Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Misc Stuff > Ngobrol Apa Saja

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #1  
Old
Bassam...   TS 
 
Posts: 123
Default anak zina, siapakah wali nikahnya? (muslim)

maaf bunda bukan maksud menggurui , mudahmudahan kita semua di lindungi dari hal hal yg di murkai o/ Allah .aamiin

Status anak zina bukanlah anak yang
sah dan dinasabkan kepada ibunya
tidak kepada suaminya, sehingga
karena dia bukan anak suami tersebut
maka dia tidak mewarisinya, dan jika
anak tersebut seorang wanita maka
kelak yang mengawinkannya adalah
wali hakim bukan suami tersebut, dan
jika dia yang menga-winkannya maka
nikahnya tidak sah. Dan setiap kali
berhubungan badan anak zina tersebut
dengan suamiŽnya dianggap zina dan
suami ibunya yang menanggung
dosanya.
Oleh karenanya diharuskan kepada
setiap ayah dari anak zina untuk tidak
mencoba-coba untuk
mengawinkannya apapun alasannya,
baik untuk menjaga perasaan anak
tersebut atau menutupi aib keluarga
dan lain-lain karena memang bukan dia
walinya, bahkan jika dia mengawini
anak zinanya sendiri tidak apa, cuma
makruh hukumnya, oleh karenanya
lebih baik dia pergi ke KUA untuk
menjelaskan status anak tersebut
kepada wali hakim untuk menikahkan
anak zinanya tersebut.
Adapun anak keduanya dan
seterusnya, statusnya adalah anak
yang sah, asalkan tidak ada indikasi
istrinya selingkuh, karena lahir dalam
aqad nikah yang sah walaupun ketika
dilaksanakan aqad nikahnya sang istri
mengandung anak pertama hasil dari
zina, karena boleh menikahi wanita
yang hamil dari hasil zina baik dia
sendiri yang menghamilinya atau orang
lain.
 
Thread lain yang berhubungan:
  #2  
Old
Anak m...
 
Posts: 608
 
Pernah denger ceramah di tv, anak zina boleh dinikahkan oleh ayahnya, tapiiii atas yg ditunjuk oleh ibunya si anak. Namun, pada saat ijab kabul, sang ayah tdk boleh menyebutkan binti sang ayah, namun harus binti sang ibu.
Cmiiw
 
  #3  
Old
eve92...
 
Posts: 731
 
Anak zina maksudnya apa sih bun?
Maksudnya ibunya hamil sm si A trs nikah sm si B gt?
Soalnya kl hamil sm si A trs nikah sm si A, bukannya itu ttp bapak kandungnya?
 
  #4  
Old
Anak m...
 
Posts: 608
 
Replying to: View Post
Anak zina maksudnya apa sih bun?
Maksudnya ibunya hamil sm si A trs nikah sm si B gt?
Soalnya kl hamil sm si A trs nikah sm si A, bukannya itu ttp bapak kandungnya?
Bantu jawab.

Anak zina adalah, anak dimana sang ibu keburu hamidun, sebelom terikat pernikahan dengan suaminya. Sekalipun pada akhirnya pernikahan terjadi dgn pria yg menghamili, tetep tdk bisa menyandang binti ayah. Harus ibu.
Oiya, 1 lagi, tidak syah pernikahan jika wanita tsb sedang keadaan hamil. Kalopun ada pernikahan, itu hanya agar tanpa cela dimata orang. Namun, tetap tidak syah.
Harus tidak boleh sekamar dgn suami tsb, sampai melahirkan dan menikah ulang. Karena selama tdk diakad ulang, mereka belom muhrim.
 
  #5  
Old
Bassam...   TS 
 
Posts: 123
 
Replying to: View Post
Anak zina maksudnya apa sih bun?
Maksudnya ibunya hamil sm si A trs nikah sm si B gt?
Soalnya kl hamil sm si A trs nikah sm si A, bukannya itu ttp bapak kandungnya?
anak hasil hamil yg d luar nikah bunda eve . biarpun ibunya di hamili si A lalu nikah dengan si A nasab nya hanya ke ibu nya saja . dan nantiiii jika anak nya perempuan si A tidak dapat menjadi wali dari anak nya tsb walopun secara biologis itu ayah kandungnya . yg jadi wali nya itu hakim dr kua .
kalo si A yg menjadi wali maka pernikahannya menjadi tidak sah , dan apa bila si anak punya anak lagi menjadi anak zinaa lagi ... cmiiw hehehehee

