Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Misc Stuff > Ngobrol Apa Saja

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #1  
Old
novitr...   TS 
 
Posts: 734
Default syarat mengajukan adopsi legal dri pemerintah

Info Adopsi Anak
Aslkm bunda,,,, saya punya seorg kaka yg telah 12 th menikah tpi Allah blm memberikan keturunan,,,, sgala usaha sdh dan masih d lakukan,,,, beberapa waktu yg lalu kak sya mgutarakan niat nya untuk mengadopsi anak,sy saran kn untuk tidk smbarangan mengadopsi anak,,,,
Bunda tlg bantu saya apa yg harus d lakukan untuk mengadopsi anak legal,dn dinas mana yg harus kami hubungi,,, dn apa saja syarat yg hrus d penuhi.

Nb. Kami hya meminta bantuan ttg cara mengadopsi legal bukan mencari anak untuk d adopsi,,,, maaf y bunda sya jelaskan supaya tdk ad slh paham
Trmakasih
 
  #2  
Old
ummi k...
 
Location: di persingahan
Posts: 4,357
 
Replying to: View Post
Aslkm bunda,,,, saya punya seorg kaka yg telah 12 th menikah tpi Allah blm memberikan keturunan,,,, sgala usaha sdh dan masih d lakukan,,,, beberapa waktu yg lalu kak sya mgutarakan niat nya untuk mengadopsi anak,sy saran kn untuk tidk smbarangan mengadopsi anak,,,,
Bunda tlg bantu saya apa yg harus d lakukan untuk mengadopsi anak legal,dn dinas mana yg harus kami hubungi,,, dn apa saja syarat yg hrus d penuhi.

Nb. Kami hya meminta bantuan ttg cara mengadopsi legal bukan mencari anak untuk d adopsi,,,, maaf y bunda sya jelaskan supaya tdk ad slh paham
Trmakasih
Ini Tata Cara Mengadopsi Anak Sesuai Undang-Undang



Replying to:
Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Menurut persyaratan pengadopsian anak yang dilansir dari laman yayasan sayap ibu cabang jakarta, persyaratan bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.

Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurang lima tahun yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

Saat mengadopsi, diharapkan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

Adapun surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto copy surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di kua tempat menikah, foto copy akte kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian.

Selain itu, diperlukan juga surat keterangan ginekologi dari dokter ahli kandungan dari rumah sakit umum, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas, surat keterangan penghasilan, surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri di atas meterai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas meterai, kartu keluarga dan ktp yang telah dilegalisir di kelurahan.
Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi dengan melampirkan seluruh persyaratan.

Kemudian, Kepala Instansi Sosial akan menugaskan pekerja sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk menilai kelayakan calon orang tua angkat dengan melakukan kunjungan ke rumahnya.

Jika dinilai layak, Kepala Instansi Sosial Provinsi akan mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara dan pekerja sosial akan melakukan bimbingan dan pengawasan selama pengasuhan sementara.

Setelah proses tersebut selesai, calon orang tua angkat mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Pekerja sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak pun kembali melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan calon anak angkat selama diasuh oleh calon orang tua angkat.

Dari hasil pengawasan dan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh pekerja sosial terhadap calon orang tua angkat, Kepala Instansi akan membahas hasil penilaian dan kelengkapan berkas permohonan pengangkatan anak dengan Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi yang terdiri dari perwakilan beberapa lembaga.

Lembaga itu antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau yang saat ini menjadi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.

Adapula wakil dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenerian Kesehatan, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, dan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia.

Proses selanjutnya, Kepala Instansi Sosial akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pengangkatan anak agar dapat diproses lebih lanjut ke Kementerian Sosial.
Ketika berkas sudah diterima oleh Menteri Sosial atau diwakili oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak, penilaian kelayakan calon orang tua angkat tersebut akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kemensos.

Forum Tim PIPA akan mengeluarkan surat keputusan tentang pertimbangan pengangkatan anak. Kemudian Menteri Sosial mengeluarkan keputusan tentang izin pengangkatan anak untuk ditetapkan di pengadilan. Tapi jika permohonan ditolak, maka anak akan dikembalikan kepada Lembaga Pengasuhan Anak.

Pengajuan pengangkatan anak ke pengadilan dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan.

Jika pengadilan sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.

Langkah terakhir, Kementerian Sosial akan mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut. Barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum.

sumber:

Tata Cara Mengadopsi Anak Sesuai Undang-Undang
 
  #3  
Old
Lestar...
 
Posts: 12
 
Adopsi secara resmi susah setau saya, soalnya tmen saya pernah sampe 2 thn gak gol2, bibit bobot qita harus jlas, keuangan jga herus jlas, pdhal tmen sya dri ekonomi sngat cukup tp ttp aja susah, akhirnya dia cari jalan pintas lewat suster dtempat dia suka cekap dia minta info klo ada yg mau anaknya diangkat kurang lbih 4 bln akhirnya dia dapet dri org yg lahiran tp gak mampuh anaknya ditinggal di rs gtu aja trus diambil sma tmen saya tmen sya ngaku sebgai sodaranya pdahal bukan
 
  #4  
Old
novitr...   TS 
 
Posts: 734
 
Terima kasih ummi akan saya share k kaka saya,,,, d mata saya lbh baik ribet sedikit ketimbang ad apa apa d belakang,,,, biar ntinya anak yg d adopsi kaka saya punya hak d mata hukum.

Sebnarnya ad beberapa org yg maaf menwarkan calon anak mereka bunda lestari tpi kami berusaha untuk tdk baper,,,, sya dn keluarga takut megambil resiko nantinya tkut terlibat kasus penjualan bayi,,,, jdi kmi mgkin akan adopsi dri anak yg berada d panti asuhan yg legal pula,,, status ank jga jls,,,, trmakasih bunda
 
  #5  
Old
ummi k...
 
Location: di persingahan
Posts: 4,357
 
Replying to: View Post
Terima kasih ummi akan saya share k kaka saya,,,, d mata saya lbh baik ribet sedikit ketimbang ad apa apa d belakang,,,, biar ntinya anak yg d adopsi kaka saya punya hak d mata hukum.

Sebnarnya ad beberapa org yg maaf menwarkan calon anak mereka bunda lestari tpi kami berusaha untuk tdk baper,,,, sya dn keluarga takut megambil resiko nantinya tkut terlibat kasus penjualan bayi,,,, jdi kmi mgkin akan adopsi dri anak yg berada d panti asuhan yg legal pula,,, status ank jga jls,,,, trmakasih bunda
saya mendukung keputusan keluarga bunda, biarlah rumit dan sulit di awal namun jelas dan legal untuk kedepanya. karena jika sudah sah secara hukum maka itu tidak dapat di ganggu gugat orang lain lagi. semoga secepatnya bisa terlaksana, dan kaka bunda mendapatkan seorang anak yang sehat, pintar dan unyu-unyu... amin
 
  #6  
Old
novitr...   TS 
 
Posts: 734
 
Aamiin ummi,,,,
 
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
Obat Herbal Gasa 100% Aman dan Legal -- Area Promosi 0
Pengen adobsi bayi yg Legal -- Ngobrol Apa Saja 0
Kami ingin adopsi anak laki-laki resmi dan legal secara hukum -- Diskusi Umum 0
Apa syarat dan ketentuan adopsi anak? -- Ngobrol Apa Saja 0
Menikmati pelayanan pemerintah era baru ( pengurusan akta lahir) -- Ngobrol Apa Saja 17


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 12:13.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com