|
| | | Location: di persingahan
Posts: 4,357
| |
Replying to:
Iya ummi, ada dalilnya di alqur'an.. At thalaq kalau gak salah ayat berapanya aku lupa..
Kalau pun diharamkan oleh alim ulama dikarenakan ditakutkan cerai saat hamil akan menyakiti hati sang istri hingga mengancam keselamatan anak yg sedang dikandung..
Makanya ada beberapa kasus dimana pengadilan agama menolak beberapa talaq cerai yg dilakukan suami saat istri sedang hamil dan meminta agar talaq nya dijatuhkan setelah si istri melahirkan dan bersih dr nifas | Sayyid Sabiq didalam kitabnya “Fiqh as Sunnah” mengatakan bahwa mentalak perempuan yang sedang hamil dibolehkan kapan saja,Keterangan yang ada dari para ulama bahwa talak untuk istri yang sedang hamil adalah sah. Ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada perselisihan. sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nasa’i, Abu Daud dan Ibnu Majah Terdapat hadits yang shahih dari Nabi Muhammad SAW, bahwa tatkala Ibnu Umar mentalak istrinya ketika haid, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.
Kemudian beliau bersabda: ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا “kemudian talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa talak untuk wanita hamil statusnya sama dengan talak untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, mentalak wanita ketika hamil hukumnya boleh. Bahkan termasuk talak sunnah, menurut pendapat yang kuat. Talak yang dilarang adalah talak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu talak ketika haid atau nifas. Selama wanita sedang haid atau nifas maka tidak boleh seorang suami yang muslim mentalaknya. Sedangkan iddah bagi wanita yang sedang hamil adalah hingga wanita itu melahirkan janin yang dikandungnya,
sebagaimana firman Allah swt : وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Thalaq : 4) dikutip dari :Keterangan Syekh Abdul Aziz bin Baz, Wallahu A’lam
|