Kalau secara syariat Islam hukumnya adalah mubah/boleh.Karena ini adalah perkara dunia, maka perkara dunia hukum asalnya mubah/boleh sampai ada dalil yang melarang.
Selama tidak menimbulkan bahaya. Dan juga tidak memberatkan serta membuat istri merasa tersiksa. Misalnya ketika trimester pertama (tiga bulan pertama), biasanya wanita hamil mengalami mual-muntah (
morning sicknes), maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Ini sebagai bentuk muamalah dan pergaulan yang baik dengan istri, sesuai dengan firman Allah
Ta’ala,
Aman tidak secara medis?
Jawabannya aman, baik itu pada awal-awal kehamilan maupun ketika hamil besar. Asalkan memperhatikan posisi , gerakan dan kekuatan yang sesuai (tidak kasar) serta tidak berlebihan intensitas dan lamanya dimana istri sampai merasa kelelahan.
Memang ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan atau berhati-hati ketika berhubungan intim, yaitu pada keadaan abnormal seperti:
-
Plasenta previa (plasenta terletak di dekat atau di atas leher rahim)
- Berisiko keguguran atau ada riwayat
-pecah ketuban
-Pendarahan vagina.
-Sering kram perut
-kelemahan servik/rahim
Berikut posisi-posisi yang aman khusunya ketika sudah hamil besar :
-suami di atas
Bisa meletakkan bantal di belakang punggung istri sehingga suami tidak menekan perut.
-istri di atas
-dari belakang
-dari samping sambil berbaring
Adapun ketika berhubungan kemudian istri mencapai klimaks, kemudian perut terasa kejang karena kontraksi, maka tidak masalah. Karena ini semacam pijatan ringan, tidak mempengaruhi janin di dalam rahim.
Gitu Bun, maaf kepanjangan.
Lebih baik panjang jelasinya kalau lagi hamil pengen HB musti hati-hati bun...