Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Diskusi Seputar Kehamilan > Diskusi Umum

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #1  
Old
Lina R...   TS 
 
Posts: 13
Default membayar fidyah setelah lebaran?

Selamat siang bunda...

Aku kan lg hamil masuk 6minggu..
Aku sdh ga puasa pas hari ini 10hari bun, yg mw ak tnyain jika bumil ga puasa trus mw bayar fidyah tetapi bayarnya dicicil dlm bulan puasa sampe setelah lebaran , atau bolehkah bayarnya setelah lebaran wlwpun dicicil jg?
Pleasee dong bunda2 yg tau atau yg sdh berpengalaman shareee

Aku takut klo bayarnya abis lebaran ntar knp2 sma bayiku :'(

Makasiii ya :*
 
Thread lain yang berhubungan:
  #2  
Old
rekyan...
 
Posts: 1,201
 
kurang paham bund. Setauku sih gpp, tp jgn lupa ya blg 'ini fidyah dr ibu... '
 
  #3  
Old
Lina R...   TS 
 
Posts: 13
 
Bunda rekyan : bilang "ini fidyah dr ibu" ke sypa bun?
Ke bayi qt atw sma org yg mw qt fidyah'in?
 
  #4  
Old
yunita...
 
Posts: 75
 
salam kenal bunda2 cantik

bunda lina rizki bayar fidyah itu setelah lebaran .
 
  #5  
Old
Lina R...   TS 
 
Posts: 13
 
Bunda yunita : kata temen qu byar fidyah nya sblm lebran? Apa bener?
 
  #6  
Old
nailin...
 
Posts: 283
 
bund,kalo cuma di ganti puasa di hari lain gmana hukum nya??
Tetep puasa meskipun bolong"
apa mezti membyar dua dua nya?
Seperti fidyah dan mengganti puasa di hari lain.
Mhon info nya
 
  #7  
Old
linari...
 
Posts: 54
 
boleh sebelum lebaran, boleh setelah bun... tp gak bolehnya membayar fidyah di hari belum terjadinya puasa..
alias kalo qt gak puasa nya baru 5 hari eh pengen bayar 7 hari padahal hari ke 6 dan ke 7 belum terjadi gak boleh hehe...
 
  #8  
Old
nurine...
 
Location: Samarinda, Kalimantan Timur
Posts: 153
 
klo sebelum lebaran itu zakat fitrah bun,hehe.. mending setelah lebaran jd sekalian hitungnya gak puasa berapa hari.. jgn lupa dibayar puasanya juga ya klo sudah kuat puasa..

---------- Post added at 14:08 ---------- Previous post was at 14:04 ----------

Replying to: View Post
bund,kalo cuma di ganti puasa di hari lain gmana hukum nya??
Tetep puasa meskipun bolong"
apa mezti membyar dua dua nya?
Seperti fidyah dan mengganti puasa di hari lain.
Mhon info nya
tetep dibayar puasa sama fidyah bun.. karna org hamil hukumnya seperti orang sakit, tetep puasa harus dibayar, begitu jg fidyahnya...
 
  #9  
Old
Lina R...   TS 
 
Posts: 13
 
Bunda-bunda , jd membayar fidyahnya setelah lebaran aja gpp ya ?
Misalnya 10hari ga puasa hitungan fidyahnya perhari 15rb jdi 10hari dikali 15rb = Rp 150.000,- kan? Trus 150rb itu bayarnya ke 1 orang yg ga mampu atau boleh dibagi2 ke 10org yg ga mampu? Tlg pnjelasannya ya , makasih
 
  #10  
Old
resti ...
 
Location: Karawang
Posts: 175
 
ini bun penjelasannya sy ambil dr rumah zakat..

Allah menjelaskan peraturan membayar fidyah wanita hamil dan menyusui dalam ayat berikut: “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).
Ayat tersebut diperjelas dengan hadits berikut:
Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih).

Memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.

Ibnu Manzhur rahimahullah mengatakan, "Dan mud itu merupakan bentuk dari takaran yaitu seperempat sha', itulah kadar mud-nya Rasulullah SAW, jamaknya adalah amdaad, midad dan midaad"

Berdasarkah hadits berikut,

”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha` kurma atau 1 sha` sya’ir (gandum).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah sudah disepakati sebesar 2,5kg beras. Takaran 1 mud = ¼ sha berarti 1 mud = ¼ x 2,5 kg.

