klaim jamsostek operasi sesar bunda, adik saya melakukan operasi sesar. dia menggunakan jamsostek. masalahnya, pada keterangan kartu jamsosteknya masih tertera statusnya lajang (ini kartu jamsostek adik saya, bukan suaminya). pihak rumah sakit menakut2i katanya kl statusnya msh lajang d kartunya, g bakal bisa dklaim.
kl keterangan "lajang" itu d kartu jamsostek suaminya, saya bisa mafhum. tp, kalau si empunya kartu sendiri yg melakukan operasi itu (kartu milik adik perempuan saya itu), apakah statusnya sama?
bund, ada yang punya pengalaman kah?
Thread lain yang berhubungan:
IbuHamil.com - komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
apa bisa clam biaya persalinan istri menggunakan jamsostek suami, cara klaim jamsostek melahirkan, cara klaim jamsostek persalinan, cara klaim melahirkan jamsostek, cara mengklaim jamsosotek biaya melahirkan, cara mengklaim jamsostek, jamsostek ibu hamil, klaim jamsostek persalinan caesar, klaim persalinan caesar jamsostek, melahirkan menggunakan jamsostek, pengalaman melahirkan dengan jamsostek, penggantian biaya persalinan jamsostek, prosedur persalinan sesar menggunakan jamsostek, syarat claim jamsostek, syarat klaim jamsostek melahirkan
|