ini bun penjelasannya sy ambil dr rumah zakat..
Allah menjelaskan peraturan membayar fidyah wanita hamil dan menyusui dalam ayat berikut: “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).
Ayat tersebut diperjelas dengan hadits berikut:
Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih).
Memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.
Ibnu Manzhur rahimahullah mengatakan, "Dan mud itu merupakan bentuk dari takaran yaitu seperempat sha', itulah kadar mud-nya Rasulullah SAW, jamaknya adalah amdaad, midad dan midaad"
Berdasarkah hadits berikut,
”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha` kurma atau 1 sha` sya’ir (gandum).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah sudah disepakati sebesar 2,5kg beras. Takaran 1 mud = ¼ sha berarti 1 mud = ¼ x 2,5 kg.
Jika harga beras perkilogram adalah Rp8000,00,- maka harga 2,5kg berasa adalah Rp20.000,00,- Seorang ibu hamil berarti membayar fidyah ¼ dari Rp20.000,- atau Rp5.000,00,- untuk sekali makan. Jika ia akan membayar untuk tiga kali makan, maka ia dapat membayar Rp15.000,00,- Pembayaran ini hanya berdasarkan komversi jumlah 1 mud. Namun, akan lebih baik jika pembayaran fidyah dihitung tidak hanya dengan memberikan beras atau makanan pokok saja tapi juga memberikan lauk sesuai dengan keumuman makan 3 kali dalam sehari.
Dalam proses pembayarannya ada dua cara pembayaran:
Pertama:
Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya ia lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuat satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil).
Kedua:
Para ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha' dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan".
Waktu membayar fidyah opsional. Jika tidak ada hambatan keuangan, membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari Anda tidak dapat berpuasa. Mengakhirkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan oleh Anas bin Malik ketika ia tua. Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban.