Hmm.. Gemes baca thread2 yg simpang siur tentang cerai pada saat hamil. Kalo ada komentar yg "keliru" tntg ini pengen meluruskan sebenernya, tp takut ntar malah tambah keruh, soalnya kalo udah beda pendapat nih bunda-bunda manis n cantik bisa juga jd galak n sangar
Jadi sy putuskan untuk menjabarkan tentang tema ini lewat thread sy sendiri deh
Langsung aja ya bunda..
Pertama2, sy akan sebutkan dasar hukum yg mengatur tentang pernikahan yg berlaku dan dianut di Indonesia.Pernikahan di Indonesia diatur dlm :
- UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
-Sedangkan pelaksanaan UU ini diatur dg Peraturan Pemerintah No. 9/1975.
-Untuk yg beragama Islam, lebih khusus lg diatur oleh Instruksi Presiden No. 1/1991 yg mengatur tntg Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya sy singkat KHI).
Dalam ke-3 payung hukum di atas (UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI) maupun hadits, tidak ada yang mengatur mengenai larangan menceraikan istri saat sedang hamil. Baik PP 9/1975 maupun KHI, keduanya justru mengatur mengenai masa tunggu (masa iddah) bagi janda yang diceraikan oleh suaminya ketika sedang hamil, yaitu sampai ia melahirkan (lihat Pasal 39 ayat (1) huruf c PP 9/1975 dan Pasal 153 ayat (2) huruf c KHI).
Ini menunjukkan bahwa aturan hukum membolehkan suami menggugat cerai istrinya meskipun istrinya sedang hamil.
Selain itu, Rasulullah bersabda:ﻼﻣﺎﺣﻭﺃﺍﺮﻫﺎﻃﺎﻬﻘﻠﻄﻴﻟﻢﺛ
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Hukum pernikahan di Indonesia bagi yg beragama Islam (KHI) bersumber dari ketentuan/syari'at yg terkandung dalam Al-Qur'an dan al hadits. Jadi apa yg berlaku dan kita anut sekarang tidak bertentangan dg syari'at Islam.
Kesimpulannya : perceraian pada saat istri sedang hamil itu hukumnya adalah boleh dan sah secara hukum (hukum syar'i maupun hukum perdata di Indonesia). Hal ini berlaku pada perkara cerai gugat dan cerai talak.
Demikian, semoga bermanfaat ya bunda