---------- Post added at 12:17 ---------- Previous post was at 12:11 ----------

buat thread ini cuma sharing aja ya bunda bunda , agar keluarga kita menjadi keluarga yg di ridhoi o/ Allah, biar bahagiaaa hidup hehehe .

untuk bunda yg udah terlanjur hamil di luar nikah , cukup sampe di bunda saja , jangan sampe berlanjut sampai ke cucu cucu bunda . ^_^ rahmatnya Allah lebih luas di banding murkanyaaaaaa
 
  #6  
Old
eve92...
 
Posts: 731
 
Replying to: View Post
Bantu jawab.

Anak zina adalah, anak dimana sang ibu keburu hamidun, sebelom terikat pernikahan dengan suaminya. Sekalipun pada akhirnya pernikahan terjadi dgn pria yg menghamili, tetep tdk bisa menyandang binti ayah. Harus ibu.
Oiya, 1 lagi, tidak syah pernikahan jika wanita tsb sedang keadaan hamil. Kalopun ada pernikahan, itu hanya agar tanpa cela dimata orang. Namun, tetap tidak syah.
Harus tidak boleh sekamar dgn suami tsb, sampai melahirkan dan menikah ulang. Karena selama tdk diakad ulang, mereka belom muhrim.
Oh gitu..
Kl saya sih taunya ada 2 pendapat bun.
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang
banyak terjadi di zaman ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh
dinikahi sampai lepas 'iddah nya. Dan 'iddah-nya ialah sampai ia
melahirkan.

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan
nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :
"Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah
sebelum habis 'iddahnya". (QS. Al-Baqarah : 235).

Adapun perempuan hamil karena zina, hal itu perlu dirinci lebih
luas. Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak,
dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para 'ulama.

Mayoritas ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 : "Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan".

Tarjih diatas berdasarkan firman Allah 'Azza Wa Jalla : "Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin". (QS. An-Nur : 3).

Kl soal wali saya gatau deh.
Cmiiw.

---------- Post added at 12:20 ---------- Previous post was at 12:19 ----------

Replying to: View Post
anak hasil hamil yg d luar nikah bunda eve . biarpun ibunya di hamili si A lalu nikah dengan si A nasab nya hanya ke ibu nya saja . dan nantiiii jika anak nya perempuan si A tidak dapat menjadi wali dari anak nya tsb walopun secara biologis itu ayah kandungnya . yg jadi wali nya itu hakim dr kua .
kalo si A yg menjadi wali maka pernikahannya menjadi tidak sah , dan apa bila si anak punya anak lagi menjadi anak zinaa lagi ... cmiiw hehehehee

---------- Post added at 12:17 ---------- Previous post was at 12:11 ----------

buat thread ini cuma sharing aja ya bunda bunda , agar keluarga kita menjadi keluarga yg di ridhoi o/ Allah, biar bahagiaaa hidup hehehe .

untuk bunda yg udah terlanjur hamil di luar nikah , cukup sampe di bunda saja , jangan sampe berlanjut sampai ke cucu cucu bunda . ^_^ rahmatnya Allah lebih luas di banding murkanyaaaaaa
Oh gitu bun.. br tau saya.
Abis di islam jg banyak pendapat2 ulama sih ya.
Jd suka bingung kadang mana yg bener. Hehe
 
  #7  
Old
Bassam...   TS 
 
Posts: 123
 
Replying to: View Post
Oh gitu..
Kl saya sih taunya ada 2 pendapat bun.
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang
banyak terjadi di zaman ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh
dinikahi sampai lepas 'iddah nya. Dan 'iddah-nya ialah sampai ia
melahirkan.

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan
nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :
"Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah
sebelum habis 'iddahnya". (QS. Al-Baqarah : 235).

Adapun perempuan hamil karena zina, hal itu perlu dirinci lebih
luas. Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak,
dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para 'ulama.

Mayoritas ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 : "Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan".

Tarjih diatas berdasarkan firman Allah 'Azza Wa Jalla : "Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin". (QS. An-Nur : 3).

Kl soal wali saya gatau deh.
Cmiiw.

