bunda, adik saya melakukan operasi sesar. dia menggunakan jamsostek. masalahnya, pada keterangan kartu jamsosteknya masih tertera statusnya lajang (ini kartu jamsostek adik saya, bukan suaminya). pihak rumah sakit menakut2i katanya kl statusnya msh lajang d kartunya, g bakal bisa dklaim.
kl keterangan "lajang" itu d kartu jamsostek suaminya, saya bisa mafhum. tp, kalau si empunya kartu sendiri yg melakukan operasi itu (kartu milik adik perempuan saya itu), apakah statusnya sama?
bund, ada yang punya pengalaman kah?
apa bisa clam biaya persalinan istri menggunakan jamsostek suami, cara claim jamsostek, cara klaim jamsostek melahirkan, cara klaim jamsostek persalinan, cara klaim melahirkan jamsostek, cara menggunakan kartu jamsostek, dokumen claim jamsostek lahiran, jamsostek ibu hamil, klaim biaya persalinan jamsostek, klaim jamsostek melahirkan caesar, klaim jamsostek persalinan caesar, penggantian biaya melahirkan jamsostek, prosedur persalinan sesar menggunakan jamsostek, syarat klaim jamsostek melahirkan, syarat klaim melahirkan jamsostek