Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Kehamilan > IbuHamil.com > Kenalan Yuk!

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #16  
Old 10 March 2016, 22:12
bundah...
 
Posts: 4,304
 
ngga ada bunda hanya akan ditulis anak dari ibu....nama bunda. wes titik.

---------- Post added at 22:12 ---------- Previous post was at 22:09 ----------

masalah anak bunda terbeban atau tidak nantinya.....bagaimana cara bunda mendidik menerangkan bagaimana dia bisa tumbuh dan besar tanpa memiliki ayah.

dukungan keluarga seperti kakeknya sangat penting...supaya dia memiliki figur seorang ayah.
 
  #17  
Old 10 March 2016, 22:23
summer...   TS 
 
Posts: 12
 
@bundahappy75 : Syukurlah bun kalau nggak ada embel-embel itu, sedikit legal. Saya khawatir nanti saat harus mendaftar sekolah dia dipandang sebelah mata. Terimakasih penjelasan dan masukannya bunda
 
  #18  
Old 11 March 2016, 13:04
TriGal...
 
Posts: 1,902
 
Setuju dgn bunda happy. Kalo cerai saja hak asuh anak jatuh ke ibu kec ibunya ga mampu secara fisik dan rohani atau kesepakatan. Apalagi tdk menikah. Segera buat akte lahir wkt anak lahir gpp walau hanya nama ibu saja biar legalitas aman.

Namun sejelek2nya sih ayah dan keluarganya, ko saya berpikir jgn putus hub ayah dan anak. Mksd saya anak tetep diasuh ibu full tp kalo ayahnya mau ketemu jgn dilarang tp selalu supervisi ibu dan keluarga 100%. Keputusan atas kehidupan anak semua dalam tangan ibu. Hanya sih ayah diijinkan nengok. Saya berpikir begini buat si anak ke depannya. Ketika sudah besar dia pasti bertanya siapa ayahnya. Dia berhak tau sejujurnya. Tapi ini mnrt saya loh. Dgn cat si cowok juga mesti gentleman dan minta maaf kpd ibu dan keluarga sbmnya dan jangan coba2 berani merebut anak itu dari ibu.
 
  #19  
Old 2 April 2016, 11:53
Afny06...
 
Posts: 63
 
Maaf bun nimbrung .
apa nanti akte anak yang lahir diluar nikah masih tetep hanya nama ibunya saja walaupun setelah anaknya lahir kedua orang tuanya akan menikah dan setelah mendapat surat nikah baru mengurus akte anaknya jadi intinya anaknya lahir terus orang tua nikah baru deh ngurus akte anak? Apa gitu itu masih tetep nama ibunya saja bun?
 
Komentar / respons Anda?
Silakan daftar terlebih dahulu untuk menulis pesan di IbuHamil.com


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
Mohon bantuannya bunda -- Diskusi Umum 6 8 March 2016
Bunda,,, mohon bantuannya... -- Diskusi Umum 4 30 January 2013
Mohon bantuannya ya bunda.. -- Kenalan Yuk! 1 11 March 2014
Mohon bantuannya bunda ... -- Diskusi Umum 5 23 July 2014
Bunda.. Mohon bantuannya :( -- Ngobrol Apa Saja 6 20 November 2014


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 06:39.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2025 IbuHamil.com