---------- Post added at 12:20 ---------- Previous post was at 12:19 ----------



Oh gitu bun.. br tau saya.
Abis di islam jg banyak pendapat2 ulama sih ya.
Jd suka bingung kadang mana yg bener. Hehe
iyaa bund kalo yg menikahi wanita hamil yg d ceraikan si suami hatam di nikahi sblm iddah nya selesai yaitu saat si anak lahir .
yg banyak pendapat itu yg wanita hamil di luar nikah hehe

yaudah jangan d bingungin bun,mudahmudahan jauh dari hal yg seperti itu .aamiin
 
  #8  
Old
Thya S...
 
Location: Pondok Indah, Jakarta Selatan
Posts: 887
 
Naudzubillah.. terima kasih bunda sharing nya.

aku pernah denger dari mamaku (beliau liat dari guru ngajinya) katanya waktu itu pergi ke hajatan dan sudah tau kalau si pengantin perempuan ternyata sedang hamil (MBA) pasti guru ngajinya itu tidak makan, hanya salaman saja lalu pulang. Emang bener bun makanan yang disediakannya juga termasuk tidak halal? cuma nanya ya bun tanpa bermaksud apa-apa.
 
  #9  
Old
Bassam...   TS 
 
Posts: 123
 
Replying to: View Post
Naudzubillah.. terima kasih bunda sharing nya.

aku pernah denger dari mamaku (beliau liat dari guru ngajinya) katanya waktu itu pergi ke hajatan dan sudah tau kalau si pengantin perempuan ternyata sedang hamil (MBA) pasti guru ngajinya itu tidak makan, hanya salaman saja lalu pulang. Emang bener bun makanan yang disediakannya juga termasuk tidak halal? cuma nanya ya bun tanpa bermaksud apa-apa.
aku baru denger nih bund hehee . mungkin kalo masalah makanan yg dihidangkan balik lagi yaaa ke pandangan masing masing . ^_^
 
  #10  
Old
Woelan...
 
Posts: 323
 
Replying to: View Post
Naudzubillah.. terima kasih bunda sharing nya.

aku pernah denger dari mamaku (beliau liat dari guru ngajinya) katanya waktu itu pergi ke hajatan dan sudah tau kalau si pengantin perempuan ternyata sedang hamil (MBA) pasti guru ngajinya itu tidak makan, hanya salaman saja lalu pulang. Emang bener bun makanan yang disediakannya juga termasuk tidak halal? cuma nanya ya bun tanpa bermaksud apa-apa.
aku juga pernah denger begitu bun dan kalo bisa jangan datang karna kalo kita dtg sama aja kita mengijinkan dia berbuat seperti itu..wallahualam ya bun cuma itu ingatan aku aja pas SMP diajarkan seperti itu..kalo ada salah mohon maaf.
 
  #11  
Old
N Fari...
 
Posts: 485
 
Replying to: View Post
aku juga pernah denger begitu bun dan kalo bisa jangan datang karna kalo kita dtg sama aja kita mengijinkan dia berbuat seperti itu..wallahualam ya bun cuma itu ingatan aku aja pas SMP diajarkan seperti itu..kalo ada salah mohon maaf.
idem sama bunda woelan, kata guru ngaji saya memenuhi undangan pernikahan sama artinya merestui/menyetujui pernikahan tsb, klo kita sudah tau klo mempelainya sudah hamil duluan akibat zina mending jangan datang..kecuali klo kita tidak tau sama sekali
wallaua'lam
 
  #12  
Old
anggra...
 
Posts: 65
 
Ini dasarnya apa? Bisa disebutkan gak ini dasarnya apa dan siapa yg mengemukakan?
Karena dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam: wanita yg hamil, sah dinikahi oleh laki-laki yg menghamilinya
Sedangkan dalam Pasal 99: anak yang dilahirkan tersebut adalah anak Sah
Silahkan pendapat lain kalau ada
 
  #13  
Old
Anak m...
 
Posts: 608
 
Replying to: View Post
Ini dasarnya apa? Bisa disebutkan gak ini dasarnya apa dan siapa yg mengemukakan?
Karena dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam: wanita yg hamil, sah dinikahi oleh laki-laki yg menghamilinya
Sedangkan dalam Pasal 99: anak yang dilahirkan tersebut adalah anak Sah
Silahkan pendapat lain kalau ada
Dasarnya Al Quran dan Al hadis..
Ayat berapa dan hadisnya mana, maaf sy lupa. Karena eh karena saya cuma ingat garis besarnya saja. Hal ini dikemukakan oleh guru madrasah saya, 20th yg lalu, waktu sy masih usia 9 tahunan.
Maaf sy gak faham, kok ada pasal2.
 
