Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Misc Stuff > Ngobrol Apa Saja

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #1  
Old
kusapo...   TS 
 
Posts: 1,949
Default Tanya tentang KPR.. tapi suami WNA

Selamat siang buibu..
Mungkin ada ibu2 yang faham atau mengerti tentang kpr.

Jadi begini..
Saya berkeinginan memiliki properti untuk investasi di indo dengan kondisi suami saya wna dan saya tidak tinggal di indo.
Saya suda baca syarat2 pengajuan KPR (untuk suami-isteri wni)
Tapi belum nemu untuk suami-istri wna.
Mungkin ada buibu yang suda pernah mengurus, bisa di informasikan kepada saya apa syarat2nya??

Seandainya.. Ini seandainya looh.. Urusan kpr dengan status suami-isteri wna ribet,bisakah saya mengajukan kpr dengan status single?? Karena Sampe saat ini di ktp saya masi status single (masa berlaku sampe 2017).
Apakah bisa diproses??

Sebelum menikah, saya suda memiliki rumah dan tanah atas nama sendiri.
Seandainya suatu saat saya meninggal, apakah otomatis anak saya yang wna bisa langsung memilikinya?? Ataukah ada prosedur khusus??
(Misalnya saya harus buat surat wasiat ke notaris bahwa anak ini wna berhak mewarisi bla bla bla..)

Terimakasih buibu suda meluangkan waktu untuk membaca dan moga ada yang bisa share hehe..

Hepi long wekend and hepi chinese nuyear
 
Thread lain yang berhubungan:
Syukur karo GUSTI ALLAH
  #2  
Old
bundah...
 
Posts: 4,304
 
halo bunda kusapoch....

aku jawab sebatas yg aku tau ya semoga membantu.

1. pasangan wna tidak mungkin bisa di aprove untuk kpr.karena itu tidak dicantumkan persyaratan untuk suami istri salah satu wna.

2. kalau bunda mengajukan kpr atas pribadi dg status single akan di aprove bila bunda bekerja . dg angsuran 30 persen dari gaji bunda dan dibuktikan dg potongan pajak pph 21. bila bunda ada usaha sendiri di indonesia maka yg mengajukan kpr adalah badan hukum alias perusahaan bunda.

3. kepemilikan tanah di indonesia setelah menikah dengan orang asing sulit unyuk mencapai status sertifikat hak milik. karena ada peraturannya. saya lupa nomer berapa. kepemilikan biasanya berupa hgb atau shm strata untuk apartemen atau bangunan bertingkat. yg ada batas waktu dalam hal hak kepemilikan

4. mengenai asset ibu berupa tanah dan bangunan. saya belum jelas kalo si kecil wna. menurut logika sayaketika diwariskan akan sulit dibalik nama menjadi nama si kecil karena status si kecil yg wna. karena mengacu pada peraturan bahwa tanah dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya tidak bisa menjadi milik wna dengan status sertifikat hak milik

tapi itu berdasarkan peraturan yg sekarang ya bun....ngga tau peraturan yg akan dikeluarkan dikemudian hari bila ada perubahan.

kalo saran saya sih
kalo bunda ada usaha di indonesia. segala aset masukan ke perusahaan bunda dan biar si kecil mewarisi saham perusahaan tersebut. karena wna boleh memiliki 100 persen saham perusahaan pada bidang bidang usaha tertentu

yang aku tau begitu sih bunda. semoga membantu
 
  #3  
Old
happyw...
 
Location: Tempat Terindah
Posts: 1,413
 
Replying to: View Post
Selamat siang buibu..
Mungkin ada ibu2 yang faham atau mengerti tentang kpr.

Jadi begini..
Saya berkeinginan memiliki properti untuk investasi di indo dengan kondisi suami saya wna dan saya tidak tinggal di indo.
Saya suda baca syarat2 pengajuan KPR (untuk suami-isteri wni)
Tapi belum nemu untuk suami-istri wna.
Mungkin ada buibu yang suda pernah mengurus, bisa di informasikan kepada saya apa syarat2nya??

