Bunda, saya mau minta pendapatnya nih.
Dalam waktu dekat saya ada rencana menikah dengan duda yang memiliki anak usia 5 tahun. Dan ikut ayahnya. Calon suami dulu bercerai ketika anak usia 1 tahun dan semenjak itu sang anak tdk pernah bertemu dengan ibunya karena memang ayahnya sudah putus hubungan sama sekali.
Rencana calon suami saya, anak tersebut akan diberitahu kalau sang anak itu anak kandung saya, karena memang sejak umur 1 tahun tidak pernah kenal ibunya.
Saya senang senang saja bund, karena memang saya sayang sama anaknya.
Tapi bund, kadang saya berpikir kasihan anaknya, dia berhak tau siapa ibu kandungnya, saudara saudaranya yg seibu, kakek nenek dari ibu kandungnya, dll.
Saya belum sampaikan hal itu pd calon suami. Bagaimana cara saya sampaikan pd calon suami ya bund. Takut ga setuju. Terus cara bilang ke anaknya itu bagaimana, dan pada saat usia berapa baiknya.