Hehehe makasih ya bunda semuaa
Sekali lagi, saya berani menikah karena agama saya mengizinkan , orang tua dan keluarga kami merestui . Meskipun pd dasarnya keluarga kami emg sudah tau mengenai hal diperbolehkannya menikah antar sepupu, tp tdk cukup sampai disitu. Tidaklah keluarga kami mencari dr satu sumber, dan jg kami sudah berdiskusi dg para "ahlinya" mengenai hal ini,karena tentunya kami tau pernikahan bukan hal sepele dan ini untuk seumur hidup . Tp makasih ya para bunda udh mau memberi pendapat
Ini salah satu yg saya liat, barusan gogling hihihi
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Apa hukum menikah dengan
sepupu?
Karena banyak orang yang bilang tidak boleh.
Makasih..
Penanya: Tri K (trXXXXX@yahoo.com)
Menikahi Saudara Sepupu
Wa ‘alaikumus salam.
Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah..
Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk
menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram
dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya
di surat an-Nisa, ayat 23. Pada ayat tersebut Allah
menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh
dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai
mahram.
Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah
mahram. Karena Allah menghalalkan untuk menikahi
saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah tegaskan
dalam firman-Nya,
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan
bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas
kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan
yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula)
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu,
anak-anak perempuan dari saudara perempuan
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara
perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi
saudara sepupu. Syaikh abdurrahman as-Sa’di
mengatakan:
Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada
Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya
sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman
lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah
menyatakan, yang artinya:
“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari
saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan
dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak
perempuan dari saudara perempuan ibumu.” ayat ini
mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun
ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir
Rahman, hal. 669). Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Konsultasi Syariah)
Artikel Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam . Dalam kasus suami saya menikahi saya , saya adalah "anak-anak perempuan dari saudara laki laki ibumu"
---------- Post added at 17:56 ---------- Previous post was at 17:54 ----------
@khakha, emag benar kasus saya seperti itu bu
({})