Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Misc Stuff > Ngobrol Apa Saja

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #16  
Old
miatob...
 
Location: Medan
Posts: 258
 
Lohhh laahhh.....
Terus nasib anak dari selingkuhannya gimana bund?
Bunda sama suami udah rembuk belum soal anak suami dari selingkuhan?
Yg nyekolahin dan biayain siapa?
Mudah2an ke depannya bisa rukun ya bund ga ada masalah lagi. Kalopun ada bisa diselesaikan baik2 dulu jgn pisah lg...
 
Keluargaku, surgaku
  #17  
Old
Dienla...
 
Location: karawang
Posts: 249
 
tadinya sempet bingung sama thread ini.. Soalnya isi sama judul kok beda tp pas liat c0ment ayah rozak jd tau bunda TS knp d edit bun..?? Klo rujuk lg udh pilihan trbaik bunda aku ikt seneng bun,sm0ga bahagia..
 
  #18  
Old
rikha ...
 
Posts: 4,391
 
Replying to: View Post
Kawin cina buta itu kl gak salah ya bunki jadi kita kawin trus cere trus kita mau rujuk lagi sm yg sebelumnya kita harus menikah dl sm orang lain,pisah baru deh bisa rujuk lg sm yg pertama. Setau aku gitu. Kl g salah dl ada deh sinetronnya apa yak. Tapi disinetron itu pas kawin cina buta ternyata jd cinta beneran n g jadi cerai sm pasangan cina butanya itu

Cmiiw
Iya benar bun noenapheena. Pernikahan seperti itu dinamakan dg nikah muhallil. Pernikahan semacam ini adalah warisan kaum jahiliyah, kemudian diharamkan oleh Allah. Kenapa haram? Karena konsepnya menyerupai dg nikah mut'ah, yaitu pernikahan yg dibatasi dg jangka waktu tertentu untuk kemudian bercerai. Hal ini bertentangan dg hakikat dan tujuan pernikahan yg sakinah, mawaddah, warohmah.
 
  #19  
Old
SarahN...
 
Posts: 312
 
Dari yg saya baca katanya kalo talak 3 itu maksud nya udh cerai 3 kali ma org yg sama (cerai terus balikan), nah kalo mau balik lg kudu nikah dulu ma yg laen. CMIIW
 
  #20  
Old
amah...
 
Location: tangerang
Posts: 760
 
TS anaknya bukan baru mau 4 bulan.. ko cerai dah 4 bulan.. emang boleh cerai pas hamil..
 
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ
  #21  
Old
adisti...
 
Location: Yg ptg Happy
Posts: 1,946
 
Ada dua kemungkinan tentang talak tiga:

Pertama: talak tiga terjadi dalam tiga waktu yang berbeda, misalnya suami mentalak istrinya pada suatu waktu (talak 1), lalu rujuk, lalu diwaktu lain dia talak lagi (jadinya talak 2), lalu rujuk dan diwaktu lain lagi dia talak lagi (jadinya talak 3). Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat para ‘ulama bahwa memang telah jatuh talak tiga.

Kedua: Talak tiga dalam satu waktu, misalnya ucapan: “engkau ku talak tiga”, maka pendapat mayoritas sahabat dan tabi’in serta imam mazhab yang empat, juga Ibnu Hazm dari madzhab zhahiri bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga.

Adapun Thawus, Ibnu Qayyim Al Jawziyyah, Ibnu Taimiyah, dan Ahlu az-Zahir, berpendapat bahwa talak tiga sekaligus hukumnya jatuh talak satu. (Fatwa MUI thn. 1981)

Akibat dari Talak Tiga

Bila telah jatuh talak tiga, maka tidak ada jalan untuk rujuk kembali dengan istri, kecuali istrinya menikah dengan lelaki lain dan melakukan hubungan suami-istri dengan suami baru tersebut, kemudian suami baru tersebut menceraikannya. Akan tetapi haram hukumnya melakukan pernikahan pura-pura hanya agar bisa kembali ke suami sebelumnya.
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami mentalaknya (talak tiga), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah )

Jadi kalau sudah terlanjur talak tiga, tidak usahlah dikenang lagi masa lalu, sudah cukup kesempatan untuk mengukur kualitas hubungan dan kesabaran dalam menjalin rumah tangga, dan yakinlah bahwa ketentuan Allah adalah yg terbaik, Dia memberi jalan terbaik untuk hamba-hambanya, semoga Ibu mendapatkan ganti yang lebih baik. Hanya saja memang kalau ada qadha Allah setelah menikah serius dg yang lelaki lain dan ternyata bercerai secara alami, bisa saja menikah lagi dengan mantan suami pertama ibu. Allahu A’lam. [
 
“Lihatlah orang yang dibawahmu dan jangan lihat orang yang diatasmu, hal itu lebih baik sehingga engkau tidak menyepelekan nikmat Allah.” (HR Muslim)
  #22  
Old
rikha ...
 