Seandainya.. Ini seandainya looh.. Urusan kpr dengan status suami-isteri wna ribet,bisakah saya mengajukan kpr dengan status single?? Karena Sampe saat ini di ktp saya masi status single (masa berlaku sampe 2017).
Apakah bisa diproses??

Sebelum menikah, saya suda memiliki rumah dan tanah atas nama sendiri.
Seandainya suatu saat saya meninggal, apakah otomatis anak saya yang wna bisa langsung memilikinya?? Ataukah ada prosedur khusus??
(Misalnya saya harus buat surat wasiat ke notaris bahwa anak ini wna berhak mewarisi bla bla bla..)

Terimakasih buibu suda meluangkan waktu untuk membaca dan moga ada yang bisa share hehe..

Hepi long wekend and hepi chinese nuyear
Ijinkan aku menjawab ya mom, kebetulan aku beberapa waktu kemarin juga berpikiran yang sama, sebelumnya pernikahannya sudah terdaftar dalam hukum negara kita belum? Apa pernikahan di lakukan di LN tapi tidak terdaftar di Indonesia? Jika tidak terdaftar otomatis status anda adalah seorang single dan aku rasa untuk membeli property bisa di lakukan karena hukum di negara kita apabila wni menikah dengan wna maka hak kita sebagai wni untuk memiliki property di Indonesia akan hilang TERKECUALI jika anda memiliki surat pranikah yang menyatakan tentang hak ke property annya.

Dan perihal warisan, apabila warisannya berupa property tidak bisa di wariskan kepada anak yang berkewarganegaraan WNA sekalipun anak kandung kita sendiri, karena WNA tidak bisa memiliki hak milik, terkecuali hak guna, beda cerita jika anak anda memiliki dual kewarganegaraan ( dan itu pun maksimum hingga usia 21 tahun kalau nggak salah ) dan pada saat itu anak anda harus memilih kewarganegaraannya, apabila yang di pilih nanti adalah WNA, otomatis warisan berupa property tidak bisa mengatasnamakan anak anda.

Sebenarnya banyak cara untuk memiliki property, tapi di butuhkan kepercayaan. Banyak yang menggunakan nama saudara untuk memiliki property ^^.

Anyway untuk informasi lebih lanjut mungkin bisa coba di tanyakan kepada Notaris, maaf nggak bisa banyak membantu.
 
The future belongs to those who believe in the beauty of their dreams.
  #4  
Old
kusapo...   TS 
 
Posts: 1,949
 
Replying to: View Post
halo bunda kusapoch....

aku jawab sebatas yg aku tau ya semoga membantu.

1. pasangan wna tidak mungkin bisa di aprove untuk kpr.karena itu tidak dicantumkan persyaratan untuk suami istri salah satu wna.

2. kalau bunda mengajukan kpr atas pribadi dg status single akan di aprove bila bunda bekerja . dg angsuran 30 persen dari gaji bunda dan dibuktikan dg potongan pajak pph 21. bila bunda ada usaha sendiri di indonesia maka yg mengajukan kpr adalah badan hukum alias perusahaan bunda.

3. kepemilikan tanah di indonesia setelah menikah dengan orang asing sulit unyuk mencapai status sertifikat hak milik. karena ada peraturannya. saya lupa nomer berapa. kepemilikan biasanya berupa hgb atau shm strata untuk apartemen atau bangunan bertingkat. yg ada batas waktu dalam hal hak kepemilikan

4. mengenai asset ibu berupa tanah dan bangunan. saya belum jelas kalo si kecil wna. menurut logika sayaketika diwariskan akan sulit dibalik nama menjadi nama si kecil karena status si kecil yg wna. karena mengacu pada peraturan bahwa tanah dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya tidak bisa menjadi milik wna dengan status sertifikat hak milik

tapi itu berdasarkan peraturan yg sekarang ya bun....ngga tau peraturan yg akan dikeluarkan dikemudian hari bila ada perubahan.

kalo saran saya sih
kalo bunda ada usaha di indonesia. segala aset masukan ke perusahaan bunda dan biar si kecil mewarisi saham perusahaan tersebut. karena wna boleh memiliki 100 persen saham perusahaan pada bidang bidang usaha tertentu

yang aku tau begitu sih bunda. semoga membantu
Waah ga bisa mencicil ternyataa haha..
Tapi seandainya kami membeli dengan cash, masi mungkin kah membeli dengan hak milik?
Kalau bole tau perusahaan dibidang apa bu yang sahamnya bole dimiliki 100% oleh wna?? Siapa tau bapa bisa setup perusahaan di indo nanti untuk saya dan anak2 hihi..
 
