Pagi bunda-bunda semua, saya oernah baca tentang Aqiqah. Kesimpulan yang saya dapat dari beberapa bacaan tentang Aqiqah adalah:
A. Aqiqah berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih,
dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa
akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
B. Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir
sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan
syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah
atau dzabihah (sembelihan).
C. Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah
sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali
dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist
Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR al-Tirmidzi, Hasan
Shahih) *Hati-hati kalo memcari hadist, karena tidak semua hadist adalah sohih ya bun*
D. Waktu untuk melaksanakan Aqiqah adalah pada hari ke tujuh atau empat belas atau duapuluh satu. Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.
E. Hikmah Akikah.
- Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
- Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.”. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
- Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
- Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Semoga bermanfaat bunda-bunda dan para ayah semua.