Assalamualaikum warahmatullah..
Selamat pagi menjelang siang, bunda-bunda sekalian..
Ijin bertanya dan mohon sharingnya bagi bunda-bunda yang sudah pernah melakukan penerbangan saat hamil, khusunya untuk yang diminta menyertakan Surat Keterangan Hamil untuk terbang..
Saya berencana melakukan penerbangan di bulan Juli nanti, yang insyaallah pada saat itu usia kandungan saya memasuki usia 28 minggu..
Pertanyaannya, apakah SuKet Hamil tersebut harus dari DOKTER atau boleh cukup dari BIDAN saja?
Mengingat saya akan melakukan penerbangan internasional (Jakarta-Singapura-Kuala Lumpur-Bangkok-Jakarta)..
Mohon pencerahan ya bunda-bunda..
Karena sampai saat ini saya rutin kontrol ke Bidan & untuk USG rutin saya ke dokter obgyn..
Terima kasih