Met malem bunda2,
Assalamu'alaikum... Gimana kabarnya yg sedang menunggu
debay launching?semoga slalu diberi kekuatan lahir Dan bathin ya bund..
Ini thread pertama saya ni bund,berhubung pgn bgt pasang thread disini,jadi iseng cari2 topik yg insyaAllah bermanfaat buat bunda2 semua (non Muslim mohon maaf..)
Apa sih hukumnya sholat wajib bagi wanita yang sedang melahirkan?? Berikut kutipan yg saya dapat..
Jika sudah masuk waktu shalat, dan ia sudah mulai pembukaan, maka ia tetap shalat sesuai dengan keadaannya*). Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
kecuali, jika sudah keluar darah. Jika sudah keluar darah, dan memang umumnya wanita hamil yang sudah pembukaan pasti akan keluar darah terutama jika sudah mendekati waktu melahirkan, maka ketika itu sudah terhitung nifas dan gugur kewajiban shalat baginya.
Namun jika sudah masuk waktu shalat, dan ketika itu ia masih terhitung mampu melakukan shalat, misalnya waktu shalat sudah masuk beberapa menit lalu keluar darah, maka dalam kasus ini ia wajib meng-qadha shalatnya ketika ia sudah bersih dari nifasnya. Adapun jika waktu shalat datang ketika ia sudah pembukaan dan sudah keluar darah, maka tidak ada kewajiban shalat baginya.
Dalam kasus melahirkan juga sebagaimana yang kami sebutkan. Jika masuk waktu shalat sebelum keluar darah nifas, dan ia masih terhitung memungkinkan untuk shalat, lalu ia pun melahirkan, maka ia wajib meng-qadha shalatnya setelah bersih dari nifasnya. Adapun jika waktu shalat datang ketika ia sudah melahirkan dan sudah keluar darah persalinan, maka ketika itu kewaijban shalat gugur darinya.
—
*) maksudnya dengan cara berdiri, jika tidak memungkinan maka sambil duduk, jika tidak memungkinan maka sambil berbaring
Semoga bermanfaat ya bund,agar Kita tidal lupa juga dari mana Kita berasal Dan pada siapa akan kembali..