| Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami. | | | |
Replying to:
Maaf, sy koq tidak sependapat ya kalau ayah kedua mempelai itu saudara kandung lantas tidak boleh di nikahkan.. Yang saya tau asalkan sepupu meskipun yg saudara kandung itu ayahnya atau ibu nya tetap boleh nikah. Mohon sertakan dalil yg menytakan kalau sepupu dari ayah yang saudara kandung itu haram.. Saya bukan menyalahkan, tp hanya mencoba memberi informasi yang sahih..
Tp saya setuju, masalah nasab memang pemting utk di ketahui mskipun skrg banyak org yg menganggap remeh.. & saya jg setuju mari kita memperdalam ilmu ttg agama islam kita.. ---------- Post added at 05:21 ---------- Previous post was at 05:16 ---------- Utk masalah menikah dengan sepupu yg kedua ayah calon mempelainya bersaudara kandung, bisa di lihat di Muslimedia News - Media Islam | Voice of Muslim: Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam
Muslimedianews.com ~ Pertanyaan : Ustadz, tetangga saya mau menikahi sepupunya (misan) tetapi setelah menjelang aqad nikah ternyata digagalkan karena katanya tidak boleh menikah dengan saudara sepupu yang ayahnya saudara dengan ayah calon istrinya. karena jika tidak ada wali, dia masih termasuk urutan yang bisa menjadi walinya. Bagaimana sebenarnya menurut islam? (Ali, Morkoneng Bangkalan Madura)
Jawaban :
Mas Ali yang budiman, wanita yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dengan rinci di dalam Al- Qur,an surat al-Nisa’ ayat : 22 – 23, yang kalau kita klasifikasi ada yang haram untuk selamanya dan ada yang haramnya terbatas waktu. Wanita yang haram dinikahi selamanya ada tiga :
1. Karena nasab, yang meliputi :
a. Ibu kandung, nenek sampai ke atas.
b. Anak putri, cucu putri sampai ke bawah.
c. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.
d. Bibi dari ayah atau dari ibu.
e. Keponakan dari saudara laki – laki atau perempuan.
2. Karena mushoharoh (besan), meliputi :
a. Ibu mertua, nenek mertua sampai ke atas.
b. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.
c. Menantu perempuan.
d. Ibu tiri.
3. Karena sesusuan (Rodlo’), meliputi :
Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.
Adapun wanita yang haram sementara karena suatu sebab, jika sebabnya itu sudah tidak ada maka wanita itu boleh dinikahi :
1. mengumpulkan dua wanita yang semahram (dua bersaudara,keponakan dan bibinya).
2. istri orang lain atau yang sedang dalam keadaan iddah.
3. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sehingga menikah dengan lelaki lain.
4. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.
5. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.
6. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.
7. wanita musyrikah sampai dia masuk islam.
(Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq : 2 / 85 – 96)
Mas Ali, dari penjelasan di atas sepupu tidak termasuk yang haram dinikahi baik haram sementara atau selamanya karena sepupu bukan termasuk mahram. Lebih tegas Syeikh Muhammad Khothib al-Syarbini menegaskan “Haram menikahi wanita yang sekerabat kecuali yang termasuk anaknya paman atau anaknya bibi (sepupu). (al Iqna’ : 2 /109)
kesimpulannya, wanita yang haram dinikahi dan yang boleh dinikahi dijelaskan rinci di dalam Al- Qur’an dan hadits. Adapun sepupu termasuk wanita yang boleh dinikahi. Maka, tetangga Mas Ali seharusnya jangan digagalkan pernikahannya karena tidak ada unsur penghalang. Seharusnya sebelum bertindak merujuk terlebih dahulu ke syari’at islam. WallohuA’lam.
Tanya Jawab dengan dengan Direktur Aswaja NU Center PWNU Jatim, KH Abdurrohman Navis,Lc,M.HI. Sumber (via) aswajanucenterjatim.com | Saya, Muhammad Abdul Aziz. Dan Ika Citra Oktavia adalah calon saya, Insyaallah
Ibu saya sama bapak nya Ika itu kakak adekan. Jadi boleh tidak dalam islam kalo kita menikah..
Maaf kalo sudah dijelaskan sebelumnya, suka pusing sendiri
| | |
Replying to:
Saya, Muhammad Abdul Aziz. Dan Ika Citra Oktavia adalah calon saya, Insyaallah��
Ibu saya sama bapak nya Ika itu kakak adekan. Jadi boleh tidak dalam islam kalo kita menikah..
