Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Misc Stuff > Ngobrol Apa Saja

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #1  
Old
tiinu...   TS 
 
Posts: 1
Default kerja sampingan buat ibu rumah tangga

Bunda cantik,,kerja sampingan ap yg cocok untuk ibu rumah tangga?klo swami nganggur buat kebutuhan sehari2 jd montang manting usaha apa yg gk memerlukan modal banyak!
 
Thread lain yang berhubungan:
  #2  
Old
rikha ...
 
Posts: 4,391
 
Coba jualan onlen bun, tp pake yg sistem dropship. Jd bunda tinggal nawar2in barangnya, kalo ada yg beli bunda jd perantaranya. Kalo gitu kan ga butuh modal banyak, tp bunda harus telaten n mengalokasikan waktu untuk menjalankannya
 
  #3  
Old
ummu r...
 
Posts: 1,736
 
Replying to: View Post
Coba jualan onlen bun, tp pake yg sistem dropship. Jd bunda tinggal nawar2in barangnya, kalo ada yg beli bunda jd perantaranya. Kalo gitu kan ga butuh modal banyak, tp bunda harus telaten n mengalokasikan waktu untuk menjalankannya
bukannya dropship itu gak boleh ya bund? karena menjual barang bukan milik kita dan kita juga tidak tahu barangnya kualitasnya bagaimana..
 
Rabbi Habli Minassholihiin..Sehatkan, Kuatkan dan Lindungilah Kami ya Alloh.. Jadikanlah Kami Golongan Orang yang Bersyukur..Aamiin
  #4  
Old
rikha ...
 
