Bunda, saya mau tanya. Saya akan menikah dengan duda. Dan duda tersebut memiliki anak umur 6 tahun. Dulu waktu menikah, calon suami saya itu menikah dibawah tangan / nikah siri. Saya kepikiran tentang akta kelahiran anak tersebut bagaimana. Apakah bisa akta kelahiran anak tersebut di dibuat dengan mengatas namakan hasil perkawinan saya dengan calon suami saya tersebut? Atau mungkin ada solusi dari bunda bunda terkait masalah saya ini? Saya sayang dengan anak calon suami saya tersebut. Saya kwatir masa depannya nanti ada masalah karena hal yg berkaitan dengan akta kelahiran, misalnya dalam hal pendidikannya. Minta tolong masukannya bunda apa yang harus saya dan calon suami lakukan. Terimaksih sebelumnya.