Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Diskusi Seputar Kehamilan > Diskusi Umum

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #61  
Old
ummi k...   TS 
 
Location: di persingahan
Posts: 4,357
 
Replying to: View Post
Umi Khanza...
Subhanallah dg perjuangan dn kesabarannya..
Mksih bnyk mau brbagi...sy sgt terinspirasi..
Ttp semangat yh bund..
Udh coba utk adopsi?..
Insya allah sy dn suami jg berniat adopsi bayi
Inginnya adopsi resmi..hanya kita belum tau prosedurnya..berbelit2 gak sih.....
Kmi brniat adopsi krn sudah 5x kguguran berulang krn rubella dn cmv
Kl ada bunda2 yg tahu info...ada yg mncari org tua asuh...bisa hubungi kami..via email : metanurmilah02@gmail.com
Terimakasih...
Alhamdulillah jika mengispirasi....
https://ibuhamil.com/ngobrol-apa-saj...dunia-ini.html


Tata Cara Mengadopsi Anak Sesuai Undang-Undang

1.Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

2.Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Menurut persyaratan pengadopsian anak yang dilansir dari laman yayasan sayap ibu cabang jakarta, persyaratan bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah.

3.Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurang lima tahun yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

4.Saat mengadopsi, diharapkan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah.

5.Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

6.Adapun surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto copy surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di kua tempat menikah, foto copy akte kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian.

7.Selain itu, diperlukan juga surat keterangan ginekologi dari dokter ahli kandungan dari rumah sakit umum, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas, surat keterangan penghasilan, surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri di atas meterai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas meterai, kartu keluarga dan ktp yang telah dilegalisir di kelurahan.
Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi dengan melampirkan seluruh persyaratan.

8.Kemudian, Kepala Instansi Sosial akan menugaskan pekerja sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk menilai kelayakan calon orang tua angkat dengan melakukan kunjungan ke rumahnya.

9.Jika dinilai layak, Kepala Instansi Sosial Provinsi akan mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara dan pekerja sosial akan melakukan bimbingan dan pengawasan selama pengasuhan sementara.

10.Setelah proses tersebut selesai, calon orang tua angkat mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Pekerja sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak pun kembali melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan calon anak angkat selama diasuh oleh calon orang tua angkat.

11.Dari hasil pengawasan dan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh pekerja sosial terhadap calon orang tua angkat, Kepala Instansi akan membahas hasil penilaian dan kelengkapan berkas permohonan pengangkatan anak dengan Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi yang terdiri dari perwakilan beberapa lembaga.

Lembaga itu antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau yang saat ini menjadi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.

Adapula wakil dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenerian Kesehatan, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, dan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia.

12.Proses selanjutnya, Kepala Instansi Sosial akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pengangkatan anak agar dapat diproses lebih lanjut ke Kementerian Sosial.
Ketika berkas sudah diterima oleh Menteri Sosial atau diwakili oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak, penilaian kelayakan calon orang tua angkat tersebut akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kemensos.

13.Forum Tim PIPA akan mengeluarkan surat keputusan tentang pertimbangan pengangkatan anak. Kemudian Menteri Sosial mengeluarkan keputusan tentang izin pengangkatan anak untuk ditetapkan di pengadilan. Tapi jika permohonan ditolak, maka anak akan dikembalikan kepada Lembaga Pengasuhan Anak.

14.Pengajuan pengangkatan anak ke pengadilan dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan.

15.Jika pengadilan sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.

16.Langkah terakhir, Kementerian Sosial akan mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut. Barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum.

semoga bermanfaat...
sumber:Tata Cara Mengadopsi Anak Sesuai Undang-Undang


Replying to: View Post
Ma Syaa' Alloh buat perjuangannya Ummi Khanza
Semoga berbuah pahala atas ikhtiarnya
Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu

Jadi teringat kisah Nabi Ibrohim Dan Zakaria
Yang sampai Berusia senja Alloh mengujinya
Dan Nabi kita tdk berputus asa ut terus meminta

Terlihat sekali kalau tulisan Ummi Khanza bener2 dibuat dari hati yang paling dalam sehingga dapat menyentuh hati orang2 yang membacanya

Serahkan semua kepada Alloh
Alloh akan beri jika sudah waktunya
Aku tenang ketika aku ridho terhadap takdir Alloh
terimakasih bunda meisaa...
tulisan bunda menambah aura positif untuk kami seluarga, semoga kita semua termasuk dalam golongan orang-orang yang bersyukur... amin.
 
  #62  
Old
ummi k...   TS 
 
Location: di persingahan
Posts: 4,357
 
 
  #63  
Old
berti ...
 
Location: palembang
Posts: 203
 
Aslam..ummi apa kabar? Bagi pin bbm nya mi biar kita bisa share lewat bbm..miss u ummi :-*
 
waiting for a miracle from ALLAH SWT
  #64  
Old
Alin u...
 
