Dimuat dalam Alquran Surat Anisa’ ayat: 23, yang artinya, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu dan mengawini istri-istri anak kandungmu (menantu)”.
Dalam kitab Al Ghoyah Wat Taqrub halaman: 30 ada penjelasan Imam Al Qodhi Abu Syujak Ahmad Bin Al Husen Al Asfhani berkata ada empat wanita yang haram dinikahi dengan sebab adanya hubungan perkawinan, yaitu mertua, anak tiri (jika ia telah berhubungan suami istri/jimak) dengan ibunya), ibu tiri, menantu.
Dalam kitab Fathul Qorib halaman 45 ada penjelasan Imam Muhammad bin Qosim Al Ghazzi berpendapat sebagai: dan wanita-wanita yang haram dinikahi maka haramnya itu untuk selama-lamanya.
Jadi bekas mertua menikah dengan bekas menantu itu hukumnya tidak boleh alias haram karena menantu itu termasuk dalam kategori al muhaarromat, artinya wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.
Dalam istilah hukum Islam, menantu itu disebut zauzatuk ibni. Jadi, haram hukumnya seseorang mengawini bekas menantunya sekalipun anaknya itu belum pernah berhubungan suami istri dengan wanita tersebut berdasarkan hukum yang terkandung dalam firman Allah SWT, ”Dan diharamkan bagimu mengawini istri-istri anak kandungmu (menantu)”. Dimuat dalam kitab Hasyiyah Al Bajuri, Juz l halaman 117. Jawaban H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo.
bekas mertua aja gak boleh apalagi masih ada hubungan, ini kalau bunda islam, cmiiw.