Selamat malam mommies.
Aku tergelitik untuk membuat Thread ini karena aku sudah berusaha mencari informasi di google maupun menelepon ( tapi nada sering sibuk ) dan mendapatkan jawaban yang kurang nyambung..
Jadi aku mulai ya, aku sebelumnya pemegang Paspor biasa, berhubung masa berlaku aku sudah mau habis, aku pun membuat E-Paspor dengan mempertimbangkan hal hal yang menguntungkan dari pembuatan E pas seperti pemeriksaan melalui Autogate ( walaupun pakai paspor biasa bisa melalui autogate cuman harus daftar dulu ) mau pun free Visa untuk ke Jepang. ( ya tergiur dengan proses mudah ke Jepang tepatnya ).
Nah proses pembuatan E-Pas tidak lah sulit, waktu itu cuman pengambilan sidik jari dan foto saja, tidak ada penandatangan sama sekali karena katanya tanda tangan bisa kita isi sendiri di rumah.
Nggak berapa lama kemudian, Epas ku pun sudah jadi, biodata kayak nama, ttd, dll sudah benar semua, cuman aku lupa untuk menandatangani Epasku hingga minggu lalu aku di minta fotokopi Pasporku karena aku ingin membeli asuransi perjalanan, baru sadar jika Epas ku belum kutandatangani.
Satu hal yang kusadari adalah ternyata di halaman belakang Epasku yang bertuliskan "Alamat" ternyata kosong melompong, nah yang jadi pertanyaanku.. itu memang harus di isi sendiri ( seperti kita tanda tangan tanpa harus di depan petugas ) atau ini hanya kelalaian petugas di kantor bersangkutan? Dan jika memang harus di isi sendiri, kebetulan space untuk alamatnya kan sedikit sedangkan bait ke dua itu untuk nomor telepon.. nah alamatku itu nama jalannya panjang, apa tidak apa apa jika diisi hingga masuk ke bait yang ke dua??
Sorry ya kalau pertanyaannya sangat panjang ( hanya ingin membuat thread sedetail mungkin jadi untuk menjawab juga lebih mudah )
Untuk para mommies yang kebetulan memiliki Epas mungkin bisa membantu dengan informasinya dan untuk mommies yang belum memliki Epas, mungkin tahu sedikit banyak tentang Epas mohon di bantu ya.
Terima Kasih sebelumnya.