Maaf kalo sudah dijelaskan sebelumnya, suka pusing sendiri�� | Setahuku kalo saudara dari bapaknya perempuan ngga boleh dinikahi, kecuali jika masnya itu saudara dr ibunya si perempuan, karna kalo saudara dari bapak statusnya bisa jadi wali
| | |
Replying to:
Hallo bunda2.., saya mau curhat sedikt nih. Saya menikah dg sepupu saya sendiri (anak dari adik kandung papa saya) , jd mamanya dia adalah tante saya. Usia pernikahan br 3 bulan. Yg mau saya tanyain, menikah antar sepupu ada resikonya ga bun dr sisi medis? Siapa tau bunda" disini ada yg punya pengalaman atau menyaksikan sendiri. Soalnya yg saya pernah tau dr browsing" , katanya pernikahan antar sepupu bs menghasilkan keturunan yg tdk normal/cacat, krna hubungan darah yg bgitu dekat. Dan sampe skrg sy emg belum dikarunia anak. Saya takut bun ( Tp kenyataan dialah jodoh saya. Mohon jawabannya ya bunn )) terimakasih . | ---------- Post added at 12:37 ---------- Previous post was at 12:29 ----------
Replying to:
Saya, Muhammad Abdul Aziz. Dan Ika Citra Oktavia adalah calon saya, Insyaallah��
Ibu saya sama bapak nya Ika itu kakak adekan. Jadi boleh tidak dalam islam kalo kita menikah..
Maaf kalo sudah dijelaskan sebelumnya, suka pusing sendiri�� | kalau dalam Islam itu tidak boleh mas, dilarang. memang dari nabi adam keturunannya itu dinikahkan, tapi itu kan semasa belum ada manusia lainnya, Islam datang memanusiakan manusia, dan pernikahan sedarah itu sudah menjadi ketetapan pelarangannya. terlebih pelarangannya itu selalu bukan tanpa alasan, conthnya saja diharamkannya memakan babi, tertanya didalam tubuh babi banyak cacing vitanya. termasuk juga pernikahan sedarah, sudah banyak yg mengalami pula, keturunannya beresiko besar (amit-amit). terus kenapa anak nabi adam bisa dinikahkan dan keturunannya baik +selamat, itu karena karunia Allah. tapi kan sekarang semenjak nabi muhammad diutus pernikahan sedarah itu sudah dilarang oleh Allah SWT. kewajiban seorang muslim untuk mematuhi segala perintah-Nya. Allah menyuruh/melarang selalu ada alasan yang belum tersibak, dibaliknya selalu ada kasih sayang-Nya. wallahu alam bishowab .. CMIIW salam dari saya suami dari wina2203
| | |
Replying to:
Saya, Muhammad Abdul Aziz. Dan Ika Citra Oktavia adalah calon saya, Insyaallah��
Ibu saya sama bapak nya Ika itu kakak adekan. Jadi boleh tidak dalam islam kalo kita menikah..
Maaf kalo sudah dijelaskan sebelumnya, suka pusing sendiri�� | BOLEH mas, insyaAllah tidak ada masalah sesuai syariat. Wallahu a'lam bishowab ---------- Post added at 16:54 ---------- Previous post was at 16:10 ----------
Replying to:
---------- Post added at 12:37 ---------- Previous post was at 12:29 ----------
kalau dalam Islam itu tidak boleh mas, dilarang. memang dari nabi adam keturunannya itu dinikahkan, tapi itu kan semasa belum ada manusia lainnya, Islam datang memanusiakan manusia, dan pernikahan sedarah itu sudah menjadi ketetapan pelarangannya. terlebih pelarangannya itu selalu bukan tanpa alasan, conthnya saja diharamkannya memakan babi, tertanya didalam tubuh babi banyak cacing vitanya. termasuk juga pernikahan sedarah, sudah banyak yg mengalami pula, keturunannya beresiko besar (amit-amit). terus kenapa anak nabi adam bisa dinikahkan dan keturunannya baik +selamat, itu karena karunia Allah. tapi kan sekarang semenjak nabi muhammad diutus pernikahan sedarah itu sudah dilarang oleh Allah SWT. kewajiban seorang muslim untuk mematuhi segala perintah-Nya. Allah menyuruh/melarang selalu ada alasan yang belum tersibak, dibaliknya selalu ada kasih sayang-Nya. wallahu alam bishowab .. CMIIW salam dari saya suami dari wina2203 | Harus di bedakan pemahaman "sedarah" dalam Islam dan adat/tradisi yang berkembang di masyarakat. Dalam Islam, sepupu bukan termasuk mahram, jadi boleh di nikahi. Sepupu ini tidak peduli jalurnya dari ayah yang kakak beradik atau ibu yg kakak beradik dari kedua mempelai, dua duanya tetap BOLEH di nikahi.