Syukur karo GUSTI ALLAH
  #5  
Old
bundah...
 
Posts: 4,304
 
Replying to: View Post
Waah ga bisa mencicil ternyataa haha..
Tapi seandainya kami membeli dengan cash, masi mungkin kah membeli dengan hak milik?
Kalau bole tau perusahaan dibidang apa bu yang sahamnya bole dimiliki 100% oleh wna?? Siapa tau bapa bisa setup perusahaan di indo nanti untuk saya dan anak2 hihi..
cash kalo di ktp bunda single artinya ngga tercatat sebagai istri wna bisa sampai hak milik bun.

duh mesti ngecek di peraturan investasi modal asing bun.....ntar ya abis arkha selesai makan ta cek in......tapi bisa aja bun sekarang gini kalo si bapak mau set up perusahaan di indonesia. bunda kan wni....bunda pemegang saham 30 persen sampai 10 persen saham nah si bapak yg wna sisanya......kalo suatu hari nanti amit amit ada apa apanya baru sahamnya 100 persen full wna anak anak bunda.....nah semua aset (tanah. rumah atau hak penggunaan lahan)di indonesia atas namakan perusahaan.....kalo family company kan aman ngga bakal kemana mana......
 
  #6  
Old
kusapo...   TS 
 
Posts: 1,949
 
Replying to: View Post
Ijinkan aku menjawab ya mom, kebetulan aku beberapa waktu kemarin juga berpikiran yang sama, sebelumnya pernikahannya sudah terdaftar dalam hukum negara kita belum? Apa pernikahan di lakukan di LN tapi tidak terdaftar di Indonesia? Jika tidak terdaftar otomatis status anda adalah seorang single dan aku rasa untuk membeli property bisa di lakukan karena hukum di negara kita apabila wni menikah dengan wna maka hak kita sebagai wni untuk memiliki property di Indonesia akan hilang TERKECUALI jika anda memiliki surat pranikah yang menyatakan tentang hak ke property annya.

Dan perihal warisan, apabila warisannya berupa property tidak bisa di wariskan kepada anak yang berkewarganegaraan WNA sekalipun anak kandung kita sendiri, karena WNA tidak bisa memiliki hak milik, terkecuali hak guna, beda cerita jika anak anda memiliki dual kewarganegaraan ( dan itu pun maksimum hingga usia 21 tahun kalau nggak salah ) dan pada saat itu anak anda harus memilih kewarganegaraannya, apabila yang di pilih nanti adalah WNA, otomatis warisan berupa property tidak bisa mengatasnamakan anak anda.

Sebenarnya banyak cara untuk memiliki property, tapi di butuhkan kepercayaan. Banyak yang menggunakan nama saudara untuk memiliki property ^^.

Anyway untuk informasi lebih lanjut mungkin bisa coba di tanyakan kepada Notaris, maaf nggak bisa banyak membantu.
Pernikahan saya suda terdaftar dinegara bu dan apa itu berarti sistem e-ktp otomatis mengupdate status saya??
Saya malah ga tau kalo setelah menikah dengan wna, hak kepropertyan si wni bakalan ilang huhu..
Oomaaigaatt!!! Jadi saya suda tidak bisa membeli property di ibu pertiwi begitu ka bu?? Hiks hiks..

