Rs itu ngeluarin surat keterangan lahir aja bund. Masa sih bisa buat akte...
Akte ngurusnya ya di catatan sipil.
Saya lahiran di kota/kab lain....trus urus aktenya di kota saya....bisa kok. Klo ga salah kelengkapannya KK keluarga dan surat keterangan lahir itu. Dan agar ga dipersulit urus aktenya sebelum anak umur setahun klo ga salah....
---------- Post added at 08:01 ---------- Previous post was at 08:00 ----------
Lgpl bkin akte ga sehari 2 hari jadi, akte debayku keluar sebulanan setelah diurus...lha....KTPku malah belom jadi juga....gmn coba ckckck