saya termasuk peserta kebetulan BPJS kesehatan bun, soalnya suami saya dapat fasilitas BPJS dari kantornya.
iurannya saya kelas 3 +- 29-30ribu sebulan
insy saya mau pake BPJS besok pas lahiran.
ini sekedar informasi untuk bunda2 semuanya semoga bermanfaat...
Sehat_Negeriku menulis catatan baru: Layanan
BPJS Kesehatan Bagi Ibu Hamil .
BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan
kebidanan dan neonatal sebagai upaya menjamin
dan melindungi para calon ibu selama proses
kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.
Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS
Kesehatan
Pelayanan yang dijamin meliputi:
a) pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal
care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan
keselamatan ibu dan bayi,
b) persalinan,
c) pemeriksaan bayi baru lahir,
d) pemeriksaan pasca persalinan (postnatal
care / PNC) terutama selama nifas awal selama
7 hari setelah melahirkan, dan
e) pelayanan KB.
Pelayanan ANC dan PNC dapat Anda lakukan di
fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas,
klinik, atau dokter keluarga.
Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama,
kecuali dalam keadaan darurat.
Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan
pantograf, monitoring perkembangan kehamilan,
dan memudahkan administrasi klaim kepada
BPJS Kesehatan.
Perlu Anda ketahui, pemeriksaan ANC di tingkat
lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat
indikasi medis yang mengharuskan Anda
mendapat penanganan spesialis di fasilitas
kesehatan lanjutan.
Persalinan normal diutamakan dilakukan di
fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Penjaminan persalinan normal di fasilitas
kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat
dilakukan dalam kondisi darurat.
Yang dimaksud kondisi darurat adalah
perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban
pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya
yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan
bayinya.
Pahami Ketentuannya
Pada kasus persalinan normal pervaginam
dengan berat badan lahir bayi normal atau sehat
(tidak ada masalah medis), maka:
Untuk pelayanan perawatan bayinya sudah
termasuk ke dalam paket persalinan ibu,
sehingga tidak perlu dibuatkan Surat Eligibilitas
Peserta (ESP) tersendiri. SEP adalah bukti
keabsahan peserta yang diterbitkan di fasilitas
kesehatan, yang menyatakan bahwa seseorang
adalah benar peserta BPJS Kesehatan dan berhak
mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan
tersebut.
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pada
persalinan anak pertama hingga ketiga, setelah
kelahiran anaknya, orang tua harus segera
melapor ke Kantor Cabang / Kantor Operasional
Kabupaten (KLOK) BPJS Kesehatan untuk
mengurus kartu peserta BPJS Kesehatan dengan
membawa Surat Keterangan Lahir atau Surat
Akte Kelahiran.
Proses pendaftaran bayi menjadi peserta BPJS
Kesehatan mengikuti ketentuan penambahan
anggota keluarga yang berlaku.
Pada kasus persalinan pervaginam normal atau
dengan penyulit, ataupun persalinan operasi
pembedahan caesaria, bayi dengan Berat Badan
Lahir Rendah (BBLR) dan atau bayi tidak sehat
(memiliki masalah medis), maka untuk
perawatan bayinya dibuatkan SEP tersendiri.
Berikut ketentuannya:
Bayi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima
Upah (PPU) anak pertama hingga ketiga, maka:
- Perawatan bayinya dapat langsung dijamin
oleh BPJS Kesehatan dan diterbitkan SEP
tersendiri.
- Segera setelah bayi lahir, orang tua
melapor ke Kantor Cabang atau Kantor
Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) BPJS
Kesehatan untuk dapat diberikan identitas
nomor kartu peserta (kartu peserta tidak
dicetak) dengan melampirkan Surat Keterangan
Kelahiran. Nama yang digunakan untuk entry
dalam masterfile kepesertaan adalah Bayi Ny…
(nama ibunya).
- Identitas nomor kartu peserta ini berlaku
maksimal 3 (tiga) bulan.
- Orang tua bayi harus kembali ke Kantor
Cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu
kepesertaan bayinya dengan melampirkan
salinan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan
Lahir dalam waktu maksimal 3 bulan (sesuai
dengan ketentuan penambahan anggota keluarga
yang berlaku).
- Apabila setelah 3 bulan kartu BPJS
Kesehatan bayi belum diurus, maka penjaminan
untuk bayinya akan dihentikan sementara
sampai dilakukan pengurusan kartu.
2. Bayi peserta BPJS Kesehatan Pekerja
Penerima Upah anak ke-4 dan seterusnya,
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan
Pekerja (diluar Penerima Pensiun PNS, Perintis
Kemerdekaan, dan Veteran), untuk semua
persalinan dengan kondisi bayi mempunyai
masalah medis, maka:
- Orang tua bayi diminta segera
mendaftarkan bayi tersebut sebagai peserta BPJS
Kesehatan, termasuk pembayaran iuran, dan
selanjutnya melapor ke petugas BPJS Kesehatan
Center untuk diterbitkan SEP-nya.
- Proses tersebut harus dilakukan dalam
waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak
kelahirannya, atau sebelum pulang jika bayi
dirawat kurang dari 7 hari.
- Apabila pengurusan kepesertaan dan
penerbitan SEP dilakukan pada hari ke-8 dan
seterusnya atau setelah pulang, maka biaya
pelayanan kesehatan bayi tidak dijamin BPJS
Kesehatan.
Begini Prosedur Pelayanannya
Untuk memeriksakan kehamilan, Anda bisa
datang langsung ke fasilitas kesehatan tingkat
pertama yang tercantum di kartu BPJS
Kesehatan Anda atau jejaringnya. Di sana, Anda
akan mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga
medis profesional. Jangan khawatir, tenaga
medis di sana juga memiliki kompetensi yang
memadai.
Jika terdapat masalah medis dalam kehamilan
Anda yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas
kesehatan tingkat pertama, maka dokter di
fasilitas kesehatan tingkat pertama akan
memberi surat rujukan ke fasilitas tingkat
lanjutan. Anda dapat segera berkunjung ke
rumah sakit dengan membawa surat rujukan dan
kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya Anda akan
memperoleh SEP di rumah sakit sebelum
mendapat pelayanan kesehatan.
sumber :BPJS Kesehatan
maaf tulisannya kurang rapi - copi paste dari opera mini.