Bantu jawab, silakan liat artikel tentang talak di internet banyak tapi mohon cari yang valid ya.
Dalam islam hukum iddah bisa diliat dari qs At talaq, talak dikatakan sah jika mansu mengucapkannya ya, itu sudah jatuh talak. untuk kasus anda berarti cerai hidup ya, jika anda hamil maka masa iddah anda sampai melahirkan, jika ketika ketika cerai tidak hamil maka masa iddah adalah 3 kali suci, jadi jika kit hitung suci pertama waktu di cerai suci kemudian haid kemudian suci kedua kemudian haid kemudia suci ketiga selesai masa ruju’ dan habis masa iddah.*
Jika ada hamil dari sebelum perceraian tidak boleh disembunyikan, dan jk masih mau rujuk katakan dengan ikrar mau rujuk, karena itu berhubungan dengan kehormatan wanita.
Atau anda bisa tanyakan ke petugas PA saja kalau penjelasan saya masih belum nendang.
Semoga dapat ganti lebih baik untuk anda