aisyah090113 | 16 January 2013 22:12 | Berniat adopsi anak ? Berniat Mengadopsi Anak?
Kehadiran anak dapat melengkapi kehidupan keluarga. Si kecil bisa menjadi perekat hubungan suami-istri, memberi Anda peran baru sebagai orang tua, sebagai penerus dan pewaris keluarga, serta tempat bersandar di hari tua. Namun tidak semua pasangan beruntung mendapatkan keturunan. Ada juga pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak sendiri. Adopsi lantas menjadi pilihan. Bagi anak, proses adopsi yang legal menjamin kepastian hukum dan status, membantu dia memeroleh kebutuhan hidup dan menjalankan peran sebagai anggota masyarakat dengan baik. Motif
Banyak hal yang menjadi alasan seseorang untuk mengangkat anak. Motif untuk menolong anak yang kurang beruntung, keinginan kuat untuk memiliki keturunan, kecintaan terhadap anak-anak, atau untuk mengatasi rasa kesepian. Motif yang tepat adalah yang menguntungkan bagi anak yang akan diadopsi, bukan sekadar menguntungkan diri sendiri atau pasangan.
“Perlu diingat bahwa mengadopsi anak sebagai “pancingan” harus dihindari karena anak bukanlah barang jaminan. Anggapan bahwa dengan mengadopsi anak maka si ibu akan lebih mudah memeroleh keturunan bisa mendatangkan hal negatif, artinya adopsi dianggap sukses jika si ibu berhasil mendapatkan anak kandung,” kata penasihat Parents, Farida K. Yusuf, M.SpEd. Motif “pancingan” tersebut juga membawa dampak buruk bagi kejiwaan ibu dan anak adopsi. “Menerima, mengasuh, dan mendidik anak merupakan proses yang sulit. Untuk memudahkan proses tersebut, pasangan suami-istri harus mengawali dengan niat yang baik dan hati yang ikhlas,” jelas Farida. Mental
Perlu persiapan mental sebelum memutuskan untuk mengadopsi anak. Orang tua perlu mempersiapkan diri bahwa anak yang diadopsi mungkin tidak seperti yang mereka harap dan bayangkan, baik dari sifat, fisik, perilaku, kecerdasan, maupun kesehatan. “Terimalah anak apa adanya, dan ingatkan diri sendiri tentang niat baik yang melatarbelakangi proses adopsi, yaitu ingin menolong dan menyayangi anak yang kurang beruntung,” kata Farida.
Persiapan mental tidak berhenti pada persiapan sebelum adopsi. Setelah bertahun-tahun menjalani hari bersama anak, bisa saja suatu hari Anda dinyatakan hamil. “Orang tua, terutama ibu, biasanya harus melakukan penyesuaian ulang terhadap hubungannya dengan anak,” kata Farida. Jika Anda tidak merefleksikan kembali niat awal mengadopsi anak dan mengingat hari-hari ceria bersamanya, bukan tidak mungkin hubungan harmonis yang sudah terjalin bisa kandas karena kehadiran anak kandung. Dengan persiapan mental yang kuat, kasih sayang Anda akan terbagi sama rata antara anak kandung dan anak adopsi karena keduanya adalah buah hati Anda. Persyaratan
Berdasarkan hukum yang berlaku, calon orang tua angkat harus berstatus menikah minimal selama 5 tahun pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak. Persyaratan tersebut berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial. Prosedur Hukum Adopsi
Proses adopsi anak menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI. No. 6/1983 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak, bahwa “Untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan ataupun tertulis, dan diajukan ke panitera Pengadilan Negeri tersebut. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat.“
Kemudian berdasarkan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) melakukan pemeriksaan, dan pemohon akan dipanggil ke persidangan bersama orang tua kandung anak yang akan diangkat bila diketahui keberadaannya. Lalu pemohon akan memberikan bukti bahwa dirinya memang layak mengangkat anak dan akan memperlakukan dia sebagai anak kandung sendiri.
Dalam praktiknya, PN meminta surat keterangan dari Dinas Sosial tentang kelayakan pemohon untuk mengangkat anak, baik secara finansial maupun sosial. Karena itu sebaiknya, sebelum mengajukan permohonan ke PN, ajukan dulu permohonan izin ke Dinas Sosial dengan mengisi formulir identitas pemohon, identitas anak yang akan diangkat, serta identitas orang tua kandung calon anak angkat. Dalam permohonan itu juga disebutkan:
§ Motivasi mengangkat anak, semata-mata demi masa depan anak itu sendiri.
§ Penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa mendatang.
Berdasarkan permohonan tersebut Dinas Sosial akan mengobservasi ke rumah dan lingkungan pemohon. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat tentang hasil pengamatan untuk diserahkan kepada PN sebagai bukti surat. Setelah permohonan disetujui, PN akan mengeluarkan putusan. Kemudian salinan putusan PN tersebut dibawa ke Catatan Sipil untuk menambahkan nama Anda sebagai orang tua angkat dalam akte kelahiran anak tersebut.
Karena pengadilan akan benar-benar mempertimbangkan permohonan Anda, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen yang bisa menguatkan posisi Anda, seperti surat kepemilikan rumah, deposito, atau dokumen investasi. Selain itu, Anda perlu membawa dua orang saksi yang betul-betul mengetahui kondisi Anda dan bisa membantu meyakinkan bahwa Anda akan merawat calon anak angkat dengan baik. Penting
Renungkan hal berikut sebelum memutuskan mengangkat anak:
Pertanyakan kepada diri dan pasangan Anda, seberapa penting kehadiran anak dalam keluarga hingga perlu mengadopsi anak.
Pertanyakan kesiapan Anda dan suami untuk menerima kehadiran anak yang berasal dari latar belakang berbeda. Termasuk kemungkinan terburuk yang bisa terjadi, seperti si anak akan tumbuh dan berkembang kurang sesuai dengan harapan.
Sedapat mungkin, adopsi anak yang paling sesuai dengan keinginan Anda dan pasangan. Anda perlu memutuskan hal-hal detail, misalnya jenis kelamin, suku, ciri-ciri fisik, kesehatan, sifat serta perilaku calon anak adopsi.
source : Parents Indonesia Solution Berniat Mengadopsi Anak?
Assalamualaikum,
Maaf jika post pertama saya tentang topik adopsi.
Saya ingin meneruskan amanah dari seorang bunda didekat rumah. Beliau baru melahirkan anak ke 5. Dengan kondisi ditinggal suami, tidak punya pekerjaan dan sudah bulat tekad agar bayinya kelak bisa lebih baik dari kakak2nya maka beliau menawarkan untuk mengadopsi anaknya.
data sbb :
- bayi perempuan
- lahir usia kandungan 8 bulan 1 minggu +/-
- lahir 9 Januari 2013
- berat lahir 2 kg, panjang 46 cm
- sehat, normal dan tidak ada cacat fisik
syarat pengadopsi :
- pasangan muslim
- siap dan mampu secara moral dan materi untuk mengurus, mencintai, mendidik si bayi sampai dewasa.
lokasi bayi ada didepok. Proses adopsi akan melalui dinas sosial, jadi nanti akan disurvei dan wawancara oleh dinsos untuk seleksi.
jika serius bisa email ke aisyah010913@gmail.com
saya harap thread ini tidak menjadi ajang hujat, keputusan memberikan bayi untuk adopsi sudah dipikir secara masak. demi masa depan yang lebih baik bagi si anak.
mohon doa-nya agar diberi kelancaran oleh Allah SWT dan para pasangan yg ingin punya momongan bisa dikabulkan niatnya. Amin |