bund, kemarin aq juga sdikit bahas ini ma temen..dapat 2 referensi ini ni...
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Mksudnya setelah kosongnya rahim dari alhaml (janin).
Meskipun 'alaqoh (segumpal darah) dan mudlghoh (segumpal) daging belum bisa dikatakan haml, tp hukum keduanya disamakan dg haml.
Dan utuk 'alaqoh (segumpal darah) diberlakukan 3 hukum:
1. Darah yang keluar setelahnya dinamakan nifas.
2. Wajib mandi setelah kekuarnya 'alaqoh tsb.
3. wajib membatalkan puasa.
Sedangkan untuk mudlghoh ditambah 2 hukum yaitu:
4.selesainya masa 'iddah ( seandainya wanita ini di cerai)
5.tsubutul istilad seandainya sudah berbentuk manusia.
Kesimpulan: jadi sesuai dg soal tadi darah tersebut dihukumi darah nifas selama belum melewati masa 60 hari.
Referensi: Hasyiyah Al-Bujairomiy 'Alal Khotib, juz 1. Halaman 341-342. Cet: Dar al-fikr.
wallahualam bi shawwab...semoga sedikit bisa membantu,