kondisi ini talak tidak sah dengan kesepakatan ulama. Karena orang ini tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 13:28)
Karena itu, jangan Anda beralasan, ‘Saya talak istri saya ketika marah, jadi gak sah’. Alasan semacam ini bisa jadi tidak diterima. Karena selama Anda masih sadar ketika mengucapkan kata-kata cerai pada istri, maka talak statusnya sah, meskipun Anda lontarkan hal itu dalam keadaan marah.

Cerai Tetap Sah Walaupun Anda Tidak Berniat Cerai
Hampir semua lelaki yang menyesali talaknya ketika marah, mereka beralasan, saya sama sekali tidak berniat mentalak istri saya, saya sama sekali tidak bermaksud demikian, saya cuma ngancam, saya cuma main-main, dan seabreg alasan lainnya. Apapun itu, jika Anda dengan tegas menyampaikan kalimat talak, maka status cerai Anda sah, meskipun Anda sama sekali tidak berniat talak.
Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة
Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius: Nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Artinya, untuk tiga akad tersebut: nikah, talak, dan rujuk, walaupun dilakukan dengan main-main, statusnya tetap sah, jika syaratnya terpenuhi.
Karena itu, hati-hati dengan kalimat talak yang sharih (tegas), yang tidak mengandung kemungkinan selain makna talak. Perhatikan kutipan penjelasan di atas:
Sayid Sabiq mengatakan, “Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh Sunah, 2:254)
Meskipun Anda main-main, tidak serius, cuma ngancam, atau intinya tidak bermaksud setitik pun, ingat semua alasan ini tidak bisa diterima. Alasan semacam ini bisa diterima, jika kalimat talak yang disampaikan tidak tegas (kinayah).
 
Ya Rabb, sehatkanlah anakqu dan bantu aq membimbingnya di jalanMu...
  #36  
Old
ifah h...
 
Posts: 174
 
yg sabar bunda,mendingan bunda minta maaf pd suami meskipun bunda ga salah dan bunda hrs sabar menghadapi sgala cobaan disaat hamil...
 
  #37  
Old
irandy...
 
Posts: 34
 
Allow Bunda Yulia...
Salam kenal y... Saya new_member nie...
MasyAllah...
Sabar y bunda...Saya turut prihatin dgn permasalahan yang dihadapi bunda sekarang...
Semoga masalahnya cepet selesai dengan baik y bunda...Amin
 
  #38  
Old
debie1...
 
Posts: 8
 
Yang sabar ya bunda yulia... Shalat dan berdoa adalah salah satu cara menenangkan diri dari godaan2 setan.. Apalagi bunda sedang hamil,jgn stress bun..kasian dedeknya.. Semoga masalah bunda cepat terselesaikan ya... Aminnn
 
  #39  
Old
Yessy2...
 
Location: Bekasi
Posts: 391
 
Udh talak itu bun. Dulu mama papaku oernah gitu. Papa ngucapin cerai ketika sdg marah besar, ketima sadar langsung deh telpon pamanku, kakek nenekku dr mama papa. Dinikahkan lagi oada hari itu juga
 
  #40  
Old
Bunda ...   TS 
 
Posts: 66
 
.alhamdulilah terima kasiH bunda atas saran nya, ,suami udah minta maaf sama saya dan saya udah memaafkan, ,apakah tetap harus ada rujuk dan memberi mahar lg bunda?
 
  #41  
Old
Yessy2...
 
Location: Bekasi
Posts: 391
 
Coba didiskusiin dgn ustad dan keluarga bun.
 
  #42  
Old
astiq...
 
Posts: 299
 
Replying to: View Post
ass bunda semua,aku minta saran nya bund ketika suami mengatakan kata CERAI dlm keadaan marah apakah dia serius bunda?aku terpukul sekali saat kata itU terucap bunda, ,sbnrny aku kasian sama debay dlm perut aku karena aku skrg lg nangis dan gak bisa nahan tangis bund saking kecewa nya sma suami. . .maaf niH bund jd curhat, ,ditunggu saran nya bunda
Bun, adikku juga pernah marah sama istrinya, trus mengatakan talak, akhirnya mereka berdua dinikahkan lagi. Tapi bukannya kalau lagi hamil ga boleh ditalak, bun, coba tanya sama yang ngerti fiqih untuk lebih jelasnya...
 
  #43  
Old
bunda ...
 
Posts: 6
 
law keadaan emosi ada dua pendapat bund.,...
ada ulama yang mengatakan sah,,, tpi juga ada yang mngtkan tidak sah,,
krna it termsuk dlam katagori talak ketika marah... hhehhehe sma aj ya... ^_^

smoga smuany baik2 sja y bunda...
 
  #44  
Old
wuland...
 
Location: Ciamis
Posts: 298
 
klo setauku,talak itu gag bisa buat main2 bund, walaupun sang suami bicara talak dg gurauan, atau dg bercanda, itu udah jatuh talak.
 
Kalau Kau ingin hidup seratus tahun, maka Aku ingin hidup seratus tahun kurang satu hari. Sehingga Aku tidak harus hidup tanpamu
  #45  
Old
novie ...
 
Posts: 2
 
Slm knal smua
Utk bunda yg sabar smoga ap yg d ucapkan cuma dln kondisi labil..
Tp yakin aj bun klo suami bunda sayang sm bunda n calon bayiny
( tdk blh menceraikan istri dlm keadaan hamil )
 
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
hallo bunda-bunda semua salam kenal yach dari bunda Lilik -- Kenalan Yuk! 16


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 21:55.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com