Replying to:
Ne y saya jelasin menurut pandangan islam.....
Yg tidAk dibolehkan menikah dlm islam adalah saudara kandung 1bpk & seibu / 1wali 1 garis ... jd jgn mentang2 orang tuanya kakak beradik terus gk boleh dianggap haram itu sama sekali gk benar & gk ada dasarnya.. memang benar jika orang tuanya kakak beradik itu gk diperbolehkan menikah tp ada garis bawshnya loh.. misal apabila bpk dari ke 2 calon pengantin adalah saudara kandung itu haram hukumnya karena mereka 1 nasab tetapi kalau yg kakak beradik adalah bpk & ibunya misalnya bpk dari calon pengantin laki2 adalah saudara kandung dari ibu calon pengantin perempuan itu halal &sah diperbolehkan dlm islam untuk menikah karena mereka sudah tidak 1 nasab.. dlm islam setelah perempuan menikah garis keturunannya (nasab) anak2 mereka ikut suaminya dan gk akan pernah nyambung ma dirinya. Nasab itu adalah kata lain dari marga (BIN/BINTI) dlm islam. Soal nasab ini rumit & selalu dianggap sepele oleh kebanyakan orang padahal ini sangat penting &bisa berakibat fatal dlm islam . Pesan saya kalau yg memang gk paham dgn urusan nasab gk ush komen yg aneh2 sok paham & menjerumuskan ---------- Post added at 00:59 ---------- Previous post was at 00:17 ---------- Saya jelasin sedikit lg...
Jangankan sepupu yg udh gk da ikatan perwalian ... yg msh 1 nasab ja klo dh 3 generasi kesana& tdk 1 garis lurus itu diperbolehkan menikah loh.. saya kasih gambaran yah : Nabi Muhammad.Saw Bin Abdullah Bin abdul muthalib & Ali Bin Abi thalib Bin Abdul Muthalib.. & Ali Bin Abi thalib adalah menantu Nabi Muhammad.Saw .. Ali Bin Abi thalib & putriny Rasulullah tuh satu nasab loh tp tdk 1 garis lurus .... urusan nasabiah t rumit untuk dijelasin dsosmed butuh waktu tuk duduk buka kitab..hehe
mumet kan...mangkanya biar gk pening belajar ngaji benar2 biar gk tersesat.. |
Maaf, sy koq tidak sependapat ya kalau ayah kedua mempelai itu saudara kandung lantas tidak boleh di nikahkan.. Yang saya tau asalkan sepupu meskipun yg saudara kandung itu ayahnya atau ibu nya tetap boleh nikah. Mohon sertakan dalil yg menytakan kalau sepupu dari ayah yang saudara kandung itu haram.. Saya bukan menyalahkan, tp hanya mencoba memberi informasi yang sahih..
Tp saya setuju, masalah nasab memang pemting utk di ketahui mskipun skrg banyak org yg menganggap remeh.. & saya jg setuju mari kita memperdalam ilmu ttg agama islam kita..
---------- Post added at 05:21 ---------- Previous post was at 05:16 ----------
Utk masalah menikah dengan sepupu yg kedua ayah calon mempelainya bersaudara kandung, bisa di lihat di Muslimedia News - Media Islam | Voice of Muslim: Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam
Muslimedianews.com ~ Pertanyaan : Ustadz, tetangga saya mau menikahi sepupunya (misan) tetapi setelah menjelang aqad nikah ternyata digagalkan karena katanya tidak boleh menikah dengan saudara sepupu yang ayahnya saudara dengan ayah calon istrinya. karena jika tidak ada wali, dia masih termasuk urutan yang bisa menjadi walinya. Bagaimana sebenarnya menurut islam? (Ali, Morkoneng Bangkalan Madura)
Jawaban :
Mas Ali yang budiman, wanita yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dengan rinci di dalam Al- Qur,an surat al-Nisa’ ayat : 22 – 23, yang kalau kita klasifikasi ada yang haram untuk selamanya dan ada yang haramnya terbatas waktu. Wanita yang haram dinikahi selamanya ada tiga :
1. Karena nasab, yang meliputi :
a. Ibu kandung, nenek sampai ke atas.
b. Anak putri, cucu putri sampai ke bawah.
c. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.
d. Bibi dari ayah atau dari ibu.
e. Keponakan dari saudara laki – laki atau perempuan.
2. Karena mushoharoh (besan), meliputi :
a. Ibu mertua, nenek mertua sampai ke atas.
b. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.
c. Menantu perempuan.
d. Ibu tiri.
3. Karena sesusuan (Rodlo’), meliputi :
Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.
Adapun wanita yang haram sementara karena suatu sebab, jika sebabnya itu sudah tidak ada maka wanita itu boleh dinikahi :
1. mengumpulkan dua wanita yang semahram (dua bersaudara,keponakan dan bibinya).
2. istri orang lain atau yang sedang dalam keadaan iddah.
3. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali sehingga menikah dengan lelaki lain.
4. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.
5. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.
6. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.
7. wanita musyrikah sampai dia masuk islam.
(Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq : 2 / 85 – 96)
Mas Ali, dari penjelasan di atas sepupu tidak termasuk yang haram dinikahi baik haram sementara atau selamanya karena sepupu bukan termasuk mahram. Lebih tegas Syeikh Muhammad Khothib al-Syarbini menegaskan “Haram menikahi wanita yang sekerabat kecuali yang termasuk anaknya paman atau anaknya bibi (sepupu). (al Iqna’ : 2 /109)
kesimpulannya, wanita yang haram dinikahi dan yang boleh dinikahi dijelaskan rinci di dalam Al- Qur’an dan hadits. Adapun sepupu termasuk wanita yang boleh dinikahi. Maka, tetangga Mas Ali seharusnya jangan digagalkan pernikahannya karena tidak ada unsur penghalang. Seharusnya sebelum bertindak merujuk terlebih dahulu ke syari’at islam. WallohuA’lam.
Tanya Jawab dengan dengan Direktur Aswaja NU Center PWNU Jatim, KH Abdurrohman Navis,Lc,M.HI. Sumber (via) aswajanucenterjatim.com