Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Misc Stuff > Ngobrol Apa Saja

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #16  
Old
Airinz...
 
Posts: 714
 
Cacat separah apa ya???? Mungkin bisa saya bantu..
 
Love my baby
  #17  
Old
ai nee...
 
Posts: 288
 
Sekedar share pak, terima kasih.

ADOPSI ANAK :
tata cara dan akibat hukumnya

Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak
dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang
memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat
yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?



1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi
a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
b. Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2. Tata cara mengadopsi
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
3. Isi permohonan
Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
4. Yang dilarang dalam permohonan
Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.

Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.
Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

6. Akibat hukum pengangkatan anak
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.

a. Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
· Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
· Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)
· Peraturan Per-Undang-undangan :
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.


---------- Post added at 00:22 ---------- Previous post was at 00:15 ----------

Sumber: Adopsi
 
  #18  
Old
tasyaa...   TS 
 
Posts: 11
 
to ainezz
saya sudah baca berulang ulang info anda, banyak kesamaan dengan peraturan yang saya dapat dari yayasan sayap ibu jl barito jakarta, bahkan sebelum bisa mengadopsi harus ada masa perkenalan selama 6 bulan antara calon pengadopsi dan anak, semua persyaratan diatas itu benar.
menurut beberapa sumber yang sudah melakukan adopsi legal dan sah dengan mendapat akta lahir adopsi, pada kenyataan tidak serumit itu, dengan surat lahir dan pernyatan resmi orangtua kandung pelaksanaan adopsi bisa disahkan oleh pengadilan negri di tempat lahir anak tersebut, bahkan untuk mempermudah beberapa kasus mereka merubah data lokasi lahir anak.
tapi disini saya bicara sebagai orang yang tidak pernah mengalami sebelumnya ya, mungkin saja sudah ada perubahan dan menjadi lebih ketat, saya hanya yakin 1 hal, selama proses dijalani dengan sungguh2 semua pasti bisa selesai, mungkin sementara statusnya jadi anak titipan sampai disahkan pengadilan.
thanks infonya.

---------- Post added at 02:19 ---------- Previous post was at 02:00 ----------

Replying to: View Post
Cacat separah apa ya???? Mungkin bisa saya bantu..
to airinz
saya mengalami kerusakan syaraf di tulang belakang, sudah 1 tahun lebih melakukan pengobatan di RS dengan berganti 6 dokter dan beberapa kali MRI sudah saya lakukan sesuai peemintaan pihak RS dan ternyata asal rusaknya syaraf bukan hanya karena syaraf terjepit tapi mengkerutnya jaringan otot di kaki kiri, akibatnya kaki kiri saya tidak bisa dipakai melangkah, berdiripun sudah sangat sakit dan kesemutan bahkan mati rasa di bagian sekitar jari dan telapak kaki, dengan obat2an yang sampai sekarang masih terus saya konsumsi saya bisa berjalan sekitar 30meter sampai rasa sakit tak tertahankan dan harus duduk lagi sekitar 20 menit supaya bisa jalan 30meter lagi.
kalau ada yang bisa membantu menyembuhkan penyakit ini sekaligus bisa menjaga anak saya selama kerja (karena tidak ada 1 orangpun yang bisa saya titipi anak) tentu saya sangat berterimakasih dan berhutang budi sekali, semoga bisa ada masukan untuk penyelesaian hal ini, karena saya sudah menyerah dengan medis.
saya masih sangat ingin bisa aktif kerja dan membesarkan anak saya, terimakasih.

