Liputan6.com, Jakarta Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, seorang ibu yang tidak memberi imunisasi si kecil dianggap telah melakukan tindakan kriminal dan bisa dituntut di pengadilan.
"Permenkes ini merupakan turunan dari Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Di mana UU itu dibuat oleh rakyat (Wakil Rakyat), buat rakyat, dan atas perintah rakyat. Rakyat Indonesia yang meminta itu diatur Undang-undang. Jadi, siapa yang melanggar dapat dipidana," kata Direktur Bina Kesehatan Anak Republik Indonesia, Dr. Elizabeth Jane di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Mega Kuningan, Jakarta, Senin (20/4/2015)
Imunisasi, lanjut Jane, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh orangtua dan petugas kesehatan. Bila ada petugas yang tidak memberikan imunisasi sesuai buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dapat dianggap melakukan tindak kriminal.
"Apa hak seorang anak, ibu dan petugas harus tahu. Ketika periksa kehamilan, ibu dikasih buku KIA yang di dalamnya tertera apa saja yang dibutuhkan si anak (dalam hal vaksinasi dan imunisasi). Jadi, penuhi itu," kata Jane.
Bahkan ketika orangtua menuntut pihak rumah sakit atau petugas kesehatan jika suatu waktu anaknya meninggal karena hal yang tidak diinginkan, penegak hukum juga berhak menghukum orangtua bila ditemukan ada kewajiban orangtua yang tidak dipenuhi, yaitu imunisasi.