Posts: 2,250
 
Replying to: View Post
Dear para bunda,

saat ini saya sudah memiliki seorang anak laki-laki 20 bulanan, meskipun saya belum pernah mengalami kehamilan, tuhan memberikan anugrahnya dengan cara yang unik,

usia pernikahan saya memasuki tahun ke 16. Lama sekali penantian panjang untuk menanti kehamilan, dengan segenap doa dan usaha saya juga terus berusaha mengunjungi para dokter spesialis, dan banyak rangkaian medis yang saya lakoni, usg, hsg, hidrotubasi, tes hsg vs igg, inseminasi dan teraphy hormon, ramuan alternatif, akupuntur, ceragem dan banyak lainya, ternyata dengan kegigihan untuk hamil, saya di tegur yang kuasa karna terlalu memaksakan keingginan untuk menolak takdir Nya, saya mengalami kelainan hormon sehingga menimbulkan rasa sakit di daerah payudara, saya sangat kalut karna payudara keras dan sakit sekali bila tertekan sedikit, ditambah lagi puting mengeluarkan cairan putih, dan di sekitar puting terasa seperti ada urat yang kaku, saya mendatangi klinik kanker dengan penuh cemas dan rasa takut yang teramat sangat, saya patuh pada rekomendasi SPog yang dapat embel-embel profesor itu untuk melakukan mamografi, namun sampai di klinik kanker saya ditolak dan disuruh datang tiga hari kemudian, dengan penuh kecemasan saya titi hitungan hari-hari itu, hingga akhirnya saya di usg mamae, hasilnya..... Kista payudara, entah harus sedih atau senang, karna saya sangat takut terserang kanker payudara, dengan sedikit lega saya pasrah dan langsung di biopsi untuk mendeteksi keganasan kista-kista itu, hasilnya alhamdulillah dokter menyatakan saya hanya mengalami gangguan hormon yang tidak seimbang, karna terlalu banyak mengkonsumsi obat-obat penyubur hormon buat kehamilan, saya diterapi pakai vitamin saja

(karna penjelasan dari dokter menegas kan apabila kista itu ganas maka harus menggunakan hormon menstabilkanya namun resiko terserang kista atau kanker rahim lebih besar)

hingga akhirnya saya minum vitamin itu selama 60 hari plus rebusan daun sirsak, alhamdulillah sekarang kistanya sudah mengecil dan rasa sakitnya pun sudah hampir tak pernah terasa lagi, alhamdulillah ya ALLAH, engkau menegur hamba secara lembut sebelum semuanya terlamabat, bagi para bunda yang menanti kehamilan, jangan terus-menerus minum pemicu hormon kesuburan, bisa berakibat fatal pada payudara.

Terimalah takdir yang di gariskan buat kita jalani dengan ikhlas, tanpa hamil bukan berarti tidak ada kebahagiaan lain yang kita lewatkan. Pada saatnya keindahan akan hadir di saat yang paling tepat, semoga bermamfaat
Peluk ummi khanza,,,,,,.

Ini thread udah setahun yg lalu,,, tp membaca nya saya menyadari bnyak sesuatu hal yg gak bisa kita paksakan dalam khidupan ini,,,,

Achh ummi selalu saja jadi inspirasi saya,,,,
Terima kasih ummi selalu sharing,,,,
Saya sungguh kagum dgn ketabahan dan kesabaran ummi,,,
Semangat terus ummi,,,,
Semangat
 
  #65  
Old
Sofi81...
 
Posts: 111
 
aku juga pernah dapat tegurn dari Allah, waktu awal nikah pernah suntik KB 1bulan setelah itu aku gk pernah suntik lagi , pernah ditakut2in temen kalau suntik KB bisa buat lama hamil dan lagi melihat temen2 yg nikah setelah aku udh hamil aku ngotot pengen hamil jg alhamdulillah allah mendengar doaku akhirnya aku hamil dan harus keguguran saat usia 11minggu dan harus kuret. Tp dari situ aku sadar mungkin itu teguran buat aku agar aku lebih bersantai dan Allah seperti berbicara padaku kalau aku pasti bisa hamil hanya tunggu waktunya , krna allah sudah mengatur jalan hidup kita, alhamdulillah atas kepasrahanku allah memberi kepercayaan lagi padaku, dan sekarang anakku sudah 4bulan.
 
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
3 tahun menikah belum hamil :( -- Diskusi Umum 6
3 tahun menikah tapi belum juga hamil -- Diskusi Umum 48
2 tahun menikah, belum hamil, suamiku berubah . . . !!!! -- Diskusi Umum 8
4 tahun menikah belum punya momongan, kista muncul berulang kali. -- Ngobrol Apa Saja 3
uda hampir 1 tahun menikah belum hamil ? -- Ngobrol Apa Saja 19


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 04:00.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com