Posts: 4,391
 
lehkah Jual Beli Sekedar memajang
Katalog di Internet?? Senin, 07 Juni 2010 07:00 Muhammad
Abduh Tuasikal Hukum Islam Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala
nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang agak sedikit rancu dengan
jual beli salam dan jual beli barang yang
belum dimiliki. Ada yang masih bingung
sehingga ia anggap bahwa jual beli salam
semacam di internet yang hanya dengan
memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan karena dianggap
termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjual barang yang tidak dimiliki
ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami
angkat pada kesempatan kali ini. Semoga
pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada. Pengertian Transaksi Salam Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”)
adalah jual beli dengan uang di muka secara
kontan sedangkan barang dijamin
diserahkan tertunda.Istilahnya adalah
pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang
terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu
barang tersebut belum ada di tangan
penjual. Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil
Al Qur’an, As Sunnah, dan
ijma’ (kesepakatan ulama). Bolehnya Transaksi Salam Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini
adalah firman Allah Ta’ala, ٍﻞَﺟَﺃ ﻰَﻟِﺇ ٍﻦْﻳَﺪِﺑ ْﻢُﺘْﻨَﻳﺍَﺪَﺗ ﺍَﺫِﺇ ﺍﻮُﻨَﻣَﺁ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ﺎَﻬُّﻳَﺃ ﺎَﻳ
ُﻩﻮُﺒُﺘْﻛﺎَﻓ ﻰًّﻤَﺴُﻣ “Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu’amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah:
282) Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-
mengatakan, ﻰًّﻤَﺴُﻣ ٍﻞَﺟَﺃ ﻰَﻟِﺇ َﻥﻮُﻤْﻀَﻤْﻟﺍ َﻒَﻠَّﺴﻟﺍ َّﻥَﺃ ُﺪَﻬْﺷَﺃ
ِﻩِﺬَﻫ َﺃَﺮَﻗَﻭ ِﻪﻴِﻓ َﻥِﺫَﺃَﻭ ُﻪَّﻠَﺣَﺃ َّﻞَﺟَﻭ َّﺰَﻋ َﻪَّﻠﻟﺍ َّﻥَﺃ َﺔَﻳﻵﺍ ) ﻰَﻟِﺇ ٍﻦْﻳَﺪِﺑ ْﻢُﺘْﻨَﻳﺍَﺪَﺗ ﺍَﺫِﺇ ﺍﻮُﻨَﻣﺁ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ﺎَﻬُّﻳَﺃ ﺎَﻳ
ﻰًّﻤَﺴُﻣ ٍﻞَﺟَﺃ ) “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam)
yang dijamin hingga waktu yang ditentukan
telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla.
Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu
Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman
Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang- orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)
(HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan
Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun
keduanya tidak mengeluarkannya) Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- juga
mengatakan, ، َﺔَﻨﻳِﺪَﻤْﻟﺍ - ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ - ُّﻰِﺒَّﻨﻟﺍ َﻡِﺪَﻗ
َﻝﺎَﻘَﻓ ، َﺙَﻼَّﺜﻟﺍَﻭ ِﻦْﻴَﺘَﻨَّﺴﻟﺍ ِﺮْﻤَّﺘﻟﺎِﺑ َﻥﻮُﻔِﻠْﺴُﻳ ْﻢُﻫَﻭ » ٍﻡﻮُﻠْﻌَﻣ ٍﻞْﻴَﻛ ﻰِﻔَﻓ ٍﺀْﻰَﺷ ﻰِﻓ َﻒَﻠْﺳَﺃ ْﻦَﻣ
ٍﻡﻮُﻠْﻌَﻣ ٍﻞَﺟَﺃ ﻰَﻟِﺇ ، ٍﻡﻮُﻠْﻌَﻣ ٍﻥْﺯَﻭَﻭ » “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah)
mempraktekan jual beli buah-buahan dengan
sistem salaf (salam), yaitu membayar di
muka dan diterima barangnya setelah kurun
waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Siapa yang mempraktekkan
salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah
dilakukannya dengan takaran yang diketahui
dan timbangan yang diketahui, serta sampai
waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604) Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama)
sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir.
Beliau -rahimahullah- mengatakan, ﻢﻠﻌﻟﺍ ﻞﻫﺃ ﻦﻣ ﻪﻨﻋ ﻆﻔﺤﻧ ﻦﻣ ّﻞﻛ ﻊﻤﺟﺃ
ﺰﺋﺎﺟ ﻢﻠّﺴﻟﺍ ّﻥﺃ ﻰﻠﻋ . “Setiap ulama yang kami mengetahui
perkataannya telah bersepakat (berijma’)
tentang bolehnya jual beli salam.”[1] Sayyid Sabiq -rahimahullah- menjelaskan,
“Jual beli salam dibolehkan berdasarkan
kaedah syariat yang telah disepakati. Jual
beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas.
Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk
melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan
tertunda seperti yang ditemukan dalam
akad salam, dengan syarat tanpa ada
perselisihan antara penjual dan pembeli.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282).
Utang termasuk pembayaran tertunda dari
harta yang dijaminkan. Maka selama barang
yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu
pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun
rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada
penjual, namun barangnya tertunda, maka
ketika itu barang tersebut boleh diserahkan
tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana
diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma.”[2] Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli
Barang yang Bukan Milikmu? Mengenai larangan menjual barang yang
tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits
Hakim bin Hizam. Ia berkata pada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, َﻊْﻴَﺒْﻟﺍ ﻰِّﻨِﻣ ُﺪﻳِﺮُﻴَﻓ ُﻞُﺟَّﺮﻟﺍ ﻰِﻨﻴِﺗْﺄَﻳ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﻮُﺳَﺭ ﺎَﻳ َﻝﺎَﻘَﻓ ِﻕﻮُّﺴﻟﺍ َﻦِﻣ ُﻪَﻟ ُﻪُﻋﺎَﺘْﺑَﺄَﻓَﺃ ﻯِﺪْﻨِﻋ َﺲْﻴَﻟ » َﻻ
َﻙَﺪْﻨِﻋ َﺲْﻴَﻟ ﺎَﻣ ْﻊِﺒَﺗ». “Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku
lantas ia menginginkan dariku menjual
barang yang bukan milikku. Apakah aku
harus membelikan untuknya dari pasar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503,
An Nasai no. 4613, At Tirmidzi) Perlu diketahui bahwa maksud larangan
hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang
sudah tertentu yang bukan miliknya ketika
akad itu berlangsung. Sebagaimana
diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang
dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum
dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini
bukanlah dimaksudkan larangan jual beli
