ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP ABORSI PADA KORBAN PERKOSAAN
Jika penafsiran indikasi medis dari Undang-undang No. 23 Tahun 1992 diperluas secara fisik juga psikis, maka korban perkosaan yang kemudian hamil dapat melakukan pengguguran kandungan. Hanya saja, aborsi sebaiknya dilakukan pada usia dini kehamilan yaitu sebelum janin berusia 120 hari, sesudah pembuahan terjadi. Karena, menurut ahli medis hal itu merupakan usia kehamilan yang aman untuk di aborsi dan janin belum memiliki jiwa.
Secara logis perlindungan hukum terhadap tindakan aborsi pada korban perkosaan haruslah bisa diterapkan dengan menunjuk pada hukum positif, penerapan pasal 48 KUHP pada tindakan aborsi pada korban perkosaan didefenisikan adanya suatu dorongan kondisi dari pelaku tindak pidana (terdesak, terjepit diantara dua kepentingan yang sama buruknya) sehingga aborsi dipilih sebagai satu-satunya jalan pembenaran atas tindakannya yang harus dilindungi hukum.
Persoalan aborsi yang menurut perundang-undangan adalah illegal sifatnya tanpa pengecualian, nyatanya dalam yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Hukum serta Etika, diakui bahwa aborsi diperbolehkan dan dibenarkan. Ia dapat dipandang sebagai suatu dasar untuk meniadakan pidana, berdasarkan atas perundang-undangan yang tertulis maupun yang terletak di luar perundang-undangan yang tak tertulis itu.
Ilmu Hukum dan Yurisprudensi mengenai aborsi inilah yang dapat dibenarkan oleh Hukum, yang pada prinsipnya adalah perbuatan yang dilarang. Selain itu, WHO pun telah memberikan pengeritan kesehatan secara luas, yaitu : seorang dinyatakan sehat jika ia sehat secara fisik, psikologi, sosial dan juga spiritual. Dengan demikian, berdasarkan konsep kesehatan dari WHO tersebut, perempuan yang hamil akibat perkosaan dengan kondisinya yang traumatis, terganggu jiwanya, dicemooh dan dikucilkan dari pergaualn sosial, dipandang tidak sehat, sehingga aborsi dapat dibenarkan terhadapnya. Tetapi yang tak pernah boleh hilang dari dilegalisasinya aborsi adalah menghormati kehidupan manusia. Prinsip ini harus tetap ditegakkan sebagai suatu prinsip etis fundamentalis dalam masyarakat.
Semoga bermanfaat bunda .....
Jika kuret karena aborsi yang disebabkan lemahnya kandungan atau keguguran karena kecelakaan yg menyebabkan pendarahan yang hebat bagi bunda memang harus dikuret untuk membersihkan sisa2 plasenta yang menyebabkan pendarahan dan kontraksi tindakan ini tidak memerlukan surat ijin dilakukan kuret krn saya pernah kuret krn keguguran gak memerlukan surat2 apa pun