| Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami. | | | | Anak Hasil Di Luar Nikah, Bagaimana Islam Mengaturnya??? SEKARANG ini agaknya lumrah sekali anak lahir di luar nikah di sekeliling kita. Tapi bagaimana sebenarnya Islam mengatur sang anak yang tak berdosa itu? Di lingkungan kita sering kali disebut anak haram. Sebutan anak haram itu tentu saja bukan si anak-nya yang haram, tapi kurang lebih hasil dari perbuatan haram.
Islam hanya mengakui hubungan darah (nasab) seseorang melalui jalinan perkawinan yang sah. Ini bisa dipahami langsung dari salah satu tujuan pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan. Artinya, ketika sesorang telah melangsungkan akad nikah, kemudian mereka bercampur (melakukan hubungan suami isteri) dan memperoleh keturunan, maka anak yang dilahirkan tersebut adalah sah dan dinasabkan kepada si ayah.
Namun sebaliknya, jika keturunan yang diperoleh di luar ikatan perkawinan, baik dilakukan dengan suka rela (perzinahan) atau paksaan (perkosa), maka dalam hal ini, anak yang dilahirkan dinasabkan pada si ibu yang melahirkannya, bukan pada si ayah. Walaupun secara biologis diketahui bahwa anak tersebut terlahir dari benih sang ayah.
Kondisi ini juga berlaku pada kasus hamil di luar nikah. Mayoritas ulama sepakat bahwa anak yang dilahirkan dari hasil hubungan di luar nikah tidak boleh dinasabkan pada ayahnya. Karena perbuatan tersebut tergolong zinah. Ini berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW : “Status (kewalian) anak adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan. Dan bagi pelaku zina (dihukum) batu,” (Muttafaq ‘alaih). Dengan demikian, pernikahan yang didahului zinah dan dan hamil sebelum dilangsungkan aqad nikah maka anak yang terlahir dinasabkan pada ibu. Sebagai konsekwensi, si ayah tidak berhak menjadi wali nikah, mewariskan, dan hukum lainnya yang berkaitan dengan nasab.
Adapun soal apakah si ibu harus memberitahukan pada si anak siapa ayah sebenarnya, itu tidak wajib. Jadi tidak berdosa menyembunyikan identitas ayahnya. Karena secara hukum, tidak ada lagi hak si ayah pada anak yang dihasilkan dari perzinahannya. Hanya saja, untuk memberitahukan bahwa sang ayah sudah mati, kalau itu tidak benar dan hanya sebagai luapan kebencian semata maka ini tidak boleh. Sebab termasuk pada perbuatan dusta yang justru akan menyulut permusuhan lebih dalam.
Cukup saja mengatakan kondisi apa adanya jika anak itu telah dewasa atau telah memungkinkan untuk menerima kenyataan. Karena kita diharuskan senantiasa berbuat adil kepada siapapun, sampai pada orang yang kita benci sekalipun. Dan, kejujuran itu merupakan wujud dari adil yang harus kita tampilkan. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil,” (QS.Al-maidah :8).
Di sini, juga perlu diingat bahwa tidak ada istilah anak haram. Karena Islam tidak mengakui adanya dosa warisan. Setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah (suci). Kalaupun ia ditakdirkan lahir dari hasil zina kedua orang tuanya, namun dosa zina bukan pada si anak tapi pada kedua orang tuanya. Allah SWT berfirman : “Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,” (QS.az-Zumar: 7). Oleh karenanya, orang tua harus bertaubat nasuha. Sebab zina adalah satu dosa besar yang sangat dimurkai oleh Allah SWT. []
Semoga anak muda dan mudi jaman sekarang lebih berpikir jernih akan akibatnya sebelum melakukan
Thread lain yang berhubungan:
IbuHamil.com - komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia | | |
Replying to:
Ujian dan Musibah itu adalah Hikmah dan Pelajaran,اَللّهُ akan memberikan Kebaikan n Pahala bagi HambaNYA yg Sabar serta menggugurkan Dosa HambaNYA | | | | |
Mudah2an buat mereka yg mengalami ini bisa mengambil hikmahnya kl anak hasil luar nikah berefek pd masa depannya terutama soal nqsab
"Robbi Hablii Minash Shoolihiin" (QS: Asy Syafaat 100) "Rabbi La Tadzarni Fardan Wa Anta Khairul Waaritsin" (QS: Al-Anbiya 89) "Rabbi Habli Minladunka Dzurriyatan Thayyibah Innaka Sami'ud du'a 'i" (QS: Ali Imran 38) | | | |
info bagus.....tuh buat wanita harus pikir2 dulu....
| | |
info yg sangat bermanfaat, mengingat skr sedang marak thread soal hamil dluan
| | |
iya bun sy suka miris baca thread ttg hamil dluar nikah...astaqfirullah
kasian debay yg jd sasarn prbuatn ortu'y...
mdh2n para kaum hawa sadar pergaulan bebas merusak segala'y
| | |
Up ,,,bagus bAnget info bund , ny smoga ajjd. Manfaat dn bwt para remaja serta keturunan kita d jauh kan dari hal terkeji sperti itu.
ya allah beri hamba kebahgiaan tatkala hadirnya buah hati di kehidupan kami agar hamba bisa melihat senyuman di keluarga hamba | | | |
nice info,,,
up.. up
up,,,,
| | | | | Location: Bandar Lampung
Posts: 532
| |
Trimaksih Bunda infonya alhamdulillah bermanfaat banget...
semoga kaula muda dilindungi allah dari macam perzinahan yg semakin meraja lelang & merusak generasi bangsa NAUZUBILAMINZALIK
amin ya robbal alamin
| | |
bantu up ya bund...