Posts: 4,391
 
Replying to: View Post
Ada dua kemungkinan tentang talak tiga:

Pertama: talak tiga terjadi dalam tiga waktu yang berbeda, misalnya suami mentalak istrinya pada suatu waktu (talak 1), lalu rujuk, lalu diwaktu lain dia talak lagi (jadinya talak 2), lalu rujuk dan diwaktu lain lagi dia talak lagi (jadinya talak 3). Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat para ‘ulama bahwa memang telah jatuh talak tiga.

Kedua: Talak tiga dalam satu waktu, misalnya ucapan: “engkau ku talak tiga”, maka pendapat mayoritas sahabat dan tabi’in serta imam mazhab yang empat, juga Ibnu Hazm dari madzhab zhahiri bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga.

Adapun Thawus, Ibnu Qayyim Al Jawziyyah, Ibnu Taimiyah, dan Ahlu az-Zahir, berpendapat bahwa talak tiga sekaligus hukumnya jatuh talak satu. (Fatwa MUI thn. 1981)

Akibat dari Talak Tiga

Bila telah jatuh talak tiga, maka tidak ada jalan untuk rujuk kembali dengan istri, kecuali istrinya menikah dengan lelaki lain dan melakukan hubungan suami-istri dengan suami baru tersebut, kemudian suami baru tersebut menceraikannya. Akan tetapi haram hukumnya melakukan pernikahan pura-pura hanya agar bisa kembali ke suami sebelumnya.
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami mentalaknya (talak tiga), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah )

Jadi kalau sudah terlanjur talak tiga, tidak usahlah dikenang lagi masa lalu, sudah cukup kesempatan untuk mengukur kualitas hubungan dan kesabaran dalam menjalin rumah tangga, dan yakinlah bahwa ketentuan Allah adalah yg terbaik, Dia memberi jalan terbaik untuk hamba-hambanya, semoga Ibu mendapatkan ganti yang lebih baik. Hanya saja memang kalau ada qadha Allah setelah menikah serius dg yang lelaki lain dan ternyata bercerai secara alami, bisa saja menikah lagi dengan mantan suami pertama ibu. Allahu A’lam. [
Nah, udah ada penjelasan detail dr bun adisti ni.. Bisa qt buat sbg tambahan wacana dalam hukum keluarga..
Nice bun adisti
 
  #23  
Old
keikei...
 
Posts: 100
 
Trus nasib selingkuhan suaminya gimana? apa jadinya poligami?
 
  #24  
Old
Bunda ...
 
Posts: 2,215
 
Haloooo buibu sy selingkuhannya suami ibu TS, Sy sdh bahagia skg sm suami org. hahaha...*elus2 perut *amit2

Smg kmu bahagia yah selingkuhan ku sm isteri kamu..
 
  #25  
Old
madya1...
 
Posts: 176
 
Replying to: View Post
Haloooo buibu sy selingkuhannya suami ibu TS, Sy sdh bahagia skg sm suami org. hahaha...*elus2 perut *amit2

Smg kmu bahagia yah selingkuhan ku sm isteri kamu..


 
  #26  
Old
ummu r...
 
Posts: 1,736
 
Replying to: View Post
Haloooo buibu sy selingkuhannya suami ibu TS, Sy sdh bahagia skg sm suami org. hahaha...*elus2 perut *amit2

Smg kmu bahagia yah selingkuhan ku sm isteri kamu..
Ora mudeng..

Skrg jd selingkuhan bangga ya, na'udzubillahimindzalik
 
Rabbi Habli Minassholihiin..Sehatkan, Kuatkan dan Lindungilah Kami ya Alloh.. Jadikanlah Kami Golongan Orang yang Bersyukur..Aamiin
  #27  
Old
Bunda ...
 
Posts: 2,215
 
Replying to: View Post
Ora mudeng..

Skrg jd selingkuhan bangga ya, na'udzubillahimindzalik
Siapa bun yg bangga? ora mudeng yah bun?

Ts pergi begitu sj tnpa ngasih tau ibu2 disini yg penasaran sm selingkuhannya yg dihamili suaminya. Itu makanya td sy elus2 perut amit2 jabang bayi...Pdhl bnyak ibu2 disni yg sdh simpati dgn kputusannya cere dr suaminya yg tega selingkuh krn disangka ts ga bs hmil.

Naudzubilaminzalik juga. Jgn serius2 bgt deh anggapnya
 
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
Lagi..lagi..dan lagi lagi masalah BAB, help bundaaa.. -- Diskusi Umum 15
di ceraikan lewat sms lalu minta rujuk -- Ngobrol Apa Saja 16
saya sudah rujuk bun, skrg promil lagi. numpang tanya soal sel telur bun. -- Ngobrol Apa Saja 1
ternyata perkiraan bidan salah setelah akhirnya rujuk ke dr.spog -- Diskusi Umum 0
trnyata perkiraan bidan slah setelah rujuk ke dr spog -- Diskusi Umum 11


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 21:26.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com