Saya sertakan contoh kasus yg saya dapat:
Hadits Tidak Boleh Menikahi Sepupu, Shahihkah?
Pertanyaan:
Saya pernah membaca hadits yang menyatakan bahwa kita disunnahkan untuk tidak menikahi kerabat dekat (Sepupu dari ibu atau ayah) karena akan menghasilkan keturunan yang lemah. Bagaimana jika dialah jodoh yang ditetapkan oleh Allah. Padahal dalam QS. Annisa 153, sepupu merupakan yang bukan mahram. Mohon penjelasan!
Jawaban:
Asalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau anda mengaku pernah membaca hadits yang melarang terjadinya pernikahan antara pasangan yang masih sepupu, maka kami sebaliknya, justru tidak pernah.
Yang kami dapati justru ayat Al-Quran yang tegas-tegas membolehkan terjadinya pernikahan antara sepupu. Dan ayat itu merupakan dalil yang tegas sekali dan tidak bisa ditafsrikan selain dari kebolehan seorang laki-laki menikahi wanita yang menjadi sepupunya.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab: 50)
Bahkan ayat ini secara sangat lebih rincimenggambarkan bentuk-bentuk saudara sepupu.Semua bentuk hubungan saudara sepupu di dalam ayat ini dihalalkan, yaitu:
Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak
Anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapak
Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu
Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu
Maka kalau pun ada hadits yang menyebutkan haramnya menikahi saudara sepupu, selain harus dikritik sanadnya juga perlu dikritik matannya.
Namun rasanya para ulama pun tidak menemukan hadits yang anda maksud tersebut. Sebab umumnya para ulama ahli fiqih pun menghalalkan pernikahan antara saudara sepupu di dalam banyak kitab mereka.
Jadi kesimpulannya, kami belum menemukan hadits yang anda maksud. Justru yang kami punya adalah dalil dari Al-Quran yang secara tegas membolehkan pernikahan antara saudara sepupu.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
| | |
Misi kalau saya mau lagi. Tapi kalau saya kasusnya Bapak saya dan Ibu nya itu sepupu. Jadi kita beda kakek. Kebetuluan saya laki laki dia perempuan. Itu bagaimana ya apakah halal dalam agama & apakah mengandung resiko jika punua anak dalam konteks kedokteran? Terima kasih.
| | |
Replying to:
Misi kalau saya mau lagi. Tapi kalau saya kasusnya Bapak saya dan Ibu nya itu sepupu. Jadi kita beda kakek. Kebetuluan saya laki laki dia perempuan. Itu bagaimana ya apakah halal dalam agama & apakah mengandung resiko jika punua anak dalam konteks kedokteran? Terima kasih. | Bantu jawab. Halal dlm islam menikah dgn sepupu, karna sepupu bukan mahram maka halal untuk dinikahkan.
Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya di surat an-Nisa, ayat 23. Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram.
Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena Allah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Syaikh abdurrahman as-Sa’di mengatakan:
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:
“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)
Antara Keyakinan Yahudi dan Nasrani
Satu hal yang sangat mengherankan, banyak kaum muslimin yang melarang anaknya untuk menikah dengan saudara sepupu, dengan alasan bahwa itu terlarang secara agama. Ini adalah alasan yang tidak benar, karena agama menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu.
Di sisi lain, umat sebelum kita, yahudi dan nasrani memiliki keyakinan yang menyimpang dalam masalah pernikahan. Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya:
Orang Nasrani meyakini bahwa antar-keluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih. Sedangkan orang yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya. Sementara syariat islam datang dengan membawa ajaran pertengahan. Tidak berlebih-lebihan, seperti orang nasrani yang melarang pernikahan di antara keluarga dan sebaliknya tidak terlalu lancang seperti orang yahudi, yang membolehkan seseorang menikahi keponakannya. (Lihat Tafsir al-Qur’anul Adzim, 6/442)
| | |
Jadi intinya boleh apa gak? Trus kalau kita punya anak cacat apa gak y?
