Bunda ini ada sdkt ilmu yg bs aq bagi., smoga bermanfaat yaaaaa bund
Lafazh talak itu ada dua : shorih dan kinayah. Shorih artinya jelas atau tegas. Maksudnya lafazh talak langsung atau pecahan katanya. Ahli ilmu mencontohkan : engkau aku talak, atau engkau muthollaqoh, atau engkau tholiq. Atau dalam bahasa kita lafazh shorih seperti : engkau aku cerai, dan semisalnya.
Adapun kinayah yaitu; lafazh atau ungkapan yang mengandung kemungkinan beberapa makna. Ahli ilmu memisalkan seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya “Pergi kembali ke rumah orangtuamu!”, atau “Tinggalkan saya” dan lainnya.
Lafazh-lafazh yang shorih atau jelas dan tegas hukumnya jatuh talak sekalipun dia tidak meniatkan talak.
Adapun lafazh kinayah dikembalikan kepada niat suami. Apakah ketika dia mengucapkan itu berniat menceraikan atau tidak. Bersandarkan kepada hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Innamal A’maalu binniyaat”.
Sumber : http://abuzubair.net/masalah-talak/comment-page-1/