---------- Post added at 20:12 ---------- Previous post was at 19:56 ----------

Replying to: View Post
cash kalo di ktp bunda single artinya ngga tercatat sebagai istri wna bisa sampai hak milik bun.

duh mesti ngecek di peraturan investasi modal asing bun.....ntar ya abis arkha selesai makan ta cek in......tapi bisa aja bun sekarang gini kalo si bapak mau set up perusahaan di indonesia. bunda kan wni....bunda pemegang saham 30 persen sampai 10 persen saham nah si bapak yg wna sisanya......kalo suatu hari nanti amit amit ada apa apanya baru sahamnya 100 persen full wna anak anak bunda.....nah semua aset (tanah. rumah atau hak penggunaan lahan)di indonesia atas namakan perusahaan.....kalo family company kan aman ngga bakal kemana mana......

Maap yaa bu jadi merepotkan..
Kalau dipikir2 ribet juga ya bu.. Sedangkan saya tidak tinggal disana.
Tapi kalo lihat harga properti disana bikin ngiler juga haha..
Kalo bole tau arkha ikut warganegara suami ato wni bu??
 
Syukur karo GUSTI ALLAH
  #7  
Old
bundah...
 
Posts: 4,304
 
sebelum pernikahan asset ibu tidak akan terganggu gugat hak kepemilikannya

betul kata bunda happywife setelah menikahi wna tanpa perjanjian pra nikah. bukan hak ibu memiliki tanah hilang saya koreksi sedikit. hanya dibatasi. yaitu hanya sampai hgb (hak guna bangun ) atau shm strata......sekitar 25 tahun . setelah itu harus mengajukan perpanjangan lagi. (yg mengkuatirkan karrna tidak ada jaminan bisa diperpanjang yaaa....ala kontrak freeport)

---------- Post added at 19:19 ---------- Previous post was at 19:15 ----------

gpp bun....aku memang seneng baca apa aja...maklum rada insomnia....abis si arkha tidur aku suka gentayangan baca ini itu kalo suami lagi gak dirumah.

arkha masih 2 warga negara bun...ntar umur 17 biar pilih...tapi ta pikir wes jadi indonesia aja. disini serba murah...serba ada..... (sekarang sih) tapi nanti dilihat masa depan ama maunya arkha
 
  #8  
Old
happyw...
 
Location: Tempat Terindah
Posts: 1,413
 
Kalau sudah terdaftar otomatis status pernikahan kita pastinya sudah tersimpan di data negara, oleh karena itu akta nikah bisa di keluarkan. Perihal status e KTP, itu tidak memberi pengaruh banyak, aku sendiri sudah tidak mengubah status E -KTP ku ( otomatis masih lajang ), selain karena masa berlaku e KTP untuk seumur hidup, untuk di cetak lagi takutnya butuh waktu yang lama karena sering kehabisan blanko, fyi sepupuku sudah kurleb mau satu tahun, e KTP nya belum keluar juga, jadi sebenarnya status di KTP kawin atau belum kawin menurutku tidak memberi pengaruh yang banyak, sepanjang kita bisa membuktikan ke sah an perkawinan kita.

Btw untuk kasus anda kan berbeda, andaikan anda menggunakan status single untuk membeli property aku kira pihak developer juga nggak akan sampai meminta surat keterangan belum kawinnya ya..hanya saja aku kuatir bagaimana jika kelak ketahuan jika status anda sudah menikah... dengan WNA lagi,,mungkin prosesnya kedepan akan lebih rumit lagi dan bermunculan dengan berbagai masalah ( ini hanya bentuk pemikiranku saja, mungkin ada yang lebih paham soal ini ).

Terus yang terakhir, WNI yang menikah dengan WNA hak untuk membeli property nya memang lenyap... itu tertuang di pasal berapa aku lupa, makanya sekarang rata rata pelaku kawin campur membuat surat pranikah. Semoga anda bisa menemukan jalan yang terbaik .

Btw lokasi dimana mom?
 
The future belongs to those who believe in the beauty of their dreams.
  #9  
Old
Anak m...
 
Posts: 608
 
Ini yg mantap, membicarakan properti.
Bundas ada yg minat beli asset di jantung kota medan gak?
Jl.kapten muslim- dekat plaza millenium
Ruko gandeng, full keramik, 3.5lantai, dilewati angkutan umum.
Ayo.. ayo.. yg minat, pm aja harga mantap.