Jika harga beras perkilogram adalah Rp8000,00,- maka harga 2,5kg berasa adalah Rp20.000,00,- Seorang ibu hamil berarti membayar fidyah ¼ dari Rp20.000,- atau Rp5.000,00,- untuk sekali makan. Jika ia akan membayar untuk tiga kali makan, maka ia dapat membayar Rp15.000,00,- Pembayaran ini hanya berdasarkan komversi jumlah 1 mud. Namun, akan lebih baik jika pembayaran fidyah dihitung tidak hanya dengan memberikan beras atau makanan pokok saja tapi juga memberikan lauk sesuai dengan keumuman makan 3 kali dalam sehari.

Dalam proses pembayarannya ada dua cara pembayaran:

Pertama:
Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya ia lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuat satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil).
Kedua:
Para ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha' dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan".

Waktu membayar fidyah opsional. Jika tidak ada hambatan keuangan, membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari Anda tidak dapat berpuasa. Mengakhirkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan oleh Anas bin Malik ketika ia tua. Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban.
 
  #11  
Old
linari...
 
Posts: 54
 
maksudnya boleh sebelum lebaran di bayar hari saat gak puasa dengan nyicil per hari atau hari2 yg udah lewat (untuk tidak memberatkan), dan bisa di total. kalo total sih setelah lebaran. di harapkan sesegera mungkin.

kalau masalah pembayaran banyak pendapat para ulama bun..
coba deh tanya yang bener2 mempelajarinya, minta bantuan suami jg tanya sana sini, mumpung bulan ramadhan sesi setelah tarawih kan biasanya ada pengajian..

mnurut sepengetahuanku, ya ada yg fleksibel dengan duit seperti itu.
ada pendapat yang bilang bisa di beri ke satu orang ada yg 10 orang.

yang penting di sebutin ini buat fidyah nya bunda
 
  #12  
Old
vameli...
 
Location: dibali
Posts: 273
 
Yg aku baca di satu blog fidiyah ƍäª boleh diganti sama uang bund

Coba aja buka
rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3118-cara-pembayaran-fidyah-puasa.html
 
  #13  
Old
nailin...
 
Posts: 283
 
Replying to: View Post
klo sebelum lebaran itu zakat fitrah bun,hehe.. mending setelah lebaran jd sekalian hitungnya gak puasa berapa hari.. jgn lupa dibayar puasanya juga ya klo sudah kuat puasa..

---------- Post added at 14:08 ---------- Previous post was at 14:04 ----------



tetep dibayar puasa sama fidyah bun.. karna org hamil hukumnya seperti orang sakit, tetep puasa harus dibayar, begitu jg fidyahnya...
ouh begitu y bund..
Kirain salah satunya
jd harus dua duanya ya bund
mkasih ya bunda atas penjelasannya..
 
  #14  
Old
Lina R...   TS 
 
Posts: 13
 
Haduh jd bingung ni saya nya , iya deh makasih semuanya buat bunda2 yg sdh menyempatkan waktu untuk mnjawab pertanyaanku

Semoga mmg bener bisa ya byar fidyahnya setelah lebaran hihihi
 
  #15  
Old
ummu r...
 
Posts: 1,736
 
Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Penyusun: Ummu Ziyad
Murajaah: Ust. Aris Munandar

Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.

Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.


1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,

“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)

Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)

2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa

Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)

3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja

Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)

Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.

Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.

Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.

Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)

Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.

Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah

Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.

Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)

Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”

Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.



Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.

Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.

Maraji’:
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008
*muslimah.or.id

---------- Post added at 16:49 ---------- Previous post was at 16:46 ----------

*Fidyah tidak boleh dengan uang
muslimah.or.id
"Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”

*Fidyah dibayarkan sebelum hari raya idul fitri
muslimah.or.id
"Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua."

Lebih lengkapnya di "http://muslimah.or.id/fikih/pembayaran-fidyah.html"
 
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)
Search IbuHamil.com
Cari topik diskusi di IbuHamil.com :
Iklan
Registrasi
Pelajari lebih lanjut di IbuHamil.com

Hot Threads



Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
Hitungan Membayar Fidyah -- Diskusi Umum 2
fidyah.... uang atau makanan???? -- Diskusi Umum 16
Fidyah wanita hamil -- Ngobrol Apa Saja 19
Bunda yg perkiraan lahiran mendekati lebaran or sesudah lebaran merapat yuk -- Diskusi Umum 0
puasa dan fidyah -- Ngobrol Apa Saja 10


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 21:04.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com