Kemaren aku ad searching mengenai di cium saat puasa,
A. MENCIUM ISTRI/SUAMI.
Mencium tidak membatalkan puasa, namun ini dengan syarat bahwa ciuman itu tidak mengandung nafsu birahi. Apabila ciuman dilakukan dengan menyertakan nafsu, maka hal itu bisa menghilangkan pahala puasa kita. Karena salah satu fungsi puasa adalah untuk mengekang hawa nafsu.
Jadi apabila kita merasa bahwa ciuman yang akan dilakukan dapat menimbulkan nafsu maka hendaklah ditahan. Akan tetapi apabila sekedar mencium anak sendiri, atau ciuman kasih sayang terhadap istri, itu dibolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Hz. ‘Aisyah, yaitu:
Dari ‘Aisyah ra. Berkata: Sesungguhnya Rosulullah saw. Pernah menciumku, padahal beliau tengah berpuasa. Tetapi siapakah diantara kalian yang mampu membendung nafsu seksualnya seperti Rasulullah saw. (HR. Muslim) [1]
Konteks hadits ini tertuju kepada Rosulullah saw. Yang mana beliau adalah manusia yang paling kuat dalam menahan hawa nafsu atau kepada ciuman kasih sayang yang tidak menimbulkan syahwat, seperti mencium anak sendiri. Hal ini dijelaskan oleh hadits berikut:
B. BERSINGGUNGAN KULIT.
Hal ini tidak membatalkan puasa berdasarkan hadits berikut ini :
Dari Aisyah ra dimana ia berkata: “Rasulullah saw itu sering berssinggungan kulit dengan saya sedangkan beliau berpuasa; akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan nafsunya diantara kamu sekalian”. (HR. Tirmidzi) [2]
Mengenai masalah bersinggungan kulit itu hukumnya disamakan dengan mencium, karena sama-sama menggunakan kata yang sama yaitu: “Mubasyaroh”.
Jadi selama bersinggungan kulit itu tidak disengaja, atau terpaksa, dan terjadi tanpa disertai nafsu syahwat, maka hal itu tidak apa-apa. Namun alangkah baiknya kita menghindarinya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan nafsu syahwat.