#sekalianpromosi
#bantusodara
#lumayanfeenya

Haha
 
  #10  
Old
pip201...
 
Location: NLD
Posts: 1,312
 
Ikut nyimak.. krn ada longterm plan juga sama suami soal property di Indo. Tp mmg setahu saya hrs ada prenup sblm menikah untuk mempertahankan hak kita atas kepemilikan property di Indonesia, bu.. otherwise saya hanya bisa beli property di sini (itu kalau kasus saya).

Kalau soal anak status wna ini nih yg susah diakalin. Cuman berharap suatu hari Indonesia open sama dual citizenship
 
I speak my mind. But when I choose to shut, then you're simply not worth my time.
  #11  
Old
kusapo...   TS 
 
Posts: 1,949
 
Replying to: View Post
sebelum pernikahan asset ibu tidak akan terganggu gugat hak kepemilikannya

betul kata bunda happywife setelah menikahi wna tanpa perjanjian pra nikah. bukan hak ibu memiliki tanah hilang saya koreksi sedikit. hanya dibatasi. yaitu hanya sampai hgb (hak guna bangun ) atau shm strata......sekitar 25 tahun . setelah itu harus mengajukan perpanjangan lagi. (yg mengkuatirkan karrna tidak ada jaminan bisa diperpanjang yaaa....ala kontrak freeport)

---------- Post added at 19:19 ---------- Previous post was at 19:15 ----------

gpp bun....aku memang seneng baca apa aja...maklum rada insomnia....abis si arkha tidur aku suka gentayangan baca ini itu kalo suami lagi gak dirumah.

arkha masih 2 warga negara bun...ntar umur 17 biar pilih...tapi ta pikir wes jadi indonesia aja. disini serba murah...serba ada..... (sekarang sih) tapi nanti dilihat masa depan ama maunya arkha
Padahal suda seneng banget loh bu karena suami suda kasi lampu ijo untuk invest property disana eeh.. Ternyata aturannya buanyak yaa hehe..
Oh iya bu, Apa anak dengan bapa-ibu warganegara suda otomatis memiliki 2kewarganegaraan??
Apa perlu urus2 juga??

Replying to: View Post
Kalau sudah terdaftar otomatis status pernikahan kita pastinya sudah tersimpan di data negara, oleh karena itu akta nikah bisa di keluarkan. Perihal status e KTP, itu tidak memberi pengaruh banyak, aku sendiri sudah tidak mengubah status E -KTP ku ( otomatis masih lajang ), selain karena masa berlaku e KTP untuk seumur hidup, untuk di cetak lagi takutnya butuh waktu yang lama karena sering kehabisan blanko, fyi sepupuku sudah kurleb mau satu tahun, e KTP nya belum keluar juga, jadi sebenarnya status di KTP kawin atau belum kawin menurutku tidak memberi pengaruh yang banyak, sepanjang kita bisa membuktikan ke sah an perkawinan kita.

Btw untuk kasus anda kan berbeda, andaikan anda menggunakan status single untuk membeli property aku kira pihak developer juga nggak akan sampai meminta surat keterangan belum kawinnya ya..hanya saja aku kuatir bagaimana jika kelak ketahuan jika status anda sudah menikah... dengan WNA lagi,,mungkin prosesnya kedepan akan lebih rumit lagi dan bermunculan dengan berbagai masalah ( ini hanya bentuk pemikiranku saja, mungkin ada yang lebih paham soal ini ).

Terus yang terakhir, WNI yang menikah dengan WNA hak untuk membeli property nya memang lenyap... itu tertuang di pasal berapa aku lupa, makanya sekarang rata rata pelaku kawin campur membuat surat pranikah. Semoga anda bisa menemukan jalan yang terbaik .

Btw lokasi dimana mom?
Akta nikah dengan buku nikah itu apa beda bu?
Saya ga pernah nerima akta nikah, tapi saya hanya dikasi buku nikah.
Dan dengan buku nikah dan surat rekomen dari dubes saya suda register dinegara suami.