| | |
saya..
saya anak dari hasil itu.
saya tau seminggu sebelum saya menikah. kluarga tidak ada yang memberitahu sebelumnya. sebelum menikah ibu memberitahu secara tidak langsung. alhasil kebahagiaan yang tadinya saya rasakan mengurus pernikahan berubah total menjadi ratapan & kesedihan yang mendalam.
saya harus memberitahu calon suami saya bahwa nikeh besok gak bisa di walikan ayah saya. harus pakai wali hakim.
keluarga suami juga harus tau... karena pernikahan harus di dasari kejujuran.
bersyukur suami bisa menerima kedaan ku apa adanya.
bahkan dari situ suami justru sangat menyayangiku karena keadaan yang menyakitkan ini, dan dia sama sekali tidak pernah menyinggung masalah ini untuk mengolok2 keluargaku selama 3 thn menjalani pernikahan.
buat para remaja, tolong berfikir 1000x jika ingin melakukan hubungan zina. efeknya bukan hanya saat itu... tapi lusa anak yang tidak berdosa itupun akan ikut merasakan imbasnya.
kasihan aku bund kalo lihat anak2 itu.
rasa ketidak adilan selalu menghantui sampai kapanpun. jujur rasanya pingin berontak & menyalahkan kedua orang tua.
tapi hal itu tidak akan merubah apa2.
hanya bisa pasrah... terus berdoa memohonkan ampun untuk orangtua atas perbuatan mereka dahulu.
*maaf jd curhat
Emaknya Shanum Maheswari | | | |
Replying to:
SEKARANG ini agaknya lumrah sekali anak lahir di luar nikah di sekeliling kita. Tapi bagaimana sebenarnya Islam mengatur sang anak yang tak berdosa itu? Di lingkungan kita sering kali disebut anak haram. Sebutan anak haram itu tentu saja bukan si anak-nya yang haram, tapi kurang lebih hasil dari perbuatan haram.
Islam hanya mengakui hubungan darah (nasab) seseorang melalui jalinan perkawinan yang sah. Ini bisa dipahami langsung dari salah satu tujuan pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan. Artinya, ketika sesorang telah melangsungkan akad nikah, kemudian mereka bercampur (melakukan hubungan suami isteri) dan memperoleh keturunan, maka anak yang dilahirkan tersebut adalah sah dan dinasabkan kepada si ayah.
Namun sebaliknya, jika keturunan yang diperoleh di luar ikatan perkawinan, baik dilakukan dengan suka rela (perzinahan) atau paksaan (perkosa), maka dalam hal ini, anak yang dilahirkan dinasabkan pada si ibu yang melahirkannya, bukan pada si ayah. Walaupun secara biologis diketahui bahwa anak tersebut terlahir dari benih sang ayah.
Kondisi ini juga berlaku pada kasus hamil di luar nikah. Mayoritas ulama sepakat bahwa anak yang dilahirkan dari hasil hubungan di luar nikah tidak boleh dinasabkan pada ayahnya. Karena perbuatan tersebut tergolong zinah. Ini berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW : “Status (kewalian) anak adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan. Dan bagi pelaku zina (dihukum) batu,” (Muttafaq ‘alaih). Dengan demikian, pernikahan yang didahului zinah dan dan hamil sebelum dilangsungkan aqad nikah maka anak yang terlahir dinasabkan pada ibu. Sebagai konsekwensi, si ayah tidak berhak menjadi wali nikah, mewariskan, dan hukum lainnya yang berkaitan dengan nasab.
Adapun soal apakah si ibu harus memberitahukan pada si anak siapa ayah sebenarnya, itu tidak wajib. Jadi tidak berdosa menyembunyikan identitas ayahnya. Karena secara hukum, tidak ada lagi hak si ayah pada anak yang dihasilkan dari perzinahannya. Hanya saja, untuk memberitahukan bahwa sang ayah sudah mati, kalau itu tidak benar dan hanya sebagai luapan kebencian semata maka ini tidak boleh. Sebab termasuk pada perbuatan dusta yang justru akan menyulut permusuhan lebih dalam.
Cukup saja mengatakan kondisi apa adanya jika anak itu telah dewasa atau telah memungkinkan untuk menerima kenyataan. Karena kita diharuskan senantiasa berbuat adil kepada siapapun, sampai pada orang yang kita benci sekalipun. Dan, kejujuran itu merupakan wujud dari adil yang harus kita tampilkan. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil,” (QS.Al-maidah :8).
Di sini, juga perlu diingat bahwa tidak ada istilah anak haram. Karena Islam tidak mengakui adanya dosa warisan. Setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah (suci). Kalaupun ia ditakdirkan lahir dari hasil zina kedua orang tuanya, namun dosa zina bukan pada si anak tapi pada kedua orang tuanya. Allah SWT berfirman : “Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,” (QS.az-Zumar: 7). Oleh karenanya, orang tua harus bertaubat nasuha. Sebab zina adalah satu dosa besar yang sangat dimurkai oleh Allah SWT. []
Semoga anak muda dan mudi jaman sekarang lebih berpikir jernih akan akibatnya sebelum melakukan | Nice thread bun,
Tapi tolong yang bikin thread hamil duluan jangan dihakimi ya bunda-bunda ... kita liat niat baiknya buat pertahanin kandungannya. Banyak di luar sana bayi dibuang ibunya, masih untung yang dibuang dipakaikan selimut. Ada bayi yang dibuang dalam keadaan tanpa baju dibungkus kantong plastik ... saya baca di media elektronik. subanallah, astagfirullah ....
| Silakan daftar untuk menulis pesan :-) |