| | | | | Location: Nomaden
Posts: 2,450
| |
Replying to:
Misi kalau saya mau lagi. Tapi kalau saya kasusnya Bapak saya dan Ibu nya itu sepupu. Jadi kita beda kakek. Kebetuluan saya laki laki dia perempuan. Itu bagaimana ya apakah halal dalam agama & apakah mengandung resiko jika punua anak dalam konteks kedokteran? Terima kasih. | Klo sudah bapak ibu sepupu itu udah jauh ya mas hubungan darahnya. Beda kakek juga. Yg ga boleh itu klo satu ayah atau satu ibu....krn gen'nya masih dekat. Klo ortu cuma sepupu dan bukan saudara kandung mah gpp kali mas....udah jauh itu. ---------- Post added at 18:42 ---------- Previous post was at 18:41 ----------
Replying to:
Jadi intinya boleh apa gak? Trus kalau kita punya anak cacat apa gak y? | Mas cacat atau tidaknya anak ga cuma dikarenakan hub darah. Trus krn hub darah ma calon istrinya udah jauh udah ga usah kuatir.
| | |
Maaf saya mau tanya. Saya mau berencana menikah dengan perempuan, tapi calon saya ini orang tua laki laki/bapaknya adalah adik dari ibu saya apakah boleh baik secara hukum dan agama
Terima kasih dan mohon bantuannya
| | |
Replying to:
Maaf saya mau tanya. Saya mau berencana menikah dengan perempuan, tapi calon saya ini orang tua laki laki/bapaknya adalah adik dari ibu saya apakah boleh baik secara hukum dan agama
Terima kasih dan mohon bantuannya | kalau secara agama tanya sama yang ahli ya mas...
tapi secara kesehatan hubungan darah mas dengan calon itu masih dekat karena ibu mas dan bapak dia kakak-beradik jadi mas masih sepupu dekat. Secara gnetik hubungannya masih ada kesamaan
mungkin perlu dipertimbangkan karena ada kemungkinan cross genetiknya nanti kurang bagus di keturunan. Konsul dokter aja mas biar jelas
| | |
Replying to:
Maaf saya mau tanya. Saya mau berencana menikah dengan perempuan, tapi calon saya ini orang tua laki laki/bapaknya adalah adik dari ibu saya apakah boleh baik secara hukum dan agama
Terima kasih dan mohon bantuannya | setau sy itu dibolehkan di agama dan adat (klo ditempat sy.)
Karna sy sendiripun menikah dengan anak laki laki bibi sy (adik perempuan dari ayah sy, mereka satu ayah tp beda ibu)...
Jadi kakek sy dan kakek suami sy itu sama.
| | |
Replying to:
kalau secara agama tanya sama yang ahli ya mas...
tapi secara kesehatan hubungan darah mas dengan calon itu masih dekat karena ibu mas dan bapak dia kakak-beradik jadi mas masih sepupu dekat. Secara gnetik hubungannya masih ada kesamaan
mungkin perlu dipertimbangkan karena ada kemungkinan cross genetiknya nanti kurang bagus di keturunan. Konsul dokter aja mas biar jelas |
Replying to:
setau sy itu dibolehkan di agama dan adat (klo ditempat sy.)
Karna sy sendiripun menikah dengan anak laki laki bibi sy (adik perempuan dari ayah sy, mereka satu ayah tp beda ibu)...
Jadi kakek sy dan kakek suami sy itu sama. | @bunesti gimana untuk kturunannya/anak anak ibu(maaf telah lancang bertanya). Karena menurut @meijingga gak bagus buat keturunannya
| | | | | Location: Tempat Terindah
Posts: 1,413
| |
Pernikahan antar saudara ( darah ) bukannya incest..?
The future belongs to those who believe in the beauty of their dreams. | | | |
Replying to:
Pernikahan antar saudara ( darah ) bukannya incest..? | incest itu kalau SAUDARA KANDUNG bun.. kalau sepupu ya nga incest karena bukan kandung
| | | | | Location: Tempat Terindah
Posts: 1,413
| |
Replying to:
incest itu kalau SAUDARA KANDUNG bun.. kalau sepupu ya nga incest karena bukan kandung | Ohh..soalnya kupikir saudara sepupu pun berbagi hub darah and pas baca dari ini juga..." Incest*/ˈɪnsɛst/ is human sexual activity between family members or close relatives. ... Third-degree relatives (such as half-aunt, half-nephew, first*cousin) on average share 12.5% genes, and sexual relations between them are viewed differently in various cultures, from being discouraged to being socially acceptable", mungkin emang beda daerah beda pandangan. Kalau disini hub antar sepupu ( dekat ) masuk kategori incest..cuman nggak tahu sih menurut hukum legal/tidak tetapi yang jelas secara social sulit diterima dimana aku tinggal.
The future belongs to those who believe in the beauty of their dreams. | | Silakan daftar untuk menulis pesan :-) |