Mungkin opsi ibu yang pertama tadi bisa jadi bahan pertimbangan saya (mengatas namakan sodara)
Coba nanti saya diskus dengan bapa lagii.. Thanks ya buu


Replying to: View Post
Ikut nyimak.. krn ada longterm plan juga sama suami soal property di Indo. Tp mmg setahu saya hrs ada prenup sblm menikah untuk mempertahankan hak kita atas kepemilikan property di Indonesia, bu.. otherwise saya hanya bisa beli property di sini (itu kalau kasus saya).

Kalau soal anak status wna ini nih yg susah diakalin. Cuman berharap suatu hari Indonesia open sama dual citizenship
Monggo bu.. Sama2 share laa karena saya pun masi awan tentang hukum kepropertian indonesia hehe..

Saya malah ga tau apa istimewanya punya status dual citizenship bu (dan ini sampe batas usia tertentu saja)

Jadi inget dulu kata2 orang yang suda saya anggap seperti orangtua sendiri (wn jepun) dia bilang.. Dunia ini diciptakan oleh Tuhan, tapi kenapa klo mo maen kemana2 perlu paspor2an?? Hehe.. Padahal sesama makhluk ciptaan Tuhan harusnya bisa terbang bebas kemana saja menikmati alam ciptaannya.
Yaaah.. Tapi itulah, semua kembali kepada aturan manusia, dimana langit dijunjung disitu bumi dipijak.. Alaaah opo tho iki
 
Syukur karo GUSTI ALLAH
  #12  
Old
rnamin...
 
Location: SL
Posts: 314
 
thread yang menarik, ibu Kusapoch. saya ikut memantau.
orang tua saya memberi beberapa bidang tanah/sawah, dan saya berniat mengalihkannya ke anak saya. baru tahu saya, kalau hak kepemilikan atas property di Indonesia untuk wni menikah wna itu akan hilang....
bagaimana status property saya yg di Indonesia, ya bu?
walah kok ribet ya bu...matur nuwun bu Kusapoch, berkat thread sampeyan, saya jadi tahu.
 
  #13  
Old
bundah...
 
Posts: 4,304
 
bunda. suatu hari kalo si bapak mau invest di indonesia bisa dicek bidang usaha tertutup dan terbuka di peraturan presiden no 36 tahun 2010. salah satu yg bisa dimiliki 100 persen kalo belum berubah peraturannya adalah industri entertainment.

mengacu pada uu perkawinan no 1 tahun 1974 mengenai kepemilikan property sebelum pernikahan sebagai harta bawaan. maka bisa dilihat sebagai berikut. bila bunda tetap wni maka harta bawaan bunda tidak dapat diganggu gugat status kepemilikannya. bila bunda melepas staus wni ya jelas hak tersebut akan hilang dengan sendirinya dan bila tidak dirubah status kepemilikannya maka akan menjadi milik negara.
(Pasal 21 ayat (3), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UUPA) kecuali bila status tanah atau property tersebut adalah hak pakai karrna wna tetap boleh memiliki property diatas hak pakai berdasarkan pasal 42 UUPA.



*

---------- Post added at 01:51 ---------- Previous post was at 01:47 ----------

Pasal 35*Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan*(“UU Perkawinna”)). Harta bawaan adalah harta yang diperoleh oleh suami atau isteri sebelum menikah dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan setelah suami atau isteri menikah. Sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami atau isteri di dalam perkawinan.

---------- Post added at 01:54 ---------- Previous post was at 01:51 ----------

ini berlaku hal yg sama untuk warisan bunda maminda. jika bunda tidak pernah melepas kewarganegaraan indonesia maka hak atas tanah tersebut tetap baik status maupun kepemilikannya terlindungi. walopun bunda menikah dg wna karena mengacu sebagai harta bawaan

---------- Post added at 01:59 ---------- Previous post was at 01:54 ----------

mengenai titip menitip tanah....saya kok kurang sepaham dengan bunda happywife apalagi kalau si anak wna. karena sepengalaman saya bila terjadi sengketa (karena kita tidak pernah tau kan apa yg terjadi di masa anak anak kita mendatang ) walopun titip menitip ini disahkan perjanjian oleh notaris tetap akan kalah dipengadilan karena uu agraria didukung oleh uud 45 yg sulit terbantahkan. tapi ini pendapat saya pribadi sih
 
  #14  
Old
Mrs Yu...
 
