klaim jamsostek operasi sesar bunda, adik saya melakukan operasi sesar. dia menggunakan jamsostek. masalahnya, pada keterangan kartu jamsosteknya masih tertera statusnya lajang (ini kartu jamsostek adik saya, bukan suaminya). pihak rumah sakit menakut2i katanya kl statusnya msh lajang d kartunya, g bakal bisa dklaim.
kl keterangan "lajang" itu d kartu jamsostek suaminya, saya bisa mafhum. tp, kalau si empunya kartu sendiri yg melakukan operasi itu (kartu milik adik perempuan saya itu), apakah statusnya sama?
bund, ada yang punya pengalaman kah?
Thread lain yang berhubungan:
IbuHamil.com - komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
anggota jamsotek status lajang klaim operi caesar, apa bisa clam biaya persalinan istri menggunakan jamsostek suami, cara klaim jamsostek persalinan, cara menggunakan jamsostek melahirkan, cara mengklaim jamsostek, jamsostek ibu hamil, klaim jamsostek kelahiran caesar, klaim jamsostek persalinan caesar, pengalaman melahirkan dengan jamsostek, penggantian biaya melahirkan jamsostek, penggantian biaya persalinan jamsostek, persalinan caesar dengan jamsostek, persyaratan klaim jamsostek kelahiran, prosedur melahirkan jamsostek, syarat claim jamsostek
|