bunda, adik saya melakukan operasi sesar. dia menggunakan jamsostek. masalahnya, pada keterangan kartu jamsosteknya masih tertera statusnya lajang (ini kartu jamsostek adik saya, bukan suaminya). pihak rumah sakit menakut2i katanya kl statusnya msh lajang d kartunya, g bakal bisa dklaim.
kl keterangan "lajang" itu d kartu jamsostek suaminya, saya bisa mafhum. tp, kalau si empunya kartu sendiri yg melakukan operasi itu (kartu milik adik perempuan saya itu), apakah statusnya sama?
bund, ada yang punya pengalaman kah?
apa bisa clam biaya persalinan istri menggunakan jamsostek suami, cara klaim jamsostek bersalin, cara klaim jamsostek melahirkan, cara menggunakan jamsostek melahirkan, cara menggunakan kartu jamsostek, cara mengklaim jamsosotek biaya melahirkan, cara mengklaim jamsostek, jamsostek ibu hamil, klaim jamsostek melahirkan caesar, klaim jamsostek operasi caesar, melahirkan pakai jamsostek, penggantian biaya melahirkan jamsostek, penggunaan jamsostek persalinan, prosedur persalinan sesar menggunakan jamsostek, syarat klaim melahirkan jamsostek