  #14  
Old
bundah...
 
Posts: 4,304
 
aduh....maaf aku bukan muslim....tapi aku ngga setuju dengan istilah anak zina...diluar konteks agama.

setiap anak dilahirkan ke dunia suci seperti malaikat. YG BERZINA ADALAH ORANG TUANYA. mereka mempunyai misi dan tujuan hidupnya masing masing.

ketika mereka dilahirkan kedunia dari orang tua yg berzina. mungkin tujuannya adalah menaubatkan orang tuanya. supaya memperbaiki kesalahan yg dilakukan orang tuanya. mereka tidak mau dilahirkan dari orang tua yg berzina kan. tapi mereka tidak bisa memilih

begitu juga dg anak yg dilahirkan dikeluarga yg tak mampu. mungkin Tuhan menginginkan malaikat kecilnya menjadi srmangat bagi orang tuanya untuk tidak bermalas malasan....supaya bekerja lebih keras dan membawa kebahagiaan dan cinta untuk keluarga tersebut.

begitu juga anak yg dilahirkan dari keluarga berada. mereka datang dg misi membawa cinta. mengingatkan orang tuanya untuk rendah hati dan menyadari didunia ini ada cinta dan anugrah yg terindah yg tidak bisa dibeli dg uang.

setiap anak hanyalah berisi kebaikan...kebaikan.....kebaikan.....
.cinta ....cinta dan cinta.........kita orang tuanya berhutang negitu banyak kebahagiaan ...cinta.....dan kebaikan yg mereka bawa ke dunia ini

istilah anak zina membuatku menitikkan air mata. mereka tidak pernah memilih sebagai anak zina. mereka mempunya status yg sama dengan anak lain .membawa misi dan tujuan sendiri dalam hidupnya. memiliki krkuatan dan kelemahan sendiri dalam dirinya . setiap anak apapun status nya dikelas sosial mana dia berada adalah malaikat dan sama tinggi derajatnya.

janganlah kita orang dewasa merusak mereka dg istilah2 yg tidak masuk akal . berikan kesempatan kepada mereka untuk tumbuh...berbahagia.....memiliki cinta yg terbesar dalam hidupnya

maaf ini opini pribadi saya.
 
  #15  
Old
anggra...
 
Posts: 65
 
Replying to: View Post
Naudzubillah.. terima kasih bunda sharing nya.

aku pernah denger dari mamaku (beliau liat dari guru ngajinya) katanya waktu itu pergi ke hajatan dan sudah tau kalau si pengantin perempuan ternyata sedang hamil (MBA) pasti guru ngajinya itu tidak makan, hanya salaman saja lalu pulang. Emang bener bun makanan yang disediakannya juga termasuk tidak halal? cuma nanya ya bun tanpa bermaksud apa-apa.
Menurut bunda HALAL itu apa?
Lalu makanan yg dikategorikan Halal dan haram kan sudah tertulis jelas di Al-quran
Masa harus diulangi pelajaran agama jaman SD ?
Kemudian dosa nggak kalo makanan yg disajikan itu adalah makanan yang benar2 layak dikonsumsi dan tidak termasuk kategori makanan yg diharamkan oleh Allah...tp malah manusia yg men-judge makanan itu haram?
Wah melebihi Allah ya....

Jgn mengambil kesimpulan sendiri, ntar jadi fitnah dan malah dosa
Bisa jadi si guru ngaji emang nggak nafsu makan, atau buru-buru2, kecuali si guru ngaji itu mengatakan makanan itu HARAM....coba ditanyakan landasan nya apa
Jadi jgn bikin kesimpulan kalo gak ada dasarnya, ini masalah agama bukan masalah gosip 'katanya si itu katanya si ini'
Ya semoga aja cuma salah paham ya
 
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
Jual buku anak rekomended untuk anak muslim -- Area Promosi 2
Anak siapakah itu -- Ngobrol Apa Saja 75
kaos muslim anak diintip yuk... -- Area Promosi 6
jual kaos dakwah anak muslim ♡ mari berdakwah bersama anak ♡ -- Area Promosi 0


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 16:55.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com