maaf sebelumnya bund, apakah bunda seorang muslim? jika iya mungkin tulisan dibawah ini bisa membantu
ada 2 pendapat bund,
1. Memotong atau Mencukur rambut bayi merupakan sunah muakkadah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:
Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda:
Hilangkan darinya kotoran (HR Al-Bazzar)
Ibnu Sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut (Fathul Bari)
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi. (Ath-thiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA:
Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin. (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)
2. mencukur rambut bawaan lahir bayi adalah wajib,
Di dalam kitab Al-Fathur-Robbani jilid 13 halaman 126 dijelaskan :
عن أبى رافع مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم رع قال : لما ولدت فاطمة حسنا قالت : ألا أعق عن ابنى بدم ؟ قال : لا ولكن اخلقى رأسه تصدقي بوزن شعره من فضة على المساكين . رواه أحمد .
Dari Abu Rofi Maula Rosululloh SAW ra telah berkata : ketika Fatimah melahirkan Hasan, ia berkata : mestikah aku mengaqiqohkan anakku dengan menyembelihkan kambing ? beliau menjawab, tidak tetapi cukup kamu cukur kepalanya dan sedekahkanlah dengan seberat rambutnya dengan perak untuk orang-orang miskin. HR. Ahmad
Hadits riwayat jama`ah kecuali muslim :
عن سلمان بن عامر الضبي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مع الغلام عقيقة فأحرقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى . رواه الجماعة إلا مسلما
Dari Salman bin Amir Ad-Dhobi, ia berkata : Rosululloh SAW berkata : dengan/ bersama kelahiran anak ada Aqiqoh maka sembelihlah kambing dan bersihkanlah kotoran darinya/ kepalanya. HR. Jama`ah kecuali Muslim.
Di dalam Nailul Author Jilid 5 halaman 150 dijelaskan tentang ucapannya الأذى وأميطوا (bersihkanlah dari kotoran)
المراد إحلقوا عنه شعر رأسه كما فى الحديث بعده
Yang dimaksud adalah gundulilah dari padanya rambut kepalanya sebagai mana hadits sesudahnya.
حل الحديثان على أن الحلق واجب لورود الأمر فيه وعدم القرينة الصارفة عنه .
Dua hadits tersebut menunjukan, bahwa mencukur/ menggunduli rambut itu wajib karena Amer (pada Hadits itu menunjukan kepada wajib karena tidak ada qorinah yang memalingkan kepada arti lain). Jadi jelaslah bahwa menggunduli rambut kepala bayi yang baru lahir adalah wajib, tetapi waktu menggundulinya tidak harus hari ketujuh.
Wallahu A'lam Bishawab,