Ketika anda mengatakannya dengan tegas dan jelas bahwa Anda telah menceraikan isteri Anda, maka di mata Allah SWT tidak ada lagi tempat untuk mengelak. Bahkan meski sebenarnya saat mengucapkannya, Anda sama sekali tidak berniat untuk mentalaknya. Atau hanya sekedar menggeretak atau karena emosi sesaat.
Namun di sisi Allah SWT, ucapan Anda telah tercatat sebagai talak yang bersifat resmi, sah dan berkekuatan hukum tetap. Anda tidak bisa lagi mencabutnya, mengubahkan atau pun meralatnya lagi. Sekali Anda ucapkan, maka jatuhlah talak satu anda kepada isteri Anda.
Demikian para ulama telah sepakat atas masalah talak kepada isteri. Khususnya ketika lafdz talak itu diucapkan secara sharih (tegas dan jelas).
Lain halnya bila lafadz itu diucapkan tanpa ketegasan, maka kembali kepada niatnya atau kepada kebiasaan yang berlaku. Seperti ucapan seorang suami kepada isterinya, "Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu." Ucapan ini belum langsung menjatuhkan talak, kecuali dikaitkan dengan niat suami saat mengucapkannya. Bila niatnya mentalak, atau kebiasaan (‘urf) yang berlaku di komunitasnya berarti talak, jatuhlah talak satu. Tapi bila niat atau ‘urf-nya bukan talak, maka tidak jatuh talak.
Sumber : Apakah Jatuh Talak ketika Diucapkan Saat Marah? - Eramuslim