Posts: 467
 
Saya setuju yang soal titip menitip atas asas kepercayaan sangat riskan kedepannya.
Saudara sama saudara mungkin tidak akan jadi sengketa, tapi kalau jatuhnya sudah ke anak Bunda Dan anak saudara bunda, wahhhh bisa panjang kasusnya.
Jadi ingat kasus ibu Dan anak saling gugat atas tanah.

Ibu 90 Tahun Digugat Rp 1 Miliar oleh Anak Kandungnya - News Liputan6.com

Repot bun. ( tapi balik lagi ke masing masing orang ya).

Soal pp pemerintah yang mengatur kepemilikan asset salah satunya tanah , sejujurnya saya malah 100% setuju. Dilihat Dari mata uang, Dan harga tanah di Indonesia sangat terjangkau oleh WNA, kalau dibiarkan WNA bisa beli asset tersebut, Dan WNI yang butuh uang berlomba lomba jual tanah, bisa bisa nasib WNI ngontrak suatu saat di negerinya sendiri.

Tapi kalau soal visa, 100% setuju, kenapa untuk berkunjung saja, harus dibuat serumit itu.


BTW thx threadnya sangat menambah pengetahuan.
 
  #15  
Old
pip201...
 
Location: NLD
Posts: 1,312
 
Replying to: View Post
Monggo bu.. Sama2 share laa karena saya pun masi awan tentang hukum kepropertian indonesia hehe..

Saya malah ga tau apa istimewanya punya status dual citizenship bu (dan ini sampe batas usia tertentu saja)

Jadi inget dulu kata2 orang yang suda saya anggap seperti orangtua sendiri (wn jepun) dia bilang.. Dunia ini diciptakan oleh Tuhan, tapi kenapa klo mo maen kemana2 perlu paspor2an?? Hehe.. Padahal sesama makhluk ciptaan Tuhan harusnya bisa terbang bebas kemana saja menikmati alam ciptaannya.
Yaaah.. Tapi itulah, semua kembali kepada aturan manusia, dimana langit dijunjung disitu bumi dipijak.. Alaaah opo tho iki
Dual citizenship untuk masalah warisan, ya supaya property kelak bisa dipindahnamakan ke anak, soalnya kalau sistem titip takut malah jd masalah dan memecah keluarga sendiri, bu.

Kalau mengenai sistem passport saya masih setuju sih, istilahnya semacam ID kita di mata international. Yg agak berlebihan itu visa menurut saya, ada yg cuman liburan seminggu, dokumen yg disiapkan astaga.. Tapi ya sebenarnya hal itu diterapkan setelah ada bbrp kasus yg melatarbelakangi sih ya, contohnya, kalau mau ke eropa harus pake surat keterangan kerja (untuk usia produktif), atau surat kepemilikan asset / bisnis yg mengindikasikan kita punya ikatan dgn negara asal, krn ditakutkan akan malah nyari kerjaan di eropa dan jd penduduk ilegal disana (biasanya kerjaan yg sifatnya human trafficing or drug business). Peraturan ini diberlakukan ya krn sudah bnyk kejadian sebelumnya..
Jadi ya mau gimana lagi bu.. manut wae..
 
I speak my mind. But when I choose to shut, then you're simply not worth my time.
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
tanya tentang kehamilan -- Diskusi Umum 4
pilih mana? jauh dari suami tapi ada uang vs dket ma suami tapi g ada uang? -- Ngobrol Apa Saja 53
Mw tanya tentang USG,,,, -- Diskusi Umum 23
tanya tentang kb IUD -- Ngobrol Apa Saja 0
bunda mau tanya tentang TP -- Diskusi Umum 12


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 21:54.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com