Menurut dari pertanyaan bunda saya bisa bantu sedikit ya:
1. Hak asuh anak akan otomatis jatuh kepada ibu apabila anak masih berusia di bawah 12tahun. Ini menurut KHI Pasal 105 ya.
2. Dan jika dilihat dari penjelasan bunda, bunda menikah secara agama tahun 2012, putri bunda lahir di thn 2014 dan pernikahan sah baru terjadi di tahun 2015. Maka sesuai aturan, anak hanya akan ada hubungn perdata dengan ibu. Karena walau secara agama pernikahan bunda sah, namun tidak tercatat secara negara. Jadi secara hukum, ayah tidak berhak atas anak. Tapi, sekarang memang ada peraturan baru mengenai itu bun dimana suami bunda dapat mengclaim hub perdata dengan anak dr hasil pernikahan siri apabila bisa melakukan pembuktian contohnya tes DNA. Tapi kembali lagi ke poin saya nomor 1, lihat usia anak bunda
3. Masalah pekerjaan, apabila ayah sudah melakukan pembuktian hub perdata dengan anak. Dia wajib memberikan nafkah kepada anak bunda dan hak asuh tetap di bunda. Hanya saja hakim tetap akan melakukan pengecekan apakah ada kemungkinan penelantaran yang akan dilakukab bunda. Tidak bisa melindungi keselamatan rohani dan jasmani anak?. Apabila ditemukan kelalaian pada bunda, maka hak asuh anak bisa saja dicabut dr bunda.
Semoga jawaban saya membantu