---------- Post added at 03:08 ---------- Previous post was at 02:19 ----------

Kepada seluruh pembaca pasif dan pembaca yang sudah ikut kasih saran, saya ayah kandung dari tasya mengucapkan banyak terimakasih.
Mulai saat ini pencarian orangtua angkat tasya melalui web ini saya hentikan.
Buat para pembaca yang diberi anugerah allah untuk bisa membesarkan putra putrinya bersyukurlah karena itu adalah hal yang tak ternilai dan impian semua orang termasuk saya, hal yang saya lakukan dengan mengadopsikan anak adalah sangat tidak baik, tapi jika pembaca ada di posisi saya, mengalami apa yang saya alami mungkin akan bisa maklum mengapa ini saya lakukan.
Jika keadaan sudah tidak bisa dihindari, dalam 2 hari kedepan tasya akan saya titipkan ke yayasan sayap ibu jalan barito jakarta selatan dan mempercayakan pencarian orangtua angkat buat tasya pada mereka, sebenarnya saya tidak suka menyerahkan ke yayasan karena akan langsung putus hubungan tanpa tau tasya nanti dibesarkan oleh siapa dan baik atau tidak orangtua angkatnya, tapi menulis seperti ini di web lebih banyak kritik yang saya terima dibanding yang berusaha membantu.

Terimakasih banyak untuk semua pembaca.
 
  #19  
Old
cherin...
 
Posts: 8
 
lucu n cantik kamu tasya...gemes aku liatnya
semoga kamu dapat yg terbaik ya sayang...

btw, tasya umur brp sekarang ya pak?
 
  #20  
Old
anthik...
 
Posts: 29
Default awas penipuaan...threadnya orang ini beda2 alasanya

lho di sebelah bpk bilang katanya bpk cacat dan gak bsa krj buat nafkahi tasya...kok di sini bpk bilang bpk krj sehingga gk bs mrawat tasya....mana yg benaaar?????


Para bunda tlg berhati2...takutnya ada unsur penipuan...buka su'udzon tapi feelling sy kayak ada yg gk beres dgn penawaran ini...wallahu'alam...
 
  #21  
Old
tasyaa...   TS 
 
Posts: 11
 
to anthik
makasih ya..
 
  #22  
Old
Aibebi...
 
Posts: 6
 
Memang sebaiknya dititipkan ke yayasan koq pak... Dengan bpk merasa uda ga sanggup merawat Tasya lagi bpk ya Harus berani terima resikonya...iTu konsekuensi yg Harus di terima.. Klo bpk masi pengen tau siapa yg merawat nanti org tua angkat nya risih bpk sewaktu2 bisa mengganggu padahal org tua angkatnya uda sayang banget sm anaknya...
 
  #23  
Old
hsaumi...
 
Posts: 207
 
kasian tasya udah cantik lucu tapi....kalo tasya jadi anak tante pasti ga bakal tante kasih ke siapa-siapa deh soalnya anak itu bisa jadi pembela kita di akherat nanti
 
  #24  
Old
Lia ad...
 
Posts: 200
 
sependapat ma bunda anthik..ga yakiin sama yg buat thread ini..janggal aja
mirisss sekalii...miriiisss baca thread nya
 
  #25  
Old
ekapit...
 
Posts: 74
 
maaf kog background foto2nya tidak menunjukkan bahwa tasya hidup di lingkungan yang kekurangan ya, sepertinya semua barang2 mahal..
 
... sabar menunggu debay
  #26  
Old
melody...
 
Posts: 5
 
Lucu sekali tasya inii.... saya doakan terus supaya dia bisa dpt ortu angkat yg baikk :")
 
  #27  
Old
Chie P...
 
Location: Sweet home
Posts: 157
 
akhirnya d BANNED juga sm pak Admin.. Alhamdulillaaahhhhh..
 
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
Bingung nurut kata suami atau orangtua yah,,?? -- Ngobrol Apa Saja 40
suami atau orangtua? -- Diskusi Umum 7
cari dokter kayak cari pasangan hidup -- Ngobrol Apa Saja 7
mencari orangtua untuk anakku.. -- Ngobrol Apa Saja 5
mertua q tinggal di rumah orangtua q -- Ngobrol Apa Saja 22


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 05:46.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com