Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Misc Stuff > Ngobrol Apa Saja

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #1  
Old
Hamida...   TS 
 
Location: bandar lampung
Posts: 146
Post FIQIH BAB TALAQ/ CERAI (yg muslimah merapat)

PERTANYAAN

BILA SUAMI SERING MENGATAKAN "AQU TAK MENCINTAIMU LAGI,SANA CARI YANG LAIN"
APAKAH ITU SUDAH TERMASUK CERAI..?

JAWABAN

Lafaz talak :Kalimat yang dipakai untuk penceraian ada dua macam :

1. Sharih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan, seperti kta si suami, "Engkau tertalk," atau "Saya ceraikan engkau." kalimat yg sharih (terang) ini tidak perlu dngan niat. Berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukan berupa hikayat.

2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yg mash ragu ragu, boleh diartikan untuk perceraian nikah atau yang lain, seperti kata suami, "pulanglah engkau kerumah keluargamu", atau "pergilah dari sini," dsb. Kalimat sindiran ini bergantung pada niat, artinya "kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh talak. Kalau diniatkan untuk menjatuhkan talak barulah menjadi talak."

fathul mu'in

ويقع طلاق الهازل به بأن قصد لفظه دون معناه أو لعب به بأن لم يقصد شيئا ولا أثر لحكاية طلاق الغير وتصوير الفقيه وللتلفظ به بحيث لا يسمع نفسه
Dan jatuhlah talaknya orang yang bersenda gurau seperti saat ia menyengaja lafadznya bukan maknanya, atau bermain-main seperti saat ia tidak menyengaja sesuatupun.Dan tidak berpengaruh karena menceriterakan talaknya orang lain, penjabaran orang alim fiqh dan sebatas melafadzkannya sekira tanpa terdengar oleh dirinya. [ Fath al-Mu’iin IV/5 ].

( و ) يقع ( بكناية ) وهي ما يحتمل الطلاق وغيره إن كانت ( مع نية ) لإيقاع الطلاق

Dan talak bisa jatuh dengan kata kinayah ialah kata-kata yang mengandung arti talak dan arti lainnya dengan syarat dibarengi niat saat menjatuhkannya. [ Fath al-Mu’iin IV/12 ].

dari delik perkara yang di pertanyakan sang suami sering mengucapkan kata2 tersebut maka dapat di simpulkan menjadi
#Talak_kinayah.
Karena maksud kata2 diatas sangat menyrempet pada talak, sedang syarat talak adalah disengaja/diniati dg talak.
(Ianah tolibin juz 4 hal:14).

seperti dlm ianah tsb ada kata2 أنت حلال لغيري = kamu halal untuk selainku

Jadi AKU TAK MENCINTAMU LAGI SANA CARI YG LAIN sama halnya kamu bebas dan halal untuk yg lain.

فصل: وأما الكناية فهي كثيرة وهي الألفاظ التي تشبه الطلاق وتدل على الفراق وذلك مثل قوله: أنت بائن وخلية وبرية وبتة وبتلة وحرة وواحدة وبيني وابتدعي واغربي واذهبي واستفلحي والحقي بأهلك وحبلك على غاربك واستتري وتقنعي واعتدي (وتزوجي) وذوقي وتجرعي وما أشبه ذلك فإن خاطبها بشيء من ذلك ونوى به الطلاق وقع وإن لم ينولم يقع لأنه يحتمل الطلاق وغيره فإذا نوى به الطلاق صار طلاقا وإذا لم ينوبه الطلاق لم يصر طلاقاً كالإمساك عن الطعام والشراب لما احتمل الصوم وغيره إذا نوى به الصوم صار صوما وإذا لم ينوبه الصوم لم يصر صوما وإن قال أنا منك طالق أو جعل الطلاق إليها فقالت طلقتك أو أنت طالق فهو كناية يقع به الطلاق مع النية ولا يقع من غير


Maaf kepanjangen, tanpa bermaksud menggurui. Semoga bermaanfaat khususon bagi bu ibu yg punya suami yg klw ngmg suka ngawur
 
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
Amalan muslimah hamil -- Diskusi Umum 3
[open po] korean hoddie - mn muslimah shop -- Area Promosi 2
Dokter muslimah di Ciledug -- Diskusi Umum 0
Berbagai Model Hijab Muslimah Masa Kini -- Area Promosi 0
Baju Renang Muslimah -- Area Promosi 1


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 18:23.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com