Replying to:
Produk Albothyl yang selama ini dikenal oleh masyarakat untuk mengatasi sariawan ternyata mengandung bahan berbahaya. Ada kandungan policresulen yang bisa menyebabkan seseorang menderita penyakit serius.*
BPOM RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penggunaan produk Albothyl. Isinya menegaskan bahwa obat luar itu mengandung policresulen konsentrat sebesar 36% yang tidak direkomendasikan untuk menyembuhkan penyakit kulit hingga masalah gigi dan gusi.*
Adapun isi pernyataan selengkapnya yakni disebutkan bahwa berdasarkan Pengkajian Aspek Keamanan Pasca Pemasaran, sediaan cairan obat luar tersebut mengandung policresulen 36% yang ternyata dijualnya terbatas alias harus dibeli dengan resep dokter. Obat tersebut jika dipakai langsung tanpa diencerkan dengan air bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya.*
"Ada juga laporan bahwa kandungan chemical burn pada mucosa oral terkait penggunaan policresulen oleh konsumen," sebut isi pernyataan tersebut yang diterima Okezone, Kamis (15/2/2018).*
Nah, faktanya selama ini Albothyl digunakan masyarakat untuk mengobati sariawan dengan kilat. Mereka langsung meneteskan cairan obat luar itu di titik yang sakit.*
Agar tak menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat, Albothyl kini tidak boleh digunakan lagi untuk mengatasi sariawan, masalah kulit, hingga masalah gigi dan mulut yang lainnya.*
"Kemudian dilakukan re-evaluasi terkait indikasi policresulen yang tercantum pada obat tersebut, dalam bentuk sediaan ovula dan gel," tegasnya.*
Sementara itu, ditilik Okezone lebih lanjut, policresulen sebenarnya yakni sebuah kandungan satu jenis antiseptik yang dapat mengatasi kulit. Tapi umumnya untuk mengatasi area intim, seperti kutil kelamin, radang serviks, radang vagina dan masalah lainnya yang berkaitan dengan organ vital.*
Sayangnya, karena PT Pharos pernah menyebarkan iklan di media massa bahwa Albothyl dapat mengatasi sariawan dengan cepat, jadilah masyarakat menggunakan obat tersebut untuk mengatasi masalah gigi dan mulut. Untuk itu, Anda diminta hati-hati dalam menggunakan obat luar ini.*
Jangan lagi menggunakan Albothyl untuk mengatasi sariawan, karena dampaknya bisa menyebabkan beberapa masalah penyakit ringan hingga serius yang merugikan masyarakat.
Jawaban Pharos
Okezone mencoba mengonfirmasi kepada PT Pharos, apakah benar Albothyl dilarang penggunaannya oleh BPOM.*
Menurut Manager PT Pharos Imawan, BPOM hanya memberikan tanda bagi masyarakat supaya hati-hati saat memakai Albothyl ketika mengatasi sariawan.*
"Sebenarnya, pemakaian Albothyl untuk sariawan diperbolehkan dan tidak berbahaya, namun dipakainya dengan cara diencerkan terlebih dahulu. Karena kandungan policresulen hanya sedikit," ujar Imawan saat dihubungi Okezone, Kamis (15/2/2018). Imawan menambahkan, pemakaian obat ini hanya untuk area intim wanita lebih tepatnya. Karena kandungan policresulen bisa digunakan untuk mengobati segala jenis penyakit kulit, kecuali bagi penderita kanker.*
Albothyl bisa digunakan untuk obat luar saja untuk mengatasi kulit yang mengalami kerusakan sel dan menyebabkan radang. Sebab, obat ini diindikasikan untuk mengobati kerusakan sel atau sel yang mati. Sejauh ini, tambah Imawan, untuk penarikan produk belum dilakukan oleh pihaknya. BPOM RI telah mengirimkan surat kepada PT Pharos dan sedang dikaji terlebih dulu. "Kami akan perbaiki keterangan pemakaian obat untuk sariawan. Jawaban surat dari BPOM sedang kita kaji sekarang," tutupnya.
Sumber :
https://lifestyle.okezone.com/read/2...-obat-sariawan |
Sumber:
https://m.facebook.com/story.php?sto...&id=1477576343
Resmi dri Bpom RI @Regranned from @bpom_ri - Sehubungan dengan adanya informasi mengenai isu keamanan Albothyl, BPOM RI menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen
konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan
pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
2. BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem
farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan,
kemanfaatan dan mutu.
3. Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional
kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan
sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga
menyebabkan infeksi (noma like lession).
4. BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah
melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan
cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik
pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan
(THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
5. BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan
indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.
6. Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang
memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat
diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
7. BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat
tersebut.
Sumber: bit.ly/bpom-isu-policresulen - #regrann