dengan menyebutkan ciri-ciri barang
(sebagaimana terdapat dalam akad salam).
Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri
barang yang akan dijual asalkan terpenuhi
syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki
ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh
jual beli barang yang tidak dimiliki yang
terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum
diserahterimakan, dan yang semakna
dengannya adalah jual beli barang orang lain
tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak
diketahui bahwa yang memiliki barang
tersebut mengizinkan ataukah tidak.”[3] Sayyid Sabiq -rahimahullah- menjelaskan,
“Jual beli salam tidaklah masuk dalam
larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengenai jual beli yang bukan
miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam
hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang
dimaksud larangan yang disebutkan dalam
hadits ini adalah larangan menjual harta
yang mampu diserahterimakan ketika akad.
Karena barang yang mampu
diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual
berarti hakekatnya barang tersebut tidak
ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi
jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan). Sedangkan jual beli barang yang disebutkan
ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh
penjual, serta penjual mampu menyerahkan
barang yang sudah dipesan sesuai waktu
yang ditentukan, maka jual beli semacam ini
tidaklah masalah.”[4] Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita
lihat pada jual beli di internet baik dengan
brosur, katalog atau toko online. Jual beli
semacam ini menganut jual beli sistem salam.
Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-
ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang
pembayaran lebih dahulu dan barangnya
akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini
tidaklah masalah selama syarat-syarat
transaksi salam dipenuhi. Sedangkan jual beli barang yang tidak
dimiliki ketika akad berlangsung, seperti
ketika seseorang meminjam HP milik si A,
lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A),
“Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak
dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual
kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang
tersebut menjual HP yang bukan miliknya
karena tidak adanya izin dari si pemilik
barang. Namun jika dengan izin si pemilik
beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman. Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual
adalah ciri-ciri atau sifat barang,
sedangkan larangan jual beli barang yang
belum dimiliki yang dimaksud adalah barang
tersebut sudah ditentukan, namun belum
jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman. Syarat Transaksi Salam Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi
salam, transaksi dibolehkan tentu saja
dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat
yang dipenuhi adalah berkenaan dengan
upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan
dengan akad salam. Syarat yang berkaitan dengan upah yang
diserahkan pembeli adalah: [1] jelas
jenisnya; [2] jelas jumlahnya,
[3] diserahkan secara tunai ketika akad
berlangsung (tidak boleh dengan
pembayaran tertunda)[5]. Syarat yang berkaitan dengan akad salam
adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2]
barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan
jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan
yang lain; [3] kapan barang tersebut
sampai ke pembeli harus jelas waktunya.[6] Demikian sedikit penjelasan kami mengenai
akad salam dan sedikit kerancuan mengenai
jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga
bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush
sholihaat. Artikel Rumaysho.com | Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H
(07/06/2010) Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal [1] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul
Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon. [2] Fiqh Sunnah, 3/123. [3] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 9/291,
Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, 1415. [4] Fiqh Sunnah, 3/123-124. [5] Syarat ketiga ini wajib dipenuhi karena
inilah syarat yang disepakati oleh para ulama
sebagaimana dikatakan oleh Asy Syaukani
dan muridnya –Shidiq Hasan Khon-.
(Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 182, Darul
‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422) [6] Lihat Fiqh Sunnah, 3/124.

---------- Post added at 17:16 ---------- Previous post was at 17:12 ----------

Replying to: View Post
bukannya dropship itu gak boleh ya bund? karena menjual barang bukan milik kita dan kita juga tidak tahu barangnya kualitasnya bagaimana..
Itu yg menjadi dasar acuan sy bunda. Maaf kalau bunda tidak berkenan. Karena memang MUI sendiri jg tidak membuat fatwa tntg hukum dropship, jd wajar kalau ada perbedaan pendapat kalau prinsip sy sih asal qt jualan dg niat ibadah, jujur, tanggung jawab, tidak merugikan orang lain, dan semua rukunnya terpenuhi maka insya Allah berkah bun
 
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
Cari Teman tuk Diskusi Bisnis Sampingan dr Rumah -- Kenalan Yuk! 16
Cari kerja sampingan untuk bantu suami.. Mohon info y bunda.. :( -- Ngobrol Apa Saja 49
Dilema rumah tangga -- Ngobrol Apa Saja 9
kerja sampingan ibu hamil -- Kenalan Yuk! 0
Penghasilan tambahan buat para ibu rumah tangga -- Ngobrol Apa Saja 0


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 10:45.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com