TABEL QODHO & FIDYAH PUASA RAMADHAN
.
Bagi bunda" yg tahun Ramadhan lalu berhalangan melaksanakan puasa atau tahun ini tdk bisa mengikuti puasa Ramadhan, sehingga perlu mengqodho/membayar fidyah.
.
Berikut tabel lebih jelasnya siapa saja orang yg wajib mengqodho/membayar fidyah ketika meninggalkan puasa Ramadhan dari 9 orang yg boleh meninggalkan puasa. Sehingga dapat dibayarkan di bulan Syaban sebelum memasuki Ramadhan.
.
●1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yg ditinggalkannya.
.
●2. Orang Gila
.
a. Gila yg disengaja wajib meng-qodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
.
b. Gila yg tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
.
●3. Orang Sakit
.
a. Sakit yg masih ada harapan sem-buh wajib mengqodho jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
.
b. Sakit yg menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yg ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.
.
●4. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yg tidak diharapkan kesem-buhannya.
.
Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
.
●5. Orang Musafir
Orang yg bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
.
●6. dan 7. Wanita Hamil dan Menyusui*
.
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
.
a. Wajib mengqodho saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
.
b. Wajib mengqodho saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
.
c. Wajib mengqodho dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
.
●8. Wanita Haid
.
Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
.
●9. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
.
*Dikutip dari : Buku Fiqih Praktis Puasa*
Oleh : BUYA YAHYA (Pengasuh LPD Al-Bahjah)*