Siang Bunda2...
Bunda disini apakah ada yang mengerti soal Warisan. ortu aku sudah meninggal 2'2nya. tapi sampai saat ini peninggalan ayah masih seperti biasa. rumah dan tanah masih belum dibagi2.
apakah memang harus secepatnya dibagi2? saat ini rumah di tempati aku dan ke 2 kakak aku. semua anak ayah ada 5 orang.
kakak aku sempat bilang kalau rumah tidak akan dijual. siapa aj yang mau nempati rumah silahkan.
bagaimana ya bunda ? aku bingung,, kata teman aku harus segera dibagikan,,aku takutnya ayah merasa sakit disana karena ini masih tanggung jawab almarhum yang belum sempat dibagi2 kalau dibilang kasarnya takut ayah g tenang disana.
aku mau ngomong ke kakak2 aku bingung. karena aku anak terakhir aku takutnya dibilang pengen warisan.
bunda2 yang sudah ada pengalaman seperti ini share ya, siapa tau aj aku nemu solusinya...