Forum Ibu Hamil dan Kehamilan Daftar di IbuHamil.com untuk ikutan diskusi seputar kehamilan

  Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Diskusi Seputar Kehamilan > Diskusi Umum

Selamat datang di IbuHamil.com, sebuah forum seputar kehamilan. Untuk bertanya atau diskusi dengan bumil lain, silakan bergabung dengan komunitas kami.
  #16  
Old
ummi k...
 
Location: di persingahan
Posts: 4,357
 
Replying to: View Post
Bunda bunda selamat malam , sbenernya yg saya ceritakan semua mungkin aib saya dan calon istri saya yg sebut aja namanya "mawar" . Langsung aja , sekarang saya sedang bingung karena harus mengurus si mawar yg hamil di luar nikah , tapi karena saya ingin bertangung jawab makanya kita berkomitmen mau mengurus debay supaya lahir dengan sehat , kendalanya kita belum ada keberanian untuk menceritakan kepada keluarga kita masing " , sehingga kita berdua saja yg tahun dan yg mengurus debay tanpa ada pengetahuan sama sekali tentang proses kehamilan , sekarang mawar sudah masuk 10minggu , yg bikim saya khawatir mawar selalu mengeluh kalau dia keram dan pinggang nya sakit , yg mau saya tanyakan sebagai laki" apa yg harus saya perbuat dan apakah ada masukan dari bunda bunda sekalian ? Terima kasih bunda" sekalian .
yang harus dilakukan adalah bertaubat nasyuha kepada Allah jika anda berdua adalah muslim, dan menikahlah... hadapi semua masalah dengan dewasa dan sabar, jangan menunda waktu lagi karena kehamilan tidak bisa di sembunyikan sehubungan akan bertambah besarnya usia kandungan, lagi pula bumil membutuhkan lebih banyak perhatian dan kasih sayang selama kehamilanya dan hal ini berpengaruh pada perkembangan janin anda, semoga semua di lancarkan, amin...

 
  #17  
Old
oddett...
 
Posts: 16
 
Replying to: View Post
sy udah lama join di kaskus
setelah nikah&hamil perlu cari info ttg kehamilan&anak
sering mampir FW ma SF kids parenting kaskus, member campur cowk cewk. trit ma komen jg bagus2
tp disini emg lebih rame
ga masalah lah cowk jd member disini
bisa saling tukar pikiran

buat TS
siapin mental buat jujur aja sama ortu
cewk km pasti lah stres dgn keadaanny sekarang. dan stres tuh ngaruh ke janin
tapi bagus deh km mau tanggungjwb
rajin kontrol ke dokter
jaga asupan gizi
jaga aktivitas jg
Iya bun..aku jg setuju.. buat cowo2 santai aja kan sharing ttg kehamilan istrinya..brarti mereka peduli dong sm istrinya..ingin tau apa yg dirasain istrinya sama dgn bunda2 disini..

@Pak Boyy.. selamat ya pak udah mau punya 2 krucil hihi..

@daddywannabe
Kalo aku sih pendapatnya, jujur dulu sama ortu masing2..kalo boleh tau, mas muslim bkn ya? Kalo muslim, nikahnya hrs setelah anaknya lahir..soalnya kalo masih hamil dinikahin, hukumnya tetap zina sampai nanti nikah ulang..
Untuk gejala sakit pinggang n kram itu normal kok mas..selama g ada fleknya..kalo ada flek atau kramnya sdh mengganggu bgt, periksain ke dokter..takutnya kandungannya lemah..
 
  #18  
Old
ummi k...
 
Location: di persingahan
Posts: 4,357
Default hukum menikahi wanita hamil di luar nikah

Replying to: View Post
@daddywannabe
Kalo aku sih pendapatnya, jujur dulu sama ortu masing2..kalo boleh tau, mas muslim bkn ya? Kalo muslim, nikahnya hrs setelah anaknya lahir..soalnya kalo masih hamil dinikahin, hukumnya tetap zina sampai nanti nikah ulang..
Untuk gejala sakit pinggang n kram itu normal kok mas..selama g ada fleknya..kalo ada flek atau kramnya sdh mengganggu bgt, periksain ke dokter..takutnya kandungannya lemah..


PERNIKAHAN WANITA HAMIL LUAR NIKAH DENGAN LELAKI YANG MENGHAMILI


Pendapat ulama ahli fiqh mengenai status Pernikahan Pasangan suami istri yang hamil duluan sebelum menikah:

A. Pendapat yang membolehkan/mengesahkan pernikahan semacam itu
Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa harus menunggu anak zina lahir. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak zina karena tidak ada nasab (keturunan).

Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu:

1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Keputuasan KHI di atas diperkuat oleh pendapat mayoritas ahli fiqh (jumhur) yang membolehkan menikahi wanita yang dihamilinya. Juga diperkuat oleh beberapa hadits sbb:

i. Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).

ii: Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)

iii: Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka `ku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)

iv: Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."
Kalangan Sahabat Nabi yang membolehkan nikah dalam kasus ini antara lain: Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas

adapun persyaratan utama pada pernikahan ini adalah harus melakukan taubat nasyuha pada Allah sebelum melangsungkan pernikahan ini.

 
  #19  
Old
oddett...
 
Posts: 16
 
@ummi khanza
Maaf ya bun, kalau bahas masalah hukum islam bakal panjang perkaranya..
Saya cuma berpendapat dan pegangan saya adalah ulama2 yang menafsirkan kalau wanita hamil itu masih dalam masa iddah dan seorang yg masih masa iddah diharamkan untuk menikah. Dan untuk hadist yg dilampirkan bunda, saya sangat baru mengetahuinya. Maaf jika pengetahuan saya tdk banyak. Mungkin saya yang kurang update.

Saya tdk akan memasukkan hadist2 atau ayat2 alquran karena bisa dicari sendiri, dan tdk mau urusan ini jadi panjang krn ini bukan forum agama.
 
  #20  
Old
ummi k...
 
Location: di persingahan
Posts: 4,357
 
Replying to: View Post
@ummi khanza
Maaf ya bun, kalau bahas masalah hukum islam bakal panjang perkaranya..
Saya cuma berpendapat dan pegangan saya adalah ulama2 yang menafsirkan kalau wanita hamil itu masih dalam masa iddah dan seorang yg masih masa iddah diharamkan untuk menikah. Dan untuk hadist yg dilampirkan bunda, saya sangat baru mengetahuinya. Maaf jika pengetahuan saya tdk banyak. Mungkin saya yang kurang update.

Saya tdk akan memasukkan hadist2 atau ayat2 alquran karena bisa dicari sendiri, dan tdk mau urusan ini jadi panjang krn ini bukan forum agama.

Pada dasarnya,
wanita baru boleh menikah jika ia sudah tidak dalam masa Iddah (masa tunggu setelah bercerai dengan suami).
Salah satu macam iddah adalah bagi wanita yang hamil ialah sampai ia melahirkan.
Sebagaimana Firman Allah swt dalam surat at-Talak ayat 4:

“Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah sampai ia melahirkan kandungannya“.

Lalu bagaimana hukumnya jika hamil akibat zina? apakah ia harus menunggu melahirkan baru boleh menikah seperti iddahnya wanita yang hamil karena menikah?

Dalil-Dalil.
Q.S. al-Nisa’: ayat 24:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Q.S. an-Nur: 3:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

Q.S. An-Nur: 32:
وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ من عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

Dan nikahkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang salih dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan.

Pembahasan Pendapat Ulama:

Imam Nawawi:
Apabila seorang perempuan berzina,
maka tidak ada iddah baginya,
baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu,
jika ia dalam keadaan tidak hamil,
maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina,
maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.”
(Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)

Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany mengatakan:
Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201)

Dalam kitab al-Bajuri disebutkan:
Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya.
Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya,
menurut pendapat yang paling shahih.
Perempuan yang hamil karena zina termasuk dalam kategori mutlak perempuan yang dihalalkan untuk dinikahi pada ayat diatas,
dan tidak dalil atau ‘ilat yang menunjukkan akan keharaman menikahinya.

Wanita yang hamil karena zina juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati dalam agama,
hal ini semakin dikuatkan dengan ketetapan bahwa anak dalam kandungannya itu tidak dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang menzinainya.



untuk rujukan hukum dalam islam harus selalu berpatokan pada AL-QUR"AN dan HADIST sohih. dan kemudian di tafsirkan secara benar oleh para alim ulama yang ahli fiqih dan kompeten di bidangnya.

maaf saya hanya menyampaikan apa yang saya pahami,
jika tidak berkenan maka abaikan saja...
 
  #21  
Old
sutori...
 
Posts: 15
 
Hrus blajar lbh sabar
 
  #22  
Old
elisaw...
 
Location: yogyakarta
Posts: 3
 
kalau menurut sya, segera beritahukan kondisi mawar kpd keluarga masing2. Apapun tanggapan dari keluarga adalah konsekuensi utk anda berdua, yang perlu diingat adalah masa depan anak yg ada di kandungan mawar sekarang. Jangan sampai anda dan mawar terlambat memberitahukan krn kondisi kehamilan bisa berubah sewaktu-waktu. Bertanggungjawablah bersama krn anak tersebut adalah anak anda dan mawar.
Kalau utk masalah agama dan aturannya, semua akan mendapatkan jawabannya sendiri oleh Yang Maha Kuasa. Poin terpenting sekarang adalah, beritahukan keluarga masing-masing.
 
  #23  
Old
winail...
 
Location: Palembang
Posts: 47
 
segera dilamar mas ceweknya, kasian nanti lama2 bakal ketauan juga kan.
semoga selalu sehat ya calon baby dan ibu nya.

jangan lupa minta maaf sm Allah dan keluarga atas apa yg telah kalian lakukan,
 
  #24  
Old
novitr...
 
Posts: 734
 
@ummi khanza thx infonya jadi tau gini,,,, awalnya jga punya pikiran klo hamil ga boleh nikah,,,, ternyata bleh klo yg menikahi yg menghamili,,,,, soalnya dlu pas merit bareng sm perempuan yg lg hamil trus permohonan nikah nya d tolak am KUA,,,,,
 
Silakan daftar untuk menulis pesan :-)


Topik yang mirip
Thread Thread Starter Forum Replies Post Terakhir
aku butuh masukan dn pengalaman para bunda -- Diskusi Umum 1
vitamin tuk calon ayah -- Diskusi Umum 4
insting seorang calon ayah -- Kenalan Yuk! 2
Promil buat calon ayah apa ya? -- Kenalan Yuk! 16
Set herbal u/ calon ayah dan bunda u/ promil -- Area Promosi 0


Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 05:27.


IbuHamil.com - Forum Informasi Kehamilan
Forum diskusi kehamilan dan komunitas ibu hamil terbesar di Indonesia
© 2024 IbuHamil.com