kalo aku sih ta ceraikan
daftar kejelekan suami
- pelit pake banget........kasih uang 10 ribu tiap hari aja diitung2.
- perhitungan sama istri dalam arti sangat negatif.....cerai minta 10 juta karrna bla ...bla....bla......
- kata orang jawa memperlakukan istri kaya babu iras. istri cuma sekedar " dipakai"
- suka berkata kasar sama istri ....bodoh....dll
- suka mukulkah?
- kata mertua kemungkinan berkepribadian ganda
- suka memaki dan menyakiti hati ibunya
- pengangguran
- yg fatal banget ...ngga bisa ditoleransi....mempermainkan agama....masuk islam tapi ngajakin bunda makan babi
- buat memenuhi kewajiban sebagai suami aja masih minta papi....
- angkuh tapi kata orang jawa ngga sembodo......angkuh tapi ngga ada yg bisa dibanggakan dari dirinya
- indikasi cacat mental. putus aja mau bunuh diri......drama banget
- suka menyalahkan orang lain...ngga pernah ngaca ....
- ngga punya Tuhan
nah lanjutin aja bun daftarnya.....cuma bunda yg tahu
daftar kelebihan suami bunda:
- IQ tinggi....buktinya? kan biasanya ada surat dari hasil tes iq
- nah monggo dilanjutkan daftarnya bun
itu alasan ku bercerai kalo jadi bunda. mumpung belum ada anak.
saran solusi dari saya:
1. pulang ke rumah orang tua. berbesar hati mengakui lesalahan dan kegagalan memilih orang yg salah sampai pernikahan gagal. minta maaf yg tulus
2. menenangkan diri dan hati dirumah orang tua sambil bicarakan perihal rencana perceraian.
3. kalo udah tenang dan orang tua mengerti . lakukan ptoses perceraian . alasan sudah bejibun.saya yakin seyakin yakinnya pengadilan pasti mengabulkan permohonan cerai bunda
4. yg ter PENTING ....TATA HIDUP BUNDA KRMBALI. KRMBALIKAN KEPERCAYAAN DIRI BUNDA. CINTAI DAN HARGAI DIRI BUNDA. susun rencana ke depan......cari pekerjaan yg baik. merawat diri lagi. menguatkan hati dan pikiran bahwa bunda orang yg berharga
5. berdoa sama Tuhan supaya dibimbing dan dikuatkan langkah bumda sekarang dan ledepannya.
masalah uang 10 juta JANGAN PERNAH DIKASIH WALOPUN BUNDA ATAU ORTU PUNYA........buat apa? paling dipengadilan juga diketawain........kalo dia berani nuntut 10 juta di sidang perceraian....suami apa gigolo, minta dibayar servicenya selama 8 bulan....gitu? cih.....jadi gimanaaaa gitu......
---------- Post added at 01:42 ---------- Previous post was at 01:18 ----------
saya ingatkan kembali uu perkawinan sebagai dasar pengjuan perceraian:
Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan :
“hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat.”
Pasal 33 UU Perkawinan :
“Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.”
Pasal 34 ayat 3 UU Perkawinan :
“Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.”
*nah bumda visa simpulkan sendiri dasar pengajuan gugatan perceraian berdasarkan uu diatas.
dan kalo tindakan kekerasan terjadi atau kdrt.....silahkan melaporkan suami ke kantor polisi dengan dasar hukum tindak pidana
Pasal 351 ayat 1 jo. Pasal 356*KUHP penganiayaan berat. Atau bila penganiayaan ringan, Pasal 352 KUHP.
Proses pengajuan perceraian secara garis besar berdasarkan hukum islam di pengadilan agama
1. ajukan gugatan provisionaluntuk meminta agar suami tidak tinggal satu rumah dengan bunda untuk mencegah bahaya yang akan timbul apabila tetap serumah saat proses perceraian di Pengadilan. Untuk gugatan provisional ini akan diputus lebih dahulu sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim
2. gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami) ; item 1 diajukan dahulu
3. proses selanjutnya ya seperti biasa ....ada mediasi oleh pengadilan......sidang ........makan waktu sekitar 6 bulan
4. karena bunda belum ada anak atau harta gono gini yg diperebutkan sebaiknya
mendaftarkan sidang sendiri di pengadilan agama.tanpa dampingan pengacara dan biaya bisa